Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Tgl BUDI SETIAWAN 1.ELSYE
2.LOKYANTO HOETOMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SLAMET SHBUDI SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1ELSYE
2LOKYANTO HOETOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YOHANES
2KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TEGAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

3.    Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.    Menyatakan tidak sah Akta Pembagian Harta Bersama Nomor 15 Tahun 2022 tanggal terbit 14 Februari 2022 terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 848, Akta Pembagian Harta Bersama Nomor 16 Tahun 2022 tanggal terbit 14 Februari 2022 terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 964, Akta Pembagian Harta Bersama Nomor 17 Tahun 2022 tanggal terbit 14 Februari 2022 terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 1218;

5.    Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan secara natura aset-aset milik PENGGUGAT yakni:
1)    1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 964 luas 190 M2 yang beralamat di Perum Taman Sejahtera, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur    : Sri Anawati;
Barat    : Jalan;
Utara    : Santo;
Selatan    : Sri Anawati dan Ahe;

2)    1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 848 luas 1005 M2 yang beralamat di Perum Taman Sejahtera, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur    : Sri Anawati;
Barat    : Sella/Rudi, Elsye (TERGUGAT I) dan Ahe;
Utara    : Sri Anawati:
Selatan    : Hok Seng;

3)    1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1218 luas 1190 M2 yang beralamat di Perum Taman Sejahtera, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur    : Tatang;
Barat    : Sri Anawati;
Utara    : Santo;
Selatan    : Hok Seng;

6.    Menyatakan aset-aset yang dirinci dibawah ini adalah harta bersama antara PENGGUGAT dan istri PENGGUGAT yaitu:
1)    1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 964 luas 190 M2 yang beralamat di Perum Taman Sejahtera, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur    : Sri Anawati;
Barat    : Jalan;
Utara    : Santo;
Selatan    : Sri Anawati dan Ahe;

2)    1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 848 luas 1005 M2 yang beralamat di Perum Taman Sejahtera, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur    : Sri Anawati;
Barat    : Sella/Rudi, Elsye (TERGUGAT I) dan Ahe;
Utara    : Sri Anawati:
Selatan    : Hok Seng;

3)    1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1218 luas 1190 M2 yang beralamat di Perum Taman Sejahtera, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur    : Tatang;
Barat    : Sri Anawati;
Utara    : Santo;
Selatan    : Hok Seng;

4)    1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 353 luas tanah 221 M2 yang beralamat di Kelurahan Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal,  atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur    : Jalan;
Barat    : Yoko;
Utara    : Rumah Diding/Nunik;
Selatan    : Jalan;

7.    Menyatakan bahwa setengah bagian dari aset-aset dibawah ini:
1)    1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 964 luas 190 M2 yang beralamat di Perum Taman Sejahtera, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur    : Sri Anawati;
Barat    : Jalan;
Utara    : Santo;
Selatan    : Sri Anawati dan Ahe;

2)    1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 848 luas 1005 M2 yang beralamat di Perum Taman Sejahtera, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur    : Sri Anawati;
Barat    : Sella/Rudi, Elsye (TERGUGAT I) dan Ahe;
Utara    : Sri Anawati:
Selatan    : Hok Seng;

3)    1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1218 luas 1190 M2 yang beralamat di Perum Taman Sejahtera, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur    : Tatang;
Barat    : Sri Anawati;
Utara    : Santo;
Selatan    : Hok Seng;

4)    1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 353 luas tanah 221 M2 yang beralamat di Kelurahan Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal,  atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur    : Jalan;
Barat    : Yoko;
Utara    : Rumah Diding/Nunik;
Selatan    : Jalan;

Adalah milik PENGGUGAT dan setengah bagian adalah milik ahli waris dari istri PENGGUGAT yang harus dibagi setengah bagian adalah hak PENGGUGAT;

8.    Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mengganti Kerugian materiil dan immateriil yang diderita PENGGUGAT,
-    Kerugian materiil yaitu kerugian tidak terbayarnya hutang-hutang PENGGUGAT kepada teman-teman PENGGUGAT yaitu Rp.2.280.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
-    Kerugian Immateriil yang diderita PENGGUGAT yaitu beban mental PENGGUGAT karena malu tidak dapat membayar hutang-hutang PENGGUGAT yang pantas dinilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);

9.    Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk mentaati dan menjalankan isi putusan dalam perkara ini;

10.    Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan ini;

11.    Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan putusan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorrad);

12.    Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT membayar biaya perkara menurut hukum vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain,
-  Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak