Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2025/PN Tgl ARIE TRIFANTORO, S.H., M.H. MOHAMAD NUROHMAN alias MAMAN Bin SUWARYO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-338/M.3.15/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIE TRIFANTORO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD NUROHMAN alias MAMAN Bin SUWARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS SULISTYANTO, S.H.MOHAMAD NUROHMAN alias MAMAN Bin SUWARYO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa Terdakwa MOHAMAD NUROHMAN alias MAMAN Bin SUWARYO (selanjutnya disebut TERDAKWA) pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025, sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan Januari pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bawal Gg. 2 No. 4 Rt. 01 Rw. 03 Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025, sekitar jam 01.00 WIB, Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) menghubungi TERDAKWA melalui Whatsapp menanyakan keberadaan TERDAKWA dan selanjutnya TERDAKWA menjawab bahwa TERDAKWA sedang berada dirumah. Setelah itu Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) datang kerumah TERDAKWA, sesampainya dirumah TERDAKWA kemudian TERDAKWA dan Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) mengobrol dan TERDAKWA memesan / membeli Sabu melalui Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) yaitu paket B (setengah gram) seharga Rp. 630.000, (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Selanjutnya TERDAKWA disuruh untuk mentransfer uang pemesanan / pembelian Sabu tersebut ke Rekening Bank BCA atas nama MAULANA ANADHOFAH NAZZUN dengan Nomor Rekening : 0472210953. Setelah itu TERDAKWA mentransfer uang pembelian Sabu tersebut melalui akun GOPAY milik terdakwa sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh rupiah) ke Nomor Rekening tersebut sekitar jam 01.42 WIB, barulah selanjutnya sekitar jam 04.00 WIB, Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) menerima foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu di bawah gapura di Jalan Kapten Sudibyo Gg. Gatotkaca Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal. Setelah itu TERDAKWA dan Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) pergi mengendarai sepeda motor milik Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil Sabu tersebut sesuai dengan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut, sesampainya di tempat tersebut TERDAKWA berhasil mengambil 1 (satu) paket Sabu paket B (setengah gram) tersebut yang langsung terdakwa dan Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) bawa pulang kerumah TERDAKWA. Bahwa setelah tiba di rumah TERDAKWA, kemudian TERDAKWA mengkonsumsi sendirian Sabu tersebut, dan sisanya TERDAKWA simpan di dalam kamar TERDAKWA. Kemudian Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) pulang dari rumah TERDAKWA, dan TERDAKWA mengumpulkan sisa Sabu yang yang belum terpakai / dikonsumsi dari pembelian pada Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) dan pembelian sehari sebelumnya dari Sdr. BATO (Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa TERDAKWA mengemas sisa Sabu yang belum dikonsumsi menjadi sebanyak 4 (empat) plastik klip  dan dilapis kertas papir warna putih kuning dan isolasi merah bertuliskan FRAGILE dengan total berat kotor 0,86 gram (ditimbang beserta plastik klip), dengan maksud untuk diedarkan kembali atau dijual. Selanjutnya TERDAKWA menyimpan kemasan Sabu siap edar tersebut didalam tempat rokok warna hitam bertuliskan DJI SAM SOE dan diletakkan disamping tempat tidur TERDAKWA;
  • Bahwa selanjutnya Tim Anti Narkoba Polres Tegal Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait peredaran gelap narkoba yakni adanya seseorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering menggunakan, mengedarkan / menjual narkoba. Bahwa hasil penyelidikan dan surveillance diketahui bahwa orang yang dicurigai tersebut bernama MAMAN yakni nama panggilan dari TERDAKWA;
  • Bahwa selanjutnya pada jam 19.00 WIB, TERDAKWA ketika sedang tidur di dalam kamarnya tiba-tiba dibangunkan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan langsung mengamankan TERDAKWA sambil memperkenalkan diri bahwa mereka adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada TERDAKWA. Selanjutnya Petugas Polisi juga langsung mengamankan 1 (satu) unit handphone POCO X5 warna biru berikut sim card-nya milik TERDAKWA yang saat itu tergeletak di atas kasur dekat posisi TERDAKWA tidur, kemudian Petugas Polisi menanyakan kepada TERDAKWA dimanakah TERDAKWA menyimpan barangnya (Narkotika), saat itu TERDAKWA langsung kooperatif dan TERDAKWA langsung mengambil tempat rokok warna hitam bertuliskan DJI SAM SOE yang TERDAKWA letakkan disamping tempat tidurnya. Kemudian TERDAKWA membuka tempat rokok tersebut sambil menunjukkan isinya yaitu 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat  kotor 0,86 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) berlapis kertas papir warna putih kuning dan isolasi merah bertuliskan FRAGILE kepada Petugas Polisi, setelah itu Petugas Polisi menanyakan kepada TERDAKWA apakah isi dari paket tersebut dan TERDAKWA menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, TERDAKWA kemudian menjawab bahwa Sabu ini milik saya Pak;
  • Bahwa selanjutnya Petugas Polisi menanyakan kepada TERDAKWA apakah TERDAKWA masih menyimpan barang Narkotika jenis Sabu lainnya, namun saat itu TERDAKWA mengatakan sudah tidak memiliki Sabu lagi, saat itu Petugas Polisi tidak langsung begitu saja mempercayai keterangan TERDAKWA sehingga Petugas Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar TERDAKWA. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar TERDAKWA yang disaksikan oleh Ketua RT setempat akhirnya ditemukan 12 (dua belas) plastik klip berisi Sabu dengan total berat kotor 1,46 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam tempat rokok warna merah bertuliskan GUDANG GARAM MERAH. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) plastik klip isi 30 (tiga puluh) butir obat warna kuning bertuliskan “mf” dan 1 (satu) plastik klip isi 38 (tiga puluh delapan) butir obat warna kuning bertuliskan “mf”, 2 (dua) pak isi plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) bendel kertas papir, 1 (satu) buah Cangklong warna bening, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 2 (dua) buah potongan selang ukuran kecil warna bening, 1 (satu) buah isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE, 1 (satu) buah isolasi double tip dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan CHQ HWH di dalam kamar TERDAKWA tersebut. Setelah dirasa cukup melakukan penggeledahan tersebut kemudian TERDAKWA dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi oleh Petugas Polisi, TERDAKWA mengakui Sabu dan barang-barang lainnya adalah miliknya. Khususnya Sabu yang TERDAKWA miliki adalah digunakan untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kepada orang lain yakni TERDAKWA terakhir menjual pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 jam 19.30 WIB kepada Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) sebanyak paket C (seperempat gram) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 jam 07.00 WIB kepada Sdr. DONI alias TRIJI sebanyak paket B (setengah gram) seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), penjualan Sabu tersebut dilakukan di rumah TERDAKWA. Bahwa selain 2 (dua) orang pembeli tersebut di atas, masih ada pembeli-pembeli lain yakni Sdr. MALTA, Sdr. EGY, Sdr. POAL, Sdr. Ubay, dan Sdr. Hitam (Seluruhnya Dalam Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalisis Narkoba nomor : Rik./03/I/2025  tanggal 8 Januari 2025, yang melakukan pemeriksaan  ENI ASTUTI, S.Kep., Ns. Pemeriksa pada Dokkes Polres tegal Kota, yang menerangkan MOHAMAD NUROHMAN alias MAMAN bin SUWARYO  telah dilakukan pemeriksaan  (test urinalis Narkoba), dengan hasil :
  • MET (Methamphetamine/Ectacy/Inex Test)           : POSITIF
  • COC (Coca/Cocain Test)                                         : NEGATIF
  • MOP (Morphine/Opiates Test)                                 : NEGATIF
  • AMP ( Amphetamine/Sabu Test)                             : POSITIF
  • BZO (Benzodiazephine Test)                                  : NEGATIF
  • THC (Cannabinoid/Marijuana Test)                       : NEGATIF

            Dengan Kesimpulan :

  • Amphetamine terdeteksi pada urine tersebut di atas adalah Posotof mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu;
  • Methamphetamine terdeteksi pada urine tersebut di atas adalah Positif mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ectacy/Inex.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 122/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025, terhadap barang bukti berupa :
  • 4 (empat) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,48637 gram yang diberi nomor barang bukti BB-364/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 12 (dua belas) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,16970 gram yang diberi nomor barang bukti BB-365/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir tablet berwarna kuning bertuliskan “mf” yang diberi nomor barang bukti BB-366/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan NEGATIF tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 38 (tiga puluh delapan) butir tablet berwarna kuning bertuliskan “mf” yang diberi nomor barang bukti BB-367/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan NEGATIF tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

--------------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa MOHAMAD NUROHMAN alias MAMAN Bin SUWARYO (selanjutnya disebut TERDAKWA) pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025, sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan Januari pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bawal Gg. 2 No. 4 Rt. 01 Rw. 03 Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025, sekitar jam 01.00 WIB, Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) menghubungi TERDAKWA melalui Whatsapp menanyakan keberadaan TERDAKWA dan selanjutnya TERDAKWA menjawab bahwa TERDAKWA sedang berada dirumah. Setelah itu Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) datang kerumah TERDAKWA, sesampainya dirumah TERDAKWA kemudian TERDAKWA dan Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) mengobrol dan TERDAKWA memesan / membeli Sabu melalui Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) yaitu paket B (setengah gram) seharga Rp. 630.000, (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Selanjutnya TERDAKWA disuruh untuk mentransfer uang pemesanan / pembelian Sabu tersebut ke Rekening Bank BCA atas nama MAULANA ANADHOFAH NAZZUN dengan Nomor Rekening : 0472210953. Setelah itu TERDAKWA mentransfer uang pembelian Sabu tersebut melalui akun GOPAY milik terdakwa sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh rupiah) ke Nomor Rekening tersebut sekitar jam 01.42 WIB, barulah selanjutnya sekitar jam 04.00 WIB, Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) menerima foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu di bawah gapura di Jalan Kapten Sudibyo Gg. Gatotkaca Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal. Setelah itu TERDAKWA dan Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) pergi mengendarai sepeda motor milik Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil Sabu tersebut sesuai dengan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut, sesampainya di tempat tersebut TERDAKWA berhasil mengambil 1 (satu) paket Sabu paket B (setengah gram) tersebut yang langsung terdakwa dan Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) bawa pulang kerumah TERDAKWA. Bahwa setelah tiba di rumah TERDAKWA, kemudian TERDAKWA mengkonsumsi sendirian Sabu tersebut, dan sisanya TERDAKWA simpan di dalam kamar TERDAKWA. Kemudian Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) pulang dari rumah TERDAKWA, dan TERDAKWA mengumpulkan sisa Sabu yang yang belum terpakai / dikonsumsi dari pembelian pada Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) dan pembelian sehari sebelumnya dari Sdr. BATO (Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa TERDAKWA mengemas sisa Sabu yang belum dikonsumsi menjadi sebanyak 4 (empat) plastik klip  dan dilapis kertas papir warna putih kuning dan isolasi merah bertuliskan FRAGILE dengan total berat kotor 0,86 gram (ditimbang beserta plastik klip), dengan maksud untuk diedarkan kembali atau dijual. Selanjutnya TERDAKWA menyimpan kemasan Sabu siap edar tersebut didalam tempat rokok warna hitam bertuliskan DJI SAM SOE dan diletakkan disamping tempat tidur TERDAKWA;
  • Bahwa selanjutnya Tim Anti Narkoba Polres Tegal Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait peredaran gelap narkoba yakni adanya seseorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering menggunakan, mengedarkan / menjual narkoba. Bahwa hasil penyelidikan dan surveillance diketahui bahwa orang yang dicurigai tersebut bernama MAMAN yakni nama panggilan dari TERDAKWA;
  • Bahwa selanjutnya pada jam 19.00 WIB, TERDAKWA ketika sedang tidur di dalam kamarnya tiba-tiba dibangunkan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan langsung mengamankan TERDAKWA sambil memperkenalkan diri bahwa mereka adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada TERDAKWA. Selanjutnya Petugas Polisi juga langsung mengamankan 1 (satu) unit handphone POCO X5 warna biru berikut sim card-nya milik TERDAKWA yang saat itu tergeletak di atas kasur dekat posisi TERDAKWA tidur, kemudian Petugas Polisi menanyakan kepada TERDAKWA dimanakah TERDAKWA menyimpan barangnya (Narkotika), saat itu TERDAKWA langsung kooperatif dan TERDAKWA langsung mengambil tempat rokok warna hitam bertuliskan DJI SAM SOE yang TERDAKWA letakkan disamping tempat tidurnya. Kemudian TERDAKWA membuka tempat rokok tersebut sambil menunjukkan isinya yaitu 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat  kotor 0,86 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) berlapis kertas papir warna putih kuning dan isolasi merah bertuliskan FRAGILE kepada Petugas Polisi, setelah itu Petugas Polisi menanyakan kepada TERDAKWA apakah isi dari paket tersebut dan TERDAKWA menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, TERDAKWA kemudian menjawab bahwa Sabu ini milik saya Pak;
  • Bahwa selanjutnya Petugas Polisi menanyakan kepada TERDAKWA apakah TERDAKWA masih menyimpan barang Narkotika jenis Sabu lainnya, namun saat itu TERDAKWA mengatakan sudah tidak memiliki Sabu lagi, saat itu Petugas Polisi tidak langsung begitu saja mempercayai keterangan TERDAKWA sehingga Petugas Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar TERDAKWA. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar TERDAKWA yang disaksikan oleh Ketua RT setempat akhirnya ditemukan 12 (dua belas) plastik klip berisi Sabu dengan total berat kotor 1,46 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam tempat rokok warna merah bertuliskan GUDANG GARAM MERAH. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) plastik klip isi 30 (tiga puluh) butir obat warna kuning bertuliskan “mf” dan 1 (satu) plastik klip isi 38 (tiga puluh delapan) butir obat warna kuning bertuliskan “mf”, 2 (dua) pak isi plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) bendel kertas papir, 1 (satu) buah Cangklong warna bening, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 2 (dua) buah potongan selang ukuran kecil warna bening, 1 (satu) buah isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE, 1 (satu) buah isolasi double tip dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan CHQ HWH di dalam kamar TERDAKWA tersebut. Setelah dirasa cukup melakukan penggeledahan tersebut kemudian TERDAKWA dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi oleh Petugas Polisi, TERDAKWA mengakui Sabu dan barang-barang lainnya adalah miliknya. Khususnya Sabu yang TERDAKWA miliki adalah digunakan untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kepada orang lain yakni TERDAKWA terakhir menjual pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 jam 19.30 WIB kepada Sdr. GOZI (Daftar Pencarian Orang) sebanyak paket C (seperempat gram) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 jam 07.00 WIB kepada Sdr. DONI alias TRIJI sebanyak paket B (setengah gram) seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), penjualan Sabu tersebut dilakukan di rumah TERDAKWA. Bahwa selain 2 (dua) orang pembeli tersebut di atas, masih ada pembeli-pembeli lain yakni Sdr. MALTA, Sdr. EGY, Sdr. POAL, Sdr. Ubay, dan Sdr. Hitam (Seluruhnya Dalam Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalisis Narkoba nomor : Rik./03/I/2025  tanggal 8 Januari 2025, yang melakukan pemeriksaan  ENI ASTUTI, S.Kep., Ns. Pemeriksa pada Dokkes Polres tegal Kota, yang menerangkan MOHAMAD NUROHMAN alias MAMAN bin SUWARYO  telah dilakukan pemeriksaan  (test urinalis Narkoba), dengan hasil :
  • MET (Methamphetamine/Ectacy/Inex Test)           : POSITIF
  • COC (Coca/Cocain Test)                                         : NEGATIF
  • MOP (Morphine/Opiates Test)                                 : NEGATIF
  • AMP ( Amphetamine/Sabu Test)                             : POSITIF
  • BZO (Benzodiazephine Test)                                  : NEGATIF
  • THC (Cannabinoid/Marijuana Test)                       : NEGATIF

            Dengan Kesimpulan :

  • Amphetamine terdeteksi pada urine tersebut di atas adalah Posotof mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu;
  • Methamphetamine terdeteksi pada urine tersebut di atas adalah Positif mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ectacy/Inex.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 122/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025, terhadap barang bukti berupa :
  • 4 (empat) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,48637 gram yang diberi nomor barang bukti BB-364/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 12 (dua belas) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,16970 gram yang diberi nomor barang bukti BB-365/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir tablet berwarna kuning bertuliskan “mf” yang diberi nomor barang bukti BB-366/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan NEGATIF tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 38 (tiga puluh delapan) butir tablet berwarna kuning bertuliskan “mf” yang diberi nomor barang bukti BB-367/2025/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan NEGATIF tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

--------------- Bahwa Perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya