| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat ini seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebuah mobil Merk Toyota, Type Kijang Innova G, AT DSL, Warna Putih, Jenis/Model MB Penumpang/Minibus, Tahun Pembuatan 2014, Isi Silinder 2494, Nomor Rangka MHFXR42G8E0029232, Nomor Mesin 2KDU601002, Nomor Registrasi G 1020 AZ, Nomor BPKB T01119475I, Nama Pemilik Fia Nafi’atul Ilmia;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sebuah BPKB sebuah mobil tersebut dengan Nomor T01119475I, Nama Pemilik Fia Nafi’atul Ilmia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kelambatan menyerahkan BPKB tersebut kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|