Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Tgl 1.YOGI ARANDA. S.H., M.H.
2.ARIN JULIYANTO, S.H., M.H.
1.MOCHAMAD WILDAN ORIZA alias ACONG BIN MUKTI WIDODO
2.AULIA RAMADANI PUTRI alias BOCIL Binti BAMBANG HERU SULISTIO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-920/M.3.15/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
2ARIN JULIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD WILDAN ORIZA alias ACONG BIN MUKTI WIDODO[Penahanan]
2AULIA RAMADANI PUTRI alias BOCIL Binti BAMBANG HERU SULISTIO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MOCHAMAD WILDAN ORIZA Alias ACONG Bin MUKTI WIDODO (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa WILDAN) bersama-sama dengan terdakwa AULIA RAMADANI PUTRI Alias BOCIL Binti BAMBANG HERU SULISTIO (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa AULIA), pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di SPBU 44.521.22 Perintis Kemerdekaan Jalan Sugriwa No. 7  Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana,turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:              

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 Wib, pada saat team anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan patroli di Jalan Sugriwa No. 7 Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal, mendapati 2 (dua) orang yang adalah terdakwa Wildan dan terdakwa Aulia dengan gerak gerik mencurigakan dan terlihat sedang mencari sesuatu yang diyakini oleh anggota satresNarkoba Polres Tegal Kota kedua orang tersebut hendak melakukan transaksi Narkotika, mendapati adanya gerak- gerik yang mencurigakan dari para terdakwa tersebut selanjutnya satresNarkoba Polres Tegal Kota langsung melakukan penyergapan kepada kedua orang tersebut. Kemudian setelah ditunjukan Surat Perintah Tugas sambil memperkenalkan diri sebagai Anggota Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan selanjutnya melakukan pengecekan terhadap Handphone milik terdakwa Wildan, yang didapati terdapat percakapan dengan seseorang yang mengarah kepada transaksi Narkotika jenis Sabu. Dalam percakapan tersebut terdapat web / gambar / alamat pengambilan Narkotika jenis Sabu  dan Tembakau Gorilla yang jatuh alamat di di pinggir jalan disekitar pemancingan di Kel. Muarareja Kec. Tegal Barat Kota Tegal dan di Gg. Raharjo kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap para terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi irisan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) linting rokok berisi irisan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) dan 1 (satu) buah puntung rokok berisi irisan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram (ditimbang berikut kertas papir-nya), 1 (satu) pak kertas papir merk ROYO dan 1 (satu) unit Handphone IPHONE 13 warna Midnight Blue dengan No. Imei : 359175921219900, No. Imei 2 : 359175921842503 berikut Sim Card-nya didalam tas selempang warna hitam dalam penguasaan terdakwa WILDAN, Serta 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram terbungkus potongan sedotan plastik besar warna hitam dan 1 (satu) buah tempat bedak merk MARINA warna ungu putih yang ditemukan didalam tempat bedak merk MARINA warna ungu putih didalam tas jinjing warna beige bertuliskan MOSSDOOM dan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG Galaxy A07 warna green dengan No. Imei : 351225502684986, No. Imei 2 : 352321342684986 berikut Sim Card-nya milik  terdakwa AULIA.         
  • Bahwa asal mula 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram terbungkus potongan sedotan plastik besar warna hitam para terdakwa peroleh / dapatkan dengan cara para terdakwa menghubungi Sdr. FERDOL (DPO) melalui whatsapp untuk memesan sabu Paket C seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. FERDOL (DPO) yang ternyata tersedia sehingga terdakwa WILDAN langsung mentrasfer kepada rekening milik Sdr. FERDOL (DPO), melalui BRILINK di Jalan Perintis Kemerdekaan Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal menggunakan mobil ISUZU Pick Up warna arc white tahun 2023, dengan No. Pol. : H-9643-GK, No. Rangka : MHCPHR54CPJ533205, No. Mesin : E533205, atas nama WIJAYANTO EDY NUGROHO berikut kunci kontak dan STNK-nya bersama dengan terdakwa AULIA dan mentransfer ke rekening yang diberikan Sdr. FERDOL (DPO) sejumlah Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa WILDAN mentransfer, selanjutnya Sdr. FERDOL (DPO) langsung mengirimkan alamat / titik pengambilan sabu yang terdakwa WILDAN pesan yang berada di Gg. Raharjo kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal yang ternyata tidak jauh dari tempat terdakwa WILDAN mengirimkan uang tadi, setelah mendapatkan alamat / titik pengambilan sabu tersebut para terdakwa langsung menuju ke alamat / titik tersebut menggunakan mobil ISUZU Pick Up warna arc white tahun 2023, dengan No. Pol. : H-9643-GK, No. Rangka : MHCPHR54CPJ533205, No. Mesin : E533205, atas nama WIJAYANTO EDY NUGROHO berikut kunci kontak dan STNK-nya, sesampainya di alamat / titik tersebut terdakwa AULIA turun dari mobil langsung mencari alamat / titik tempat sabu yang berada di pinggir jalan di dalam Gg. Raharjo kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Setelah mendapatkan sabu tersebut para terdakwa menuju Desa pegirikan Kec. Talang Kab. Tegal untuk mengonsumsi sabu tersebut secara bersama-sama.
  • Bahwa selanjutnya untuk barang  1 (satu) buah plastik klip berisi irisan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) linting rokok berisi irisan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram (ditimbang berikut kertas papir-nya), 1 (satu) buah puntung rokok berisi irisan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) tersebut para terdakwa dapatkan / peroleh dengan cara terdakwa Wildan membeli / mendapat dari akun instagram @Haluccy.club yang awalnya terdakwa WILDAN menghubungi akun akun instagram @Haluccy.club untuk membeli tembakau Gorilla dengan Paket 2R seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah mendapat jawaban bahwa Tembakau Gorilla tersebut tersedia terdakwa WILDAN segera mentransfer uang sejumlah  Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BANK JAGO 500790082329 a/n LISA AMELIA. Setelah terdakwa WILDAN mentransfer uang tersebut ke rekening BANK JAGO 500790082329 a/n LISA AMELIA akun instagram @Haluccy.club mengirimkan alamat / titik pengambilan Tembakau Gorilla yang telah terdakwa WILDAN beli yang berada di pinggir jalan disekitar pemancingan di Kel. Muarareja Kec. Tegal Barat Kota Tegal.      Kemudian terdakwa WILDAN menuju alamat / titik pengambilan Tembakau Gorilla yang berada di pinggir jalan disekitar pemancingan di Kel. Muarareja Kec. Tegal Barat Kota Tegal bersama terdakwa AULIA menggunakan mobil ISUZU Pick Up warna arc white tahun 2023, dengan No. Pol. : H-9643-GK, No. Rangka : MHCPHR54CPJ533205, No. Mesin : E533205, atas nama WIJAYANTO EDY NUGROHO berikut kunci kontak dan STNK-nya, setelah sampai di sekitar pemancingan di Kel. Muarareja Kec. Tegal Barat Kota Tegal terdakwa WILDAN langsung turun dari mobil mencari letak Tembakau Gorilla yang terdakwa WILDAN pesan.          
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Unit Pegadaian Syariah Kota Tegal sebagaimana Berita Acara Penimbangan Benda/Barang Bukti yang Diduga Narkotika, Nomor: Rik/30/V/2026/Pegadaian Syariah Kota Tegal, tanggal 22 Mei 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan hasil yang didapat sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram;
  • 1 (satu) linting rokok berisi irisan daun diduga Narkotika Jenis tembakau gorila dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
  • 1 (satu) puntung rokok berisi irisan daun diduga Narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 1703/NNF/2026, tanggal 22 Mei 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa MOCHAMAD WILDAN ORIZA dan terdakwa AULIA RAMADANI PUTRI yaitu:
  1. BB -  4572/2026/NNF berupa irisan, BB – 4573/2026/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok dan BB – 4575/2026/NNF berupa putung rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapang puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB -  4573/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung senyawa sintetis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

-------  Bahwa Perbuatan terdakwa MOCHAMAD WILDAN ORIZA Alias ACONG Bin MUKTI WIDODO dan terdakwa AULIA RAMADANI PUTRI Alias BOCIL Binti BAMBANG HERU SULISTIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------

 

--------------- ATAU ----------------

KEDUA

Bahwa terdakwa MOCHAMAD WILDAN ORIZA Alias ACONG Bin MUKTI WIDODO (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa WILDAN) bersama-sama dengan terdakwa AULIA RAMADANI PUTRI Alias BOCIL Binti BAMBANG HERU SULISTIO (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa AULIA), pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di SPBU 44.521.22 Perintis Kemerdekaan Jalan Sugriwa No. 7  Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak  pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 Wib, pada saat team anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan patroli di Jalan Sugriwa No. 7 Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal, mendapati 2 (dua) orang yang adalah terdakwa Wildan dan terdakwa Aulia dengan gerak gerik mencurigakan dan terlihat sedang mencari sesuatu yang diyakini oleh anggota satresNarkoba Polres Tegal Kota kedua orang tersebut hendak melakukan transaksi Narkotika, mendapati adanya gerak- gerik yang mencurigakan dari para terdakwa tersebut selanjutnya satresNarkoba Polres Tegal Kota langsung melakukan penyergapan kepada kedua orang tersebut. Kemudian setelah ditunjukan Surat Perintah Tugas sambil memperkenalkan diri sebagai Anggota Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan selanjutnya melakukan pengecekan terhadap Handphone milik terdakwa Wildan, yang didapati terdapat percakapan dengan seseorang yang mengarah kepada transaksi Narkotika jenis Sabu. Dalam percakapan tersebut terdapat web / gambar / alamat pengambilan Narkotika jenis Sabu  dan Tembakau Gorilla yang jatuh alamat di di pinggir jalan disekitar pemancingan di Kel. Muarareja Kec. Tegal Barat Kota Tegal dan di Gg. Raharjo kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap para terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi irisan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) linting rokok berisi irisan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) dan 1 (satu) buah puntung rokok berisi irisan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram (ditimbang berikut kertas papir-nya), 1 (satu) pak kertas papir merk ROYO dan 1 (satu) unit Handphone IPHONE 13 warna Midnight Blue dengan No. Imei : 359175921219900, No. Imei 2 : 359175921842503 berikut Sim Card-nya didalam tas selempang warna hitam dalam penguasaan terdakwa WILDAN, Serta 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram terbungkus potongan sedotan plastik besar warna hitam dan 1 (satu) buah tempat bedak merk MARINA warna ungu putih yang ditemukan didalam tempat bedak merk MARINA warna ungu putih didalam tas jinjing warna beige bertuliskan MOSSDOOM dan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG Galaxy A07 warna green dengan No. Imei : 351225502684986, No. Imei 2 : 352321342684986 berikut Sim Card-nya milik  terdakwa AULIA.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa peroleh dari memesan dari Sdr. FERDOL (DPO) untuk Narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan akun instagram @Haluccy.club untuk Narkotika jenis tembakau gorila seharga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Unit Pegadaian Syariah Kota Tegal sebagaimana Berita Acara Penimbangan Benda/Barang Bukti yang Diduga Narkotika, Nomor: Rik/30/V/2026/Pegadaian Syariah Kota Tegal, tanggal 22 Mei 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan hasil yang didapat sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisikan irisan daun diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram;
  • 1 (satu) linting rokok berisi irisan daun diduga Narkotika Jenis tembakau gorila dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
  • 1 (satu) puntung rokok berisi irisan daun diduga Narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 1703/NNF/2026, tanggal 22 Mei 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa MOCHAMAD WILDAN ORIZA dan terdakwa AULIA RAMADANI PUTRI yaitu:
  1. BB -  4572/2026/NNF berupa irisan, BB – 4573/2026/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok dan BB – 4575/2026/NNF berupa putung rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapang puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB -  4573/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung senyawa sintetis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

                 Bahwa Perbuatan terdakwa MOCHAMAD WILDAN ORIZA Alias ACONG Bin MUKTI WIDODO dan terdakwa AULIA RAMADANI PUTRI Alias BOCIL Binti BAMBANG HERU SULISTIO sebagaimana diatur dan diancam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya