Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.Sus/2024/PN Tgl | SITI CHOTIJAH, SH | AGUS PRIBADI Bin MULYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-387/M.3.15/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama : Bahwa terdakwa Agus Pribadi bin Mulyono bersama dengan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela (penuntutan terpisah) baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 jam 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Jalan Pala Barat 2 Kel. Mejasem Barat Kec. Kramat Kab.Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang telah melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, sekitar jam 20.00 Wib. Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela memesan sabu kepada sesorang bernama. Ade (dpo) sebanyak paket prem (seperempat gram) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut ke Nomor Rekening Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela Selanjutnya Irfan Raya alias Beta bin Anis mengajak terdakwa untuk bersama-sama iuran / patungan membeli sabu tersebut yang sebelumnya sudah pernah membeli bersama sama. Dan saat itu terdakwa bersedia Setelah itu terdakwa bersama. Irfan Raya alias Beta bin Anis bersepakat untuk sama-sama iuran / patungan masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah uang terkumpul kemudian Irfan Raya alias Beta bin Anis mentransfer uang pembelian sabu tersebut kepada Ade dengan Nomor Rekening berapa dan atas nama siapa lupa. Selanjutnya terdakwa dan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela menunggu dikirimkan foto / alamat / gambar pengambilan sabu tersebut di handphone Irfan Raya alias Beta bin Anis. Namun ternyata setelah ditunggu semalaman, Ade
tidak kunjung mengirimkan foto / alamat / gambar pengambilan sabu tersebut kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela , sehingga Irfan Raya alias Beta bin Anis sempat mengatakan kepada terdakwa bahwa kali ini terdakwa dan Irfan Raya telah ditipu oleh Ade. Keesokan harinya yaitu pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib ada seseorang yang tidak dikenal menghubungi Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela melalui Whatsapp yang mengaku sebagai teman Ade dan nanti akan mengirimkan foto / alamat / gambar pengambilan sabu tersebut kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela atas perintah Ade. Bahwa seseorang yang mengaku teman Ade tersebut mengirimkan foto / alamat / gambar pengambilan sabu tersebut kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela yang ternyata yaitu di pinggir jalan tepatnya di Jalan Sukosrono Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal dan didalam bungkus rokok Gudang Garam SIGNATURE. Setelah memperoleh foto tersebut kemudian Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA Beat warna biru hitam dengan No. Pol. G-4601-CEF milik temannya yang bernama SUTOYO ADI PRAWIRO langsung menuju ke lokasi tempat sabu tersebut untuk mengambil sabu sendiriansedang terdakwa menunggu dirumah, sesampainya tempat yang dituju Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela sempat hampir berhenti dipinggir jalan sambil menoleh ke sebuah semak-semak selanjutnya Irfan Raya alias Beta bin Anis memacu sepeda motornya hingga keujung jalan namun berputar kembali. Akhirnya Irfan Raya alias Beta bin Anis langsung berhenti di tempat dirinya hampir berhenti kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung mengambil bungkus rokok berisi paket sabu tersebut dari semak-semak dan selanjutnya bermaksud langsung pulang. Namun tiba-tiba ada beberapa orang Petugas Polisi dari Sat Narkoba Kota Tegal diantaranya saksi Yonaz Aryo Jatmiko langsung menghentikan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela yang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela sambil menanyakan benda apakah yang telah diambil oleh baru saja, saat itu Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela tidak mengakui bahwa dirinya telah mengambil apapun namun ketika digeledah di sepeda motor yang dikendarainya ditemukan sebuah bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE didalam dashboard sepeda motor sebelah kanan yang dikendarai oleh Irfan Raya, Akhirnya saksi Yonaz Aryo Jatmiko langsung menanyakan kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela apakah isi dari bungkus rokok tersebut, akhirnya Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela mengakui bahwa dirinya telah mengambil bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE tersebut dibalik semak-semak. ketika bungkus rokok tersebut dibuka ternyata didalamnya berisi sebuah bungkus permen KISS yang didalam bungkus permen tersebut masih bungkus plastik hitam yang ternyata didalamnya berisi isolasi bening dan terdapat 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal. Bahwa saksi Yonaz Aryo Jatmiko menanyakan kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis apakah serbuk Kristal tersebut dan dijawab oleh Irfan Raya alias Beta bin Anis bahwa “Ini sabu pak”, serta saksi Yonaz Aryo Jatmiko tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, Irfan Raya alias Beta bin Anis menjawab bahwa “Sabu ini milik Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela dan milik Agus terdakwa Pak”. Selanjutnya Petugas Polisi yaitu saksi Yonaz Aryo Jatmiko menanyakan kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis dimanakah terdakwa sekarang berada, dan Irfan Raya alias Beta bin Anis memberitahukan bahwa terdakwa ada dirumah tinggalnya di Jalan Pala Barat 2 Kel. Mejasem Barat Kec. Kramat Kab. Tegal. Selanjutnya saksi Yonaz Aryo Jatmiko bersama satu Team Petugas Polisi menuju ke rumah tersebut untuk mencari terdakwa, sesampainya di rumah tinggal tersebut ternyata benar bahwa.terdakwa ada dirumah tersebut. Awalnya ketika Petugas Polisi tanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa ikut memesan sabu bersama dengan Irfan Raya alias Beta bin Anis, saat itu terdakwa mengelak dan mengatakan tidak ikut-ikutan. Kemudian saksi Yonaz Aryo Jatmiko mengecek percakapan di handphone Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela dan terdakwa ternyata ditemukan isi percakapan yang berkaitan dengan pembelian sabu di handphone keduanya, akhirnya terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa juga ikut memesan / membeli sabu tersebut bersama dengan terdakwa dengan cara kami iuran / patungan masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya sabu tersebut akan dipakai / dikonsumsi malam itu dirumah tinggal tersebut. Bahwa Terdakwa bersama Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela mengakui terus terang bahwa : barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus plastik warna hitam tersebut adalah benar sabu yang dipesan oleh keduanya melalui seseorang yang bernama Ade dan yang memesankan serta mengambilnya adalah terdakwa.
Bahwa terdakwa dan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela tersebut mengakui terus terang bahwa : barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus plastik warna hitam tersebut adalah benar adalah sabu milik terdakwa dan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela .dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahuI bahwa pebuatannya tersebut dilarang dan melanggar hukum Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. :296/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-705/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,24038 gram disita dari terdakwa I. Irfan Raya Als Beta Bin Anis Marsela Terdakwa II Agus Pribadi bin Mulyono adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua : Bahwa terdakwa Agus Pribadi bin Mulyono bersama dengan Irfan Raya Alias Beta bin Anis Marsela (penuntutan terpisah) baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama (penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 jam 17.45 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Jalan Sukrosrono Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Bermula Pada saat saksi Yonaz Aryo Jatmiko bersama satu team sedang melakukan pemantauan pemberantasan peredaran Narkotika pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 17.20 Wib,saksi Yonaz Aryo Jatmiko melihat Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela yang keluar dari rumah tinggalnya dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA Beat warna biru hitam dengan No. Pol. G-4601-CEF sendirian. Saat itu saksi Yonaz Aryo Jatmiko bersama Team mencurigai bahwa saat itu hendak bertransaki narkotika jenis sabu sehingga saksi Yonaz Aryo Jatmiko bersama satu team kemudian membuntuti Irfan Raya alias Beta bin Anis yang akhirnya menuju ke Jalan Sukosrono Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Saat itu Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela sempat hampir berhenti dipinggir jalan sambil menoleh ke sebuah semak-semak. Akhirnya saksi Yonaz Aryo Jatmiko mengamati dari agak kejauhan, dan Irfan Raya alias Beta bin Anis ternyata memacu sepeda motornya hingga keujung jalan namun berputar kembali, saat itu Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela langsung berhenti di tempat dirinya hampir berhenti kemudian turun dari sepeda motornya dan terlihat mengambil sesuatu dari semak-semak sehingga semakin menambah kecurigaan saksi Yonaz Aryo Jatmiko berserta satu Teamnya bahwa Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela hendak bertransaksi narkotika. Selanjutnya saksi Yonaz Aryo Jatmiko menghentikan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela yang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penggeledahan badan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela sambil menanyakan benda apakah yang telah diambil oleh terdakwa baru saja, saat itu Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela tidak mengakui bahwa dirinya telah mengambil apapun namun ketika digeledah di sepeda motor yang dikendarainya ditemukan sebuah bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE didalam dashboard sepeda motor sebelah kanan yang dikendarai Irfan Raya. Akhirnya Saksi Yonaz Aryo Jatmiko menanyakan kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela apakah isi dari bungkus rokok tersebut, barulah akhirnya Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela mengakui bahwa dirinya telah mengambil bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE tersebut dibalik semak-semak.
Setelah saksi Yonaz Aryo Jatmiko menanyakan kepada terdakwa apakah isi didalam bungkus rokok tersebut sambil menyuruh Irfan Raya alias Beta bin Anis untuk memperlihatkan isinya kepada saksi Yonaz Aryo Jatmiko ketika bungkus rokok tersebut dibuka ternyata didalamnya berisi sebuah bungkus permen KISS. Saksi Yonaz Aryo Jatmiko kembali menyuruh Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela untuk membuka isi didalam bungkus permen tersebut, didalam bungkus permen tersebut masih terdapat bungkus plastik hitam yang ternyata didalamnya berisi isolasi bening dan terdapat 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal tersebut.Ketika ditanyakan kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela apakah serbuk Kristal tersebut dan dijawab oleh Irfan Raya alias Beta bin Anis bahwa “Ini sabu pak”, dan bahwa “Sabu ini milik saya dan terdakwa Pak”, Selanjutnya saksi Yonaz Aryo Jatmiko menanyakan kepada Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela dimanakah terdakwa sekarang berada, dan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela memberitahukan bahwa terdakwa ada dirumah tinggalnya di Jalan Pala Barat 2 Kel. Mejasem Barat Kec. Kramat Kab. Tegal. Sehingga saksi Yonaz Aryo Jatmiko langsung bersama satu team menuju ke rumah tinggal untuk mencari terdakwa, sesampainya di rumah tinggal tersebut ternyata benar bahwa terdakwa ada dirumah tersebut. Awalnya ketika saksi Yonaz Aryo Jatmiko tanyakan kepada terdakwa apakah dirinya ikut memesan sabu bersama dengan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela, terdakwa mengelak dan mengatakan tidak ikut-ikutan. Kemudian saksi Yonaz Aryo Jatmiko mengecek percakapan di handphone Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela dan terdakwa dan ternyata ditemukan isi percakapan yang berkaitan dengan pembelian sabu di handphone keduanya, akhirnya terdakwa mengakui bahwa benar dirinya juga ikut memesan / membeli sabu tersebut bersama dengan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela dengan cara keduanya iuran / patungan masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya sabu tersebut akan dipakai / dikonsumsi keduanya malam itu dirumah tinggal tersebut. Bahwa terdakwa dan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela tersebut mengakui terus terang bahwa : barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus plastik warna hitam tersebut adalah benar adalah sabu milik terdakwa dan Irfan Raya alias Beta bin Anis Marsela tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahuI bahwa pebuatannya tersebut dilarang dan melanggar hukum. Bahwa berdasarkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. :296/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-705/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,24038 gram disita dari terdakwa I. Irfan Raya Als Beta Bin Anis Marsela Terdakwa II Agus Pribadi bin Mulyono adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika Jo 55 Ayat(1) Ke 1 KUHP.---------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |