Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. YOGI PRATAMA SEMBIRING Bin M RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1039/M.3.15/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI PRATAMA SEMBIRING Bin M RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa YOGI PRATAMA SEMBIRING Bin M RIDWAN pada pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 02.22 WB ,  atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, .bertempat  di Jalan Jepara   Kel. Cabawan Kec. Margadana kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal tanpa hak dan melawan hukum mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud hendak dimiliki secara melawan hukum, yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan  cara – cara    sebagai  berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya, terdakwa janjian dengan teman wanita terdakwa yang tinggal di kosan wilayah kecamatan Margadana, untuk main ke tempat kosan tersebut kemudian terdakwa memesan ojek online melalui aplikasi GRAB. yang kemudian datang saksi. ALI FIRDAUS mendatangi terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO Z No.Pol G3919-NN warna Merah tahun 2018 ,setelah terdakwa naik ke sepeda motor saksi ALI FIRDAUS selanjutnya sepeda motor melaju ke arah yang dipesankan terdakwa melalui aplikasi
  •      Bahwa sesampainya Jalan Jepara   Kel. Cabawan Kec. Margadana kota Tegal terjadi cekcok antara terdakwa dan saksi ALI FIRDAUS, karena terdakwa meminta saksi ALI FIRDAUS menunggu sampai terdakwa bertemu dengan teman  wanitanya, tetapi saksi ALI FIRDAUS tidak mau karena sudah ada orderan lagi, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor saksi ALI FIRDAUS untuk kemudian sepeda motor tersebut terdakwa jual dan nanti uangnya untuk ongkos pulang ke Medan. lalu terdakwa mengambil kabel charger handphone Vivo warna hitam dari dalam tas slempang.kemudian terdakwa langsung menjerat leher saksi ALI FIRDAUS dari belakang, karena saksi ALI FIRDAUS merasa kesakitan akhirnya saksi ALI FIRDAUS dan terdakwa terjatuh dari motor kemudian saksi ALI FIRDAUS langsung lari meninggalkan terdakwa dan sepeda motornya. kemudian  terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi ALI FIRDAUS dan pergi kembali ke Kos terdakwa di Desa Pacul Kab.Tegal. sedangkan kabel charger yang terdakwa gunakan untuk menjerat leher saksi ALI FIRDAUS tersebut terdakwa buang di tempat kejadian Jalan Jepara   Kel. Cabawan Kec. Margadana kota Tegal.
  •      Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ALI FIRDAUS mengalami luka di leher dan kerugian senilai Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah)
  •      Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 365 ayat (1) KUHP

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa YOGI PRATAMA SEMBIRING Bin M RIDWAN pada pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 02.22 WB ,  atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, .bertempat  di Jalan Jepara   Kel. Cabawan Kec. Margadana kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal,  Dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak,Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,Supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya milik orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan  cara – cara    sebagai  berikut : ---------------------------------

  • Bahwa sebelumnya, terdakwa janjian dengan teman wanita terdakwa yang tinggal di kosan wilayah kecamatan Margadana, untuk main ke tempat kosan tersebut kemudian terdakwa memesan ojek online melalui aplikasi GRAB. yang kemudian datang saksi. ALI FIRDAUS mendatangi terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO Z No.Pol G-3919-NN warna Merah tahun 2018 ,setelah terdakwa naik ke sepeda motor saksi ALI FIRDAUS selanjutnya sepeda motor melaju ke arah yang dipesankan terdakwa melalui aplikasi Bahwa sesampainya Jalan Jepara   Kel. Cabawan Kec. Margadana kota Tegal terjadi cekcok antara terdakwa dan saksi ALI FIRDAUS, karena terdakwa meminta saksi ALI FIRDAUS menunggu sampai terdakwa bertemu dengan teman  wanitanya, tetapi saksi ALI FIRDAUS tidak mau karena sudah ada orderan lagi, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor saksi ALI FIRDAUS untuk kemudian sepeda motor tersebut terdakwa jual dan nanti uangnya untuk ongkos pulang ke Medan. lalu terdakwa mengambil kabel charger handphone vivio warna hitam dari dalam tas slempang.kemudian terdakwa langsung menjerat leher saksi ALI FIRDAUS dari belakang, karena saksi ALI FIRDAUS merasa kesakitan akhirnya saksi ALI FIRDAUS dan terdakwa terjatuh dari motor kemudian saksi ALI FIRDAUS langsung lari meninggalkan terdakwa dan sepeda motornya. kemudian  terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi ALI FIRDAUS dan pergi kembali ke Kos terdakwa di Desa Pacul Kab.Tegal. sedangkan kabel charger yang terdakwa gunakan untuk menjerat leher saksi ALI FIRDAUS tersebut terdakwa buang di tempat kejadian Jalan Jepara   Kel. Cabawan Kec. Margadana kota Tegal.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ALI FIRDAUS mengalami luka di leher dan kerugian senilai Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah)
  • Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 368 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya