Petitum |
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 100167606/3024/02/23 tanggal 16 Pebruari 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 100167606/3024/02/23 tanggal 16 Pebruari 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 139.858.320,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 139.858.320,- yang terdiri dari:
Sisa Pokok Rp 124.002.287,-
Bunga Berjalan Rp 15.856.033,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2494 Desa Sidapurna, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atas nama 1. Misan bin Siwan 2. Dartiyah binti Luwih, dengan luas 181 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 4839/IX/1983 tanggal 26/09/1983, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|