Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Tgl CHRISTINE MULJONO TAN 1.DAVID LIANDO
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG(KPKNL) TEGAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTINE MULJONO TAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Hardjanti,SHCHRISTINE MULJONO TAN
Tergugat
NoNama
1DAVID LIANDO
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG(KPKNL) TEGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Mengabulkan provisi yang diajukan oleh Penggugat.------------------------------------------
  • Memerintahkan  kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal agar pembayaran hasil lelang eksekusi Hak Tanggungan untuk tidak dibayarkan terlebih dahulu kepada Tergugat I sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde),----------------------------------------
  •  Menyatakan bahwa tanah dan bangunan SHM nomor 1008 kelurahan Mintaragen, kecamatan Tegal Timur terletak di Jl A Yani 40, Tegal diletakkan sita jaminan untuk menjamin agar putusan hakim dapat dilaksanakan jika gugatan penggugat  dikabulkan.?----?------?-----------------------------------------------------------------------------------
  •  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan SHM No.1008, yang terletak di Jl. A.Yani No.40,kelurahan Mintaragen, kecamatan Tegal Timur,kota Tegal, Propinsi Jawa Tengah. ----------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------
  2. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik.------
  3. Menyatakanhukumnya bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukumnya bahwa kredit macet Sdr Edy Muljono bersadarkan Perjanjian Pengakuan Hutang adalah sejak bulan Januari 2017 sampai dengan juni 2020; ---------
  5. Menyatakan hukumnya bahwa sejak kredit macet Sdr Edy Muljono terjadi, maka perhitungan bunga harus dihapuskan sejak Januari 2017 sampai dengan Juni 2020;---
  6. Menyatakan hukumnya bahwa perhitungan hutang pokok dan bunga Sdr Edy Muljono yang dilakukan oleh Tergugat I sebesar Rp 14.700.000.000(Empat Belas Milyard Tujuh Ratus Juta Rupiah) adalah salah;-----------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan hukumnya bahwa hasil lelang eksekusi hak tanggungan adalah sebesar Rp 14.146.900.000.---------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan hukumnya bahwa hutang pokok dan bunga Sdr Edy Muljono adalah hanya sebesar Rp 9.695.500.000(Sembilan Milyard Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat masih mempunyai hak pengembalian hasil lelang ekeskusi hak tanggugan sebesar Rp 4.451.400.000,- (Empat Milyard Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ----------------------------------------
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 4.451.400.000,- (Empat Milyard Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).--------------------------------------------------------
  11. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II.------------------------

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak