Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan provisi yang diajukan oleh Penggugat.------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal agar pembayaran hasil lelang eksekusi Hak Tanggungan untuk tidak dibayarkan terlebih dahulu kepada Tergugat I sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde),----------------------------------------
- Menyatakan bahwa tanah dan bangunan SHM nomor 1008 kelurahan Mintaragen, kecamatan Tegal Timur terletak di Jl A Yani 40, Tegal diletakkan sita jaminan untuk menjamin agar putusan hakim dapat dilaksanakan jika gugatan penggugat dikabulkan.?----?------?-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan SHM No.1008, yang terletak di Jl. A.Yani No.40,kelurahan Mintaragen, kecamatan Tegal Timur,kota Tegal, Propinsi Jawa Tengah. ----------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------
- Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik.------
- Menyatakanhukumnya bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukumnya bahwa kredit macet Sdr Edy Muljono bersadarkan Perjanjian Pengakuan Hutang adalah sejak bulan Januari 2017 sampai dengan juni 2020; ---------
- Menyatakan hukumnya bahwa sejak kredit macet Sdr Edy Muljono terjadi, maka perhitungan bunga harus dihapuskan sejak Januari 2017 sampai dengan Juni 2020;---
- Menyatakan hukumnya bahwa perhitungan hutang pokok dan bunga Sdr Edy Muljono yang dilakukan oleh Tergugat I sebesar Rp 14.700.000.000(Empat Belas Milyard Tujuh Ratus Juta Rupiah) adalah salah;-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukumnya bahwa hasil lelang eksekusi hak tanggungan adalah sebesar Rp 14.146.900.000.---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukumnya bahwa hutang pokok dan bunga Sdr Edy Muljono adalah hanya sebesar Rp 9.695.500.000(Sembilan Milyard Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat masih mempunyai hak pengembalian hasil lelang ekeskusi hak tanggugan sebesar Rp 4.451.400.000,- (Empat Milyard Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ----------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 4.451.400.000,- (Empat Milyard Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).--------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II.------------------------
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);--------------------------------------------------------------------------------------------- |