Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2023/PN Tgl JUAN PRATAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUAN PRATAMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran Akta Kelahiran nomor 1260/1997 dan identitas yang lain, yang semula bernama “JUAN PRATAMA”  menjadi “MUHAMMAD RAKHA HARITS ABRISAM”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal agar mencatatkan perubahan nama tersebut dengan membuat catatan pinggir pada register yang diperlukan untuk itu dan mengeluarkan akta kelahiran nama Pemohon yang baru;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak