Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga serta Kartu Identitas Anak yang semula bernama “BISMA ABIYASA PANGESTU” menjadi “MUHAMMAD FATIH KHAN”, berdasarkan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3328-LU-23042020-0016, Kartu Keluarga nomor 3328130404230007, Kartu Identitas Anak nomor 3328132403200002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal agar mencatatkan perubahan nama tersebut pada register yang diperlukan untuk itu, dan ke instansi lain yang diperlukan serta mendapatkan dokumen kependudukan dengan nama yang baru;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|