Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. RIZKY MAULANA NUGRAHA Bin MOHAMAD TASDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-43/M.3.15/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY MAULANA NUGRAHA Bin MOHAMAD TASDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa RIZKY MAULANA NUGRAHA Bin MOHAMAD TASDIK pada Hari Senin, tanggal 05 Mei Tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Kantor PT. OSINDO JAYA SEMPURNA (BLITZ), Komplek Ruko Dwika, Nomor 07 – 08 A, Jalan Kolonel Sudiarto, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa RIZKY MAULANA NUGRAHA Bin MOHAMAD TASDIK diangkat melalui Perjanjian Kontrak Kerja PT. OSINDO JAYA SEMPURNA (BLITZ), Komplek Ruko Dwika, Nomor 07 – 08 A, Jalan Kolonel Sudiarto, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal sebagai Marketing dan PT. OSINDO JAYA SEMPURNA (BLITZ) adalah perusahaan yang bergerak dalam Bidang Penjualan Aksesoris Mobil, terdakwa RIZKY mulai berkerja di PT. OSINDO JAYA SEMPURNA (BLITZ) pada tanggal 06 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 10 Mei 2025, terdakwa mendapatkan gaji pokok dari perusahaan tersebut setiap bulannya sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan insentif setiap bulannya sekira Rp.2.000.000 – Rp. 4.000.000. (dua juta rupiah sampai dengan empat juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa RIZKY menjabat sebagai Marketing PT. OSINDO JAYA SEMPURNA (BLITZ) sejak tanggal 06 Oktober 2023 sampai dengan 10 Mei 2025. Selanjutnya tugas dan tanggung jawab tedakwa RIZKY dalam jabatan tersebut yaitu :
  1. Memasarkan barang aksesoris mobil milik PT. OSINDO JAYA SEMPURNA (BLITZ)
  2. Menerima uang pembayaran pembelian dari konsumen dan menyerahkan / menyetorkan kepada Admin atau Kepala Cabang
  • Bahwa terhitung pada tanggal 06 Oktober 2025 terdakwa RIZKY telah berhenti bekerja di PT. OSINDO JAYA SEMPURNA (BLITZ) oleh karena tedakwa RIZKY telah melakukan kesalahan yaitu tidak menyerahkan / menyetorkan sebagian uang hasil penjualan barang aksesoris mobil milik PT. OSINDO JAYA SEMPURNA (BLITZ).
  • Bahwa barang aksesoris mobil yang terdakwa RIZKY jual kepada Konsumen namun uangnya tidak diserahkan / disetorkan kepada Saksi  Admin atau Kepala Cabang adalah sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah Dascham mobil Toyota Avanza seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sesuai dengan invoices nomor IV11-VK-M00901, dengan kode sales DK20 AVZ/KY;
  2. 1 (satu) buah head unit mobil Wuling Formo seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Frame Confero, seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu   rupiah ), 1 (satu) set kamera parkir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai dengan invoices nomor IV11-VK-M00870, dengan kode sales: Enikma Formo/KY dengan Jumlah total Rp. 2.050.000,-;
  3. 1 (satu) buah  Body Kit Inova Venture seharga Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), sesuai dengan invoices nomor IV11-VK-M00940, dengan kode sales Body Kit Inova/KY;
  4. 1 (satu) unit kaca film Black Pantom seharga Rp. 406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah), 1 (satu  unit kaca film V- Cool 40 seharga Rp. 2.794.000,- (dua juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan Jumlah total Rp. 3.200.000,-  sesuai dengan invoices nomor IV11-VK-M00872, dengan kode sales Terios VK /KY;
  5. 1 (satu) set Beebot GE 30i honda HRV seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan invoices nomor IV11-VK-M00928, dengan kode sales: HRV GE/KY;
  6. 1 (satu) unit kaca film V-Coll 40 mobil Bingo, seharga Rp. 2.766.000,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) unit kaca film V- cool pintu bagasi mobil Bingo, seharga Rp. 842.000.- (delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah), 4 (empat) unit kaca samping, kaca film V- cool mobil Bingo seharga Rp. 1.848.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah), sesuai dengan invoices nomor IV11-VK-M00969, dengan kode sales: Bingo KF/KY. Dengan Jumlah total Rp. 5.456.000,-, namun baru di bayarkan terdakwa RIZKY sejumlah Rp. 3.000.000,-, sehingga ada kekurangan pembayaran sejumlah  Rp. 2.456.000,- (dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
  7. 1 (satu) set Beebot GE 30i honda Jazz seharga Rp. 2.300.000,- ( dua juta tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan invoices nomor IV11-VK-M00869, dengan kode sales JAZZ GE 30/KY. Jumlah tersebut baru dibayarkan terdakwa. RIZKY MAULANA NUGRAHA sejumlah: Rp. 1.800.000,- sehinga masih ada kekurangan pembayaran sejumlah Rp. 500.000,-;
  8. 1 (satu) unit karpet Confort mobil honda Brio, seharga Rp. 2.032.000,- ( dua juta tiga puluh dua ribu rupiah ), 1 (satu) unit paten jok MBTCH mobil  honda  Brio seharga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan Jumlah total Rp. 4.632.000,-  sesuai dengan invoices nomor IV11-VK-M00871, dengan kode sales : JOK + KARPET DELUX/KY;
  9. 1 (satu) unit head unit mobil honda mobilio seharga Rp. 1.250.000,-  sesuai dengan invoices nomor IV11-VK-M00828, dengan kode sales: LIO HU/KY;
  10. 1 (satu) set Beebot GT Explore 2 inc mobil honda HRV seharga Rp. 2.300.000,-  sesuai dengan invoices nomor IV11-VK-M00739, dengan kode sales: HRV GT EXPLORE 2 Inc/KY;
  11. 3 (tiga) set Beebot GP Mobil Honda Brio seharga Rp. 6.900.000,-  sesuai dengan invoices nomor IV11-VK-M00953, dengan kode sales: BRIO GP/KY.
  • Bahwa terdakwa RIZKY dapat menguasai uang pembayaran konsumen tersebut dengan cara  yaitu ketika konsumen hendak  melakukan membayar pembelian barang maka terdakwa RIZKY mengarahkan konsumen agar pembayarannya ditransfer ke nomor rekening Bank BCA Nomor : 3600331506 milik terdakwa RIZKY dan ketika uang sudah masuk ke nomor rekening terdakwa RIZKY, terdakwa RIZKY tidak menyerahkan / menyetorkan uang pembayaran tersebut kepada Admin atau Kepala Cabang, kemudian apabila terdapat konsumen yang membayar tunai kepada terdakwa RIZKY maka terdakwa RIZKY akan menyerahkan / menyetorkan sebagian uang tunai tersebut kepada Admin atau sama sekali tidak dibayarkan
  • Bahwa mekanisme penjualan barang – barang aksesoris mobil milik PT. OSINDO JAYA SEMPURNA (BLITZ) Kota Tegal yaitu :

 

  1. konsumen melakukan pemesanan barang kepada Marketing
  2. Marketing mengirimkan orderan / pesanan barang tersebut ke Group WhatsApp Marketing PT. OSINDO JAYA SEMPURNA (BLITZ) Kota Tegal
  3. Ketika mobil konsumen datang kemudian Admin membuat SPK (Surat Perintah Kerja) Pemasangan Aksesoris / Audio yang ditandatangani oleh saksi SUKMA KOMALA DANI selaku Kepala Cabang
  4. Saksi EKA AYU SRI LESTARI selaku Admin dan Teknisi melakukan pemasangan
  5. Setelah SPK ditandatangani kemudian saksi WIDA OKTAVIA mengeluarkan barang sebagaimana tertera pada SPK.
  6. Dilakukan pemasangan dan dibuat 3 (tiga) rangkap invoices yang berwarna putih, merah dan kuning
  7. Dilakukan pembayaran pemasangan aksesoris / audio
  8. 3 (tiga) lembar Invoices tersebut diserahkan kepada konsumen untuk ditandatangani
  9. Admin menandatangani Invoices
  10. Menyerahkan Invoices berwarna putih kepada konsumen
  • Bahwa terdakwa RIZKY diketahui tidak menyerahkan / menyetorkan uang hasil penjualan barang – barang milik PT. OSINDO JAYA SEMPURNA (BLITZ) bermula pada tanggal 04 Mei Konsumen atas nama Sdr. OKTA melakukan order / pesanan barang melalui terdakwa RIZKY dengan kode sales milik terdakwa RIZKY yaitu KY, kemudian karena terdakwa RIZKY masih memiliki tunggakan orderan barang sejumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) maka saksi SUKMA selaku Kepala Cabang PT. OSINDO JAYA SEMPURNA (BLITZ) menolak orderan / pesanan barang dari Sdr. OKTA melalui terdakwa RIZKY, setelah itu Sdr. OKTA datang ke kantor PT. OSINDO JAYA SEMPURNA (BLITZ), Komplek Ruko Dwika, Nomor 07 – 08 A, Jalan Kolonel Sudiarto, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal untuk menanyakan mengapa orderan / pesanan barang milik Sdr. OKTA melalui terdakwa RIZKY ditolak, kemudian saksi SUKMA menjelaskan bahwa orderan / pesanan barang milik Sdr. OKTA melalui terdakwa RIZKY ditolak karena orderan / pesanan barang milik Sdr. OKTA tersebut belum dibayarkan yang mana Sdr. OKTA menjelaskan kembali bahwa orderan / pesanan barang milik Sdr. OKTA sudah lunas dibayar melalui terdakwa RIZKY, kemudian atas temuan tersebut dilakukan pengecekan dan berhasil ditemukan bahwa invoices tersebut sudah lunas dan dibayarkan oleh Sdr. OKTA melalui terdakwa RIZKY akan tetapi terdakwa RIZKY tidak menyerahkan / menyetorkan uang tersebut kepada Admin.
  • Bahwa terdakwa RIZKY tidak menyerahkan / menyetorkan sebagian uang hasil penjualan barang aksesoris mobil milik PT. OSINDO JAYA SEMPURNA (BLITZ) sejumlah Rp. 32.788.000 (tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), kemudian sejumlah uang tersebut terdakwa RIZKY pergunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa RIZKY MAULANA NUGRAHA Bin MOHAMAD TASDIK, PT OSINDO JAYA SEMPURNA (BLITZ) mengalami kerugian sejumlah Rp. 32.788.000 (tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)

 

---- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya