Petitum |
I. Primair :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:97961779/6072/11/22 tanggal 24 Nopember 2022;
3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:97961779/6072/11/22 tanggal 24 Nopember 2022;
5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 103.519.551-( seratus tiga juta limaratus sembilanbelas ribu limaratus limapuluh satu rupiah)
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 103.519.551,-( seratustiga juta limaratus sembilanbelas ribu limaratus limapuluh satu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp.95.128.322,-( sembilanpuluh limajuta serratus duapuluh delapan ribu tigaratus duapuluh dua rupiah )
Tunggakan Bunga Rp. 8.391.229,-( delapan juta tigaratus sembilanpuluh satu ribu duaratus duapuluh sembilan rupiah)
7.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Randugunting , Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan No.3128/Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atas nama Siti Maesaroh istri Santoko dengan luas 65 m2 berdasarkan Surat Ukur 757 tanggal 19-7-1994, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|