Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. AGUNG LAKSONO alias PILAK Bin SLAMET SUNARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-276/M.3.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG LAKSONO alias PILAK Bin SLAMET SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ya. farhannudin, SHAGUNG LAKSONO alias PILAK Bin SLAMET SUNARTO
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan  :              

Kesatu

------- Bahwa ia terdakwa AGUNG LAKSONO alias PILAK Bin SLAMET SUNARTO   pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024, sekitar jam 05.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024., bertempat di di rumah terdakwa di Kel. Debong Kulon Rt. 04 Rw. 03 Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, tanpa hak dan melawan hukum ,Memiliki, menyimpan dan/atau membawa.Psikotropika, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.

  • Awalnya terdakwa menghubungi Sdr. ACIL melalui Whatsapp pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 jam 19.00 Wib., untuk memesan 100 (seratus) box atau 5.000 (lima ribu) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI dan 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan kemudian terdakwa disuruh untuk membayarkan uang pembelian obat tersebut sebesar Rp. 11.500.000, (sebelas juta ratus lima puluh ribu rupiah) sudah berikut ongkos kirimnya. Kemudian terdakwa mentransfer uang pesanan obat tersebut ke Nomor Rekening Bank BCA terdakwa  lupa atas nama WAWAN ENDANG melalui ATM. Setelah itu terdakwa memperoleh resi pengiriman obat tersebut yang dikirimkan melalui jasa expedisi JNE Express dengan nama penerima atas nama HAFIS alamat Jalan Samadikun Kel. Debong Kulon Rt. 04 Rw. 03 Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, nomor telepon +62 8775556-7470 dengan Nomor Resi : 010820001242924.
  • Kemudian sambil menunggu paket tersebut datang, terdakwa  menjual obat sisa yang masih terdakwa simpan dirumah yaitu diantaranya pada hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wib., Sdr. TIKNO membeli obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI atau Pil TRAMADOL sebanyak 2 (dua) lempeng atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. TIKNO datang langsung menemui terdakwa dirumah terdakwa  Sekitar jam 18.30 Wib., Sdr. DEDY membeli obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI atau Pil TRAMADOL sebanyak 2 (dua)  lempeng  atau 20  (dua puluh)  butir dengan harga Rp. 100.000, (seratus ribu

 

 

 

rupiah) dengan cara Sdr. TIKNO datang langsung menemui terdakwa  dirumah terdakwa  Sekitar jam 19.00 Wib., membeli obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI atau Pil TRAMADOL sebanyak 2 (dua) lempeng atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. TIKNO datang langsung menemui terdakwa  dirumah terdakwa . Sekitar jam 21.00 wib Sdr. HANIF alias KEBO membeli obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI atau Pil TRAMADOL sebanyak 2 (dua) lempeng atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. TIKNO datang langsung menemui terdakwa  dirumah terdakwa .

  • Dan pada sekitar jam 01.00 Wib., terdakwa  dihubungi oleh Sdr. ARFAN yang merupakan karyawan JNE Express Tegal dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada paket untuk terdakwa , dan terdakwa meminta paket tersebut untuk dikirimkan langsung kerumah terdakwa setelah terdakwa  pulang berjualan di warung angkringan tersebut. Saat itu terdakwa  pulang kerumah sekitar jam 02.30 Wib., terdakwa pulang kerumah terdakwa  dan sekitar jam 03.00 Wib., Sdr. ARFAN menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa  Namun saat itu paket tersebut belum terdakwa  buka dan langsung terdakwa  taruh di belakang rumah terdakwa agar tidak ketahuan orang lain.
  • Setelah menerima paket tersebut, rencananya terdakwa  hendak beristirahat. Namun sekitar jam 05.00 Wib., tibatiba ada orang yang mengetuk pintu rumah terdakwa  sehingga kemudian istri terdakwa membuka pintu rumah terdakwa . Tidak lama setelahnya istri terdakwa  masuk kedalam kamar beserta 4 (empat) orang lakilaki yang tidak terdakwa  kenal yang kemudian terdakwa  ketahui mereka adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan langsung mengamankan terdakwa  sambil menggeledah kamar terdakwa . Saat itu terdakwa ditanyakan dimanakah barang yang terdakwa simpan, belum sempat terdakwa  menjawab ternyata salah seorang Petugas Polisi sudah menemukan 17 (tujuh belas) obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI didalam kamar terdakwa , kemudian ditemukan lagi 4.196 (empat ribu seratus sembilan puluh enam) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf”, 7 (tujuh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM® 2 LORAZEPAM Tablet Saput Selaput 2 mg dan 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM Tablet Saput Selaput 2 mg. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone OPPO A77S warna hitam berikut SIM Cardnya milik terdakwa  dan Uang tunai Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang penjualan obat-obatan tersebut sebelumnya.
  • Selanjutnya Petugas Polisi menanyakan lagi kepada terdakwa  dimanakah terdakwa  menyimpan obatobatan tersebut, awalnya terdakwa  mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi namun Petugas Polisi tidak langsung mempercayai keterangan terdakwa dan terus mendesak terdakwa untuk berkata jujur. Akhirnya terdakwa  mengakui bahwa sebelumnya terdakwa telah menerima 1 (satu) dus paket berupa obatobatan yang telah terdakwa  terima dan terdakwa simpan dibelakang rumah terdakwa . Kemudian salah seorang Petugas Polisi mencari dibelakang rumah terdakwa  dan benar ditemukan 1 (satu) dus paket yang masih belum dibuka, dan ketika ditanya apa isinya terdakwa  menjawab bahwa isinya adalah obatobatan pesanan terdakwa  yang baru datang berupa 100 (seratus) box atau 5.000 (lima ribu) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI dan 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
  • Dengan ditemukannya barang bukti tersebut terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan mengakui bahwa obatobatan tersebut adalah milik terdakwa  yang terdakwa jual kembali kepada pembeli atau pemesannya sedangkan sebagian lagi terdakwa  konsumsi / terdakwa  pakai sendiri.

Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke mobil untuk dibawa ke Polres Tegal Kota guna pengusutan lebih lanjut, ternyata didalam mobil sudah ada Sdri. UNA dan beberapa orang lainnya yang kemudian terdakwa ketahui bernama Sdr. ZIDANE alias TAMIN, Sdr. DWIKI dan Sdr. JAYA alias BODOL yang juga ikut diamankan.

 

SURAT.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Nomor : 302 / NPF / 2024, tanggal 31 Januari 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

 

 

 

  • BB - 724/2024/NOF berupa 107 (seratus tujuh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM tablet saput selaput 2 mg,
  • BB - 725/2024/NOF berupa 14 (empat belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet saput selaput 2 mg,
  • BB - 726/2024/NOF berupa 110 (seratus sepuluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg,
  • BB - 727/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan DUMOLID NITRAZEPAM 5 mg,
  • BB - 728/2024/NOF berupa 5.017 (lima ribu tujuh belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI,
  • BB - 729/2024/NOF berupa 4.196 (empat ribu seratus sembilan puluh enam) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf”.

dengan maksud apakah benar barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika ?

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapat hasil sebagai berikut :

  • BB - 724/2024/NOF POSITIF LORAZEPAM;

BB - 724/2024/NOF berupa obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM tablet saput selaput 2 mg tersebut diatas adalah mengandung LORAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika,

  • BB - 725/2024/NOF POSITIF KLONAZEPAM;

BB - 725/2024/NOF berupa obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet saput selaput 2 mg tersebut diatas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika,

  • BB - 726/2024/NOF POSITIF ALPRAZOLAM;

BB - 726/2024/NOF berupa obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika,

  • BB - 727/2024/NOF POSITIF NITRAZEPAM;

BB - 727/2024/NOF berupa obat dalam kemasan warna silver bertuliskan DUMOLID NITRAZEPAM 5 mg tersebut diatas adalah mengandung NITRAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 47 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika,

  • BB - 728/2024/NOF POSITIF TRAMADOL;

BB - 728/2024/NOF tersebut diatas POSITIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G,

  • BB - 729/2024/NOF POSITIF TRIHEXYPHENIDYL;

BB - 729/2024/NOF tersebut diatas POSITIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;

Sisa Barang Bukti :

Setelah diperiksa sisa barang bukti nomor :

  • BB - 724/2024/NOF berupa 106 (seratus enam) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM tablet saput selaput 2 mg,
  • BB - 725/2024/NOF berupa 13 (tiga belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet saput selaput 2 mg,
  • BB - 726/2024/NOF berupa 109 (seratus sembilan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg,
  • BB - 727/2024/NOF berupa 9 (sembilan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan DUMOLID NITRAZEPAM 5 mg,
  • BB - 728/2024/NOF berupa 5.016 (lima ribu enam belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI,
  • BB - 729/2024/NOF berupa 4.195 (empat ribu seratus sembilan puluh lima) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf”.

 

 

 

 

Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 302/NPF/2024, tanggal 31 Januari 2024).

 

---------- Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika -----------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa AGUNG LAKSONO alias PILAK Bin SLAMET SUNARTO   pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024, sekitar jam 05.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024., bertempat di di rumah terdakwa di Kel. Debong Kulon Rt. 04 Rw. 03 Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.

  • Awalnya terdakwa menghubungi Sdr. ACIL melalui Whatsapp pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 jam 19.00 Wib., untuk memesan 100 (seratus) box atau 5.000 (lima ribu) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI dan 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan kemudian terdakwa disuruh untuk membayarkan uang pembelian obat tersebut sebesar Rp. 11.500.000, (sebelas juta Lima ratus lima puluh ribu rupiah) sudah berikut ongkos kirimnya. Kemudian terdakwa mentransfer uang pesanan obat tersebut ke Nomor Rekening Bank BCA terdakwa  lupa atas nama WAWAN ENDANG melalui ATM. Setelah itu terdakwa memperoleh resi pengiriman obat tersebut yang dikirimkan melalui jasa expedisi JNE Express dengan nama penerima atas nama HAFIS alamat Jalan Samadikun Kel. Debong Kulon Rt. 04 Rw. 03 Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, nomor telepon +62 8775556-7470 dengan Nomor Resi : 010820001242924.
  • Kemudian sambil menunggu paket tersebut datang, terdakwa  menjual obat sisa yang masih terdakwa simpan dirumah yaitu diantaranya pada hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wib., Sdr. TIKNO membeli obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI atau Pil TRAMADOL sebanyak 2 (dua) lempeng atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. TIKNO datang langsung menemui terdakwa dirumah terdakwa  Sekitar jam 18.30 Wib., Sdr. DEDY membeli obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI atau Pil TRAMADOL sebanyak 2 (dua) lempeng atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. TIKNO datang langsung menemui terdakwa  dirumah terdakwa  Sekitar jam 19.00 Wib., membeli obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI atau Pil TRAMADOL sebanyak 2 (dua) lempeng atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. TIKNO datang langsung menemui terdakwa  dirumah terdakwa . Sekitar jam 21.00 wib Sdr. HANIF alias KEBO membeli obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI atau Pil TRAMADOL sebanyak 2 (dua) lempeng atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. TIKNO datang langsung menemui terdakwa  dirumah terdakwa .
  • Dan pada sekitar jam 01.00 Wib., terdakwa  dihubungi oleh Sdr. ARFAN yang merupakan karyawan JNE Express Tegal dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada paket untuk terdakwa , dan terdakwa meminta paket tersebut untuk dikirimkan langsung kerumah terdakwa setelah terdakwa  pulang berjualan di warung angkringan tersebut. Saat itu terdakwa  pulang kerumah sekitar jam 02.30 Wib., terdakwa pulang kerumah terdakwa  dan sekitar jam 03.00 Wib., Sdr. ARFAN menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa  Namun saat itu paket tersebut belum terdakwa  buka dan langsung terdakwa  taruh di belakang rumah terdakwa agar tidak ketahuan orang lain.

 

 

  • Setelah menerima paket tersebut, rencananya terdakwa  hendak beristirahat. Namun sekitar jam 05.00 Wib., tibatiba ada orang yang mengetuk pintu rumah terdakwa  sehingga kemudian istri terdakwa membuka pintu rumah terdakwa . Tidak lama setelahnya istri terdakwa  masuk kedalam kamar beserta 4 (empat) orang lakilaki yang tidak terdakwa  kenal yang kemudian terdakwa  ketahui mereka adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan langsung mengamankan terdakwa  sambil menggeledah kamar terdakwa . Saat itu terdakwa ditanyakan dimanakah barang yang terdakwa simpan, belum sempat terdakwa  menjawab ternyata salah seorang Petugas Polisi sudah menemukan 17 (tujuh belas) obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI didalam kamar terdakwa , kemudian ditemukan lagi 4.196 (empat ribu seratus sembilan puluh enam) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf”, 7 (tujuh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM® 2 LORAZEPAM Tablet Saput Selaput 2 mg dan 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM Tablet Saput Selaput 2 mg. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone OPPO A77S warna hitam berikut SIM Cardnya milik terdakwa  dan Uang tunai Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang penjualan obat-obatan tersebut sebelumnya.

Selanjutnya Petugas Polisi menanyakan lagi kepada terdakwa  dimanakah terdakwa  menyimpan obat-obatan tersebut, awalnya terdakwa  mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi namun Petugas Polisi tidak langsung mempercayai keterangan terdakwa dan terus mendesak terdakwa untuk berkata jujur. Akhirnya terdakwa  mengakui bahwa sebelumnya terdakwa telah menerima 1 (satu) dus paket berupa obat-obatan yang telah terdakwa  terima dan terdakwa simpan dibelakang rumah terdakwa . Kemudian salah seorang Petugas Polisi mencari dibelakang rumah terdakwa  dan benar ditemukan 1 (satu) dus paket yang masih belum dibuka, dan ketika ditanya apa isinya terdakwa  menjawab bahwa isinya adalah obat-obatan pesanan terdakwa  yang baru datang berupa 100 (seratus) box atau 5.000 (lima ribu) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI dan 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah milik terdakwa  yang terdakwa jual kembali kepada pembeli atau pemesannya sedangkan sebagian lagi terdakwa  konsumsi / terdakwa  pakai sendiri.

Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke mobil untuk dibawa ke Polres Tegal Kota guna pengusutan lebih lanjut, ternyata didalam mobil sudah ada Sdri. UNA dan beberapa orang lainnya yang kemudian terdakwa ketahui bernama Sdr. ZIDANE alias TAMIN, Sdr. DWIKI dan Sdr. JAYA alias BODOL yang juga ikut diamankan.

 

SURAT.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Nomor : 302 / NPF / 2024, tanggal 31 Januari 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

 

  • BB - 724/2024/NOF berupa 107 (seratus tujuh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM tablet saput selaput 2 mg,
  • BB - 725/2024/NOF berupa 14 (empat belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet saput selaput 2 mg,
  • BB - 726/2024/NOF berupa 110 (seratus sepuluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg,
  • BB - 727/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan DUMOLID NITRAZEPAM 5 mg,
  • BB - 728/2024/NOF berupa 5.017 (lima ribu tujuh belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI,
  • BB - 729/2024/NOF berupa 4.196 (empat ribu seratus sembilan puluh enam) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf”.

 

dengan maksud apakah benar barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika ?

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapat hasil sebagai berikut :

  • BB - 724/2024/NOF POSITIF LORAZEPAM;

BB - 724/2024/NOF berupa obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM tablet saput selaput 2 mg tersebut diatas adalah mengandung LORAZEPAM

 

 

terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika,

  • BB - 725/2024/NOF POSITIF KLONAZEPAM;

BB - 725/2024/NOF berupa obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet saput selaput 2 mg tersebut diatas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika,

  • BB - 726/2024/NOF POSITIF ALPRAZOLAM;

BB - 726/2024/NOF berupa obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika,

  • BB - 727/2024/NOF POSITIF NITRAZEPAM;

BB - 727/2024/NOF berupa obat dalam kemasan warna silver bertuliskan DUMOLID NITRAZEPAM 5 mg tersebut diatas adalah mengandung NITRAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 47 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika,

  • BB - 728/2024/NOF POSITIF TRAMADOL;

BB - 728/2024/NOF tersebut diatas POSITIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G,

  • BB - 729/2024/NOF POSITIF TRIHEXYPHENIDYL;

BB - 729/2024/NOF tersebut diatas POSITIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;

 

Sisa Barang Bukti :

Setelah diperiksa sisa barang bukti nomor :

  • BB - 724/2024/NOF berupa 106 (seratus enam) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM tablet saput selaput 2 mg,
  • BB - 725/2024/NOF berupa 13 (tiga belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet saput selaput 2 mg,
  • BB - 726/2024/NOF berupa 109 (seratus sembilan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg,
  • BB - 727/2024/NOF berupa 9 (sembilan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan DUMOLID NITRAZEPAM 5 mg,
  • BB - 728/2024/NOF berupa 5.016 (lima ribu enam belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI,
  • BB - 729/2024/NOF berupa 4.195 (empat ribu seratus sembilan puluh lima) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf”.

 

Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 302/NPF/2024, tanggal 31 Januari 2024).

 

---------- Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya