INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | PT BPR ARTHA KRAMAT | 1.SUSWANTO 2.RAMINI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 001/BAK/GS/IV/2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 83.300.000,00 | ||||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak atas Surat Perjanjian Kredit Nomor : 2689 Nomor Rekening 63702/8000 Tanggal 10 Juli 2017
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 2689 Nomor Rekening 63702/8000 Tanggal 10 Juli 2017
4. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 96.800.000-
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 83,300,000,- yang terdiri dari :
Angsuran Pokok sebesar Rp. 15.350.000,-
Angsuran Bunga sebesar Rp. 35.150.000,-
Denda sebesar Rp. 32.800.000,-
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 367 Luas 520 m2 An dalam sertifikat KASIDAH
melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II.Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |