Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Tgl SITI CHOTIJAH, SH IRFAN RAYA alias BETA Bin ANIS MARSELA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-386/M.3.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHOTIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN RAYA alias BETA Bin ANIS MARSELA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

      Pertama :

Bahwa terdakwa IRFAN RAYA alias BETA Bin ANIS MARSELA  bersama dengan Agus Pribadi (penuntutan terpisah)  baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama  pada hari Minggu tanggal  28 Januari 2024 jam 20.00 Wib,     atau  setidak tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2024 di Jalan Pala Barat 2 Kel. Mejasem Barat Kec. Kramat Kab.Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini,  yang telah melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, sekitar jam 20.00 Wib. terdakwa memesan sabu kepada sesorang bernama. ADE (dpo) sebanyak paket prem (seperempat gram) seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut ke Nomor Rekening terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak Agus Pribadi (dalam perkara terpisah) untuk bersama-sama iuran / patungan membeli sabu tersebut yang sebelumnya sudah pernah membeli bersama sama. Dan saat itu   Agus Pribadi  bersedia Setelah itu terdakwa bersama. Agus Pribadi bersepakat untuk sama-sama iuran / patungan masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah uang  terkumpul kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian sabu tersebut kepada Ade dengan Nomor Rekening berapa dan atas nama siapa terdakwa lupa. Selanjutnya terdakwa dan  Agus Pribadi  menunggu dikirimkan foto / alamat / gambar pengambilan sabu tersebut  di handphone terdakwa.  Namun  ternyata  setelah  ditunggu semalaman, Ade

 

 

 

 

tidak kunjung mengirimkan foto / alamat / gambar pengambilan sabu tersebut kepada terdakwa, sehingga terdakwa sempat mengatakan kepada Agus Pribadi bahwa kali ini  telah ditipu oleh  Ade.                      

Keesokan harinya yaitu pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib ada seseorang yang tidak dikenal menghubungi terdakwa melalui Whatsapp yang mengaku sebagai teman Ade dan nanti akan mengirimkan foto / alamat / gambar pengambilan sabu tersebut kepada terdakwa  atas perintah  Ade. Bahwa seseorang yang mengaku teman  Ade tersebut mengirimkan foto / alamat / gambar pengambilan sabu tersebut kepada terdakwa yang ternyata yaitu di pinggir jalan tepatnya di Jalan Sukosrono Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal dan didalam bungkus rokok Gudang Garam SIGNATURE. Setelah memperoleh foto tersebut kemudian terdakwa dengan mengendarai  1 (satu) unit Sepeda motor HONDA Beat warna biru hitam dengan No. Pol. G-4601-CEF milik temannya terdakwa bernama  SUTOYO ADI PRAWIRO langsung menuju ke lokasi tempat sabu tersebut untuk mengambil sabu sendirian, sesampainya tempat yang dituju terdakwa dipinggir jalan sambil menoleh ke sebuah semak-semak dan terdakwa kemudian memacu sepeda motornya hingga keujung jalan namun berputar kembali. Akhirnya terdakwa langsung berhenti di tempat kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung mengambil bungkus rokok berisi paket sabu tersebut dari semak-semak selanjutnya langsung pulang,namun tiba-tiba ada beberapa orang Petugas Polisi dari Sat Narkoba Kota Tegal diantaranya saksi Yonaz  Aryo Jatmiko langsung menghentikan terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa sambil menanyakan benda apakah yang telah diambil oleh terdakwa baru saja, saat itu terdakwa tidak mengakui bahwa dirinya telah mengambil apapun namun ketika digeledah di sepeda motor yang dikendarainya ditemukan sebuah bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE didalam dashboard sepeda motor sebelah kanan yang dikendarainya dan terlihat mencurigakan. Akhirnya saksi Yonaz  Aryo Jatmiko langsung menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari bungkus rokok tersebut, akhirnya terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE tersebut dibalik semak-semak, bahwa bungkus rokok tersebut dibuka ternyata didalamnya berisi sebuah bungkus permen KISS yang didalam bungkus permen tersebut masih  bungkus plastik hitam yang ternyata didalamnya berisi isolasi bening dan terdapat 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal. Bahwa saksi Yonaz  Aryo Jatmiko  menanyakan kepada terdakwa apakah serbuk Kristal tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa “Ini sabu pak”, serta saksi Yonaz  Aryo Jatmiko  tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa menjawab bahwa “Sabu ini milik terdakwa dan milik Agus Pribadi Pak”. Selanjutnya Petugas Polisi yaitu saksi Yonaz  Aryo Jatmiko  menanyakan kepada terdakwa dimanakah Agus Pribadi sekarang berada, dan terdakwa memberitahukan bahwa Agus ada dirumah tinggalnya di Jalan Pala Barat 2 Kel. Mejasem Barat Kec. Kramat Kab. Tegal. Selanjutnya saksi Yonaz  Aryo Jatmiko  bersama satu Team Petugas Polisi  menuju ke rumah tersebut untuk mencari  Agus, sesampainya di rumah tinggal tersebut ternyata benar bahwa. Agus ada dirumah tersebut. Awalnya ketika Petugas Polisi tanyakan kepada  Agus apakah Agus ikut memesan sabu bersama dengan terdakwa, saat itu  Agus mengelak dan mengatakan tidak ikut-ikutan. Kemudian saksi Yonaz  Aryo Jatmiko  mengecek percakapan di handphone  Agus Pribadi dan terdakwa ternyata ditemukan isi percakapan yang berkaitan dengan pembelian sabu di handphone milik terdakwa dan milik Agus Pribadi, akhirnya  Agus Pribadi  mengakui bahwa benar Agus Pribadi juga ikut memesan / membeli sabu tersebut bersama dengan terdakwa dengan cara kami iuran / patungan masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya sabu tersebut akan dipakai / dikonsumsi malam itu dirumah tinggal tersebut. Bahwa Terdakwa bersama Agus  Pribadi mengakui terus terang bahwa : barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus plastik warna hitam tersebut adalah benar sabu yang dipesan oleh keduanya melalui seseorang yang bernama Ade dan yang memesankan serta mengambilnya adalah terdakwa.

          

 

 

 

 

Bahwa terdakwa dan  Agus Pribadi  tersebut mengakui terus terang bahwa : barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus plastik warna hitam tersebut adalah benar adalah sabu milik terdakwa dan Agus Pribadi.dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahuI bahwa pebuatannya tersebut dilarang dan melanggar hukum

Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. :296/NNF/2024 tanggal 30 Januari  2024 menyimpulkan bahwa  barang bukti Nomor BB-705/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik  klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,24038  gram   disita dari terdakwa I. Irfan Raya Als Beta Bin Anis Marsela Terdakwa II Agus Pribadi bin Mulyono   adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika

 

         ------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  Ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP------------------------------------------------------------------------------

               

                                                               ATAU

  Kedua :

          Bahwa  terdakwa IRFAN RAYA alias BETA Bin ANIS MARSELA  bersama dengan Agus Pribadi bin Mulyono (penuntutan terpisah) baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama  pada hari Senin tanggal  29 Januari 2024 jam 17.45 Wib, Tegal    atau  setidak tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2024 di Jalan Sukrosrono Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

        Bermula Pada saat saksi Yonaz  Aryo Jatmiko bersama satu team  sedang melakukan pemantauan pemberantasan peredaran Narkotika  pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 17.20 Wib.,saksi Yonaz Aryo Jatmiko  melihat  terdakwa yang keluar dari rumah tinggalnya dengan mengendarai mengendarai  1 (satu) unit Sepeda motor HONDA Beat warna biru hitam dengan No. Pol. G-4601-CEF. Saat itu saksi bersama Team mencurigai bahwa saat itu hendak bertransaki narkotika jenis sabu sehingga saksi Yonaz Aryo Jatmiko bersama satu team  kemudian membuntuti  terdakwa  yang akhirnya menuju ke Jalan Sukosrono Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Saat itu terdakwa  sempat hampir berhenti dipinggir jalan sambil menoleh ke sebuah semak-semak. Akhirnya setelah saksi  Yonaz Aryo Jatmiko  mengamati dari agak kejauhan, dan terdakwa  ternyata memacu sepeda motornya hingga keujung jalan namun berputar kembali, saat itu terdakwa  langsung berhenti, kemudian turun dari sepeda motornya  terdakwa mengambil sesuatu dari semak-semak sehingga semakin menambah kecurigaan saksi Yonaz  Aryo Jatmiko  berserta satu Teamnya  bahwa terdakwa  hendak bertransaksi narkotika.

               Selanjutnya saksi Yonaz Aryo Jatmiko menghentikan terdakwa  yang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa sambil menanyakan benda apakah yang telah diambil oleh terdakwa baru saja, saat itu terdakwa   tidak   mengakui   bahwa   dirinya  telah   mengambil  apapun  namun  ketika

 

 

digeledah di sepeda motor yang dikendarainya ditemukan sebuah bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE didalam dashboard sepeda motor sebelah kanan yang dikendarainya. Akhirnya saksi Yonaz Aryo Jatmiko menanyakan kepada  terdakwa  apakah isi dari bungkus rokok tersebut, barulah akhirnya terdakwa  mengakui bahwa dirinya telah mengambil bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE tersebut dibalik semak-semak. Setelah saksi Yonaz Aryo Jatmiko  menanyakan kepada terdakwa  apakah isi didalam bungkus rokok tersebut sambil menyuruh terdakwa  untuk memperlihatkan isinya kepada saksi Yonaz  Aryo Jatmiko bahwa bungkus rokok tersebut dibuka ternyata didalamnya berisi sebuah bungkus permen KISS. Saksi Yonaz Aryo Jatmiko kembali menyuruh terdakwa  untuk membuka isi didalam bungkus permen tersebut, didalam bungkus permen tersebut masih terdapat bungkus plastik hitam yang ternyata didalamnya berisi isolasi bening dan terdapat 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal tersebut.Ketika ditanyakan kepada terdakwa apakah serbuk Kristal tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa “Ini sabu pak”,  dan bahwa “Sabu ini milik saya dan  Agus Pribadi bin Mulyono Pak”, Selanjutnya saksi Yonaz  Aryo Jatmiko  menanyakan kepada terdakwa  dimanakah Agus Pribadi bin Mulyono Pak sekarang berada, dan terdakwa  memberitahukan bahwa Agus Pribadi bin Mulyono  ada dirumah tinggalnya di Jalan Pala Barat 2 Kel. Mejasem Barat Kec. Kramat Kab. Tegal. Sehingga saksi Yonaz  Aryo Jatmiko langsung bersama satu team  menuju ke rumah tinggal terdakwa untuk mencari Agus Pribadi bin Mulyono, sesampainya di rumah tinggal tersebut ternyata benar bahwa  Agus Pribadi bin Mulyono  ada dirumah tersebut. Selanjutnya  saksi Yonaz  Aryo Jatmiko tanyakan kepada Agus Pribadi bin Mulyono apakah dirinya ikut memesan sabu bersama dengan terdakwa. Bahwa setelah saksi Yonaz  Aryo Jatmiko mengecek percakapan di handphone Agus Pribadi bin Mulyono dan terdakwa  dan ternyata ditemukan isi percakapan yang berkaitan dengan pembelian sabu di handphone keduanya, akhirnya Agus Pribadi bin Mulyono mengakui bahwa benar dirinya juga ikut memesan / membeli sabu tersebut bersama dengan terdakwa dengan cara keduanya iuran / patungan masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya sabu tersebut akan dipakai / dikonsumsi keduanya malam itu dirumah tinggal tersebut.     

                 Bahwa terdakwa dan Agus Pribadi bin Mulyono tersebut mengakui terus terang bahwa : barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus plastik warna hitam tersebut adalah benar adalah sabu milik terdakwa dan Agus Pribadi bin Mulyono dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahuI bahwa pebuatannya tersebut dilarang dan melanggar hukum.

                 Bahwa berdasarkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. :296/NNF/2024 tanggal 30 Januari  2024 menyimpulkan bahwa  barang bukti Nomor BB-705/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik  klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,24038  gram   disita dari terdakwa I. Irfan Raya Als Beta Bin Anis Marsela Terdakwa II Agus Pribadi bin Mulyono   adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika.    

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat  (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika Jo 55 Ayat(1) Ke 1 KUHP.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya