Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Tgl RAYAN ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAYAN ALI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Siti NurjanahRAYAN ALI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama orang tua pemohon pada Akta kelahiran pemohon no . 751/ TP / 2005 yang di keluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil kota Tegal tertanggal 14 April 2005,  dari semula " suami istri Jalalludin dan Lely Rahayu Ningsih" di perbaiki menjadi " Anak seorang Ibu RISTIANINGSIH"
  3. Memerintah kepada  pemohon untuk melaporkan salinan penetapan yang sah kepada dinas  kependudukan dan pencatatan sipil kota Tegal agar mencatatkan perbaikan nama pemohon tersebut dengan membuat catatan pinggir pada Register   yang di perlukan untuk itu , dan mengeluarkan akta kelahiran pemohon yang baru
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak