Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2026/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. 1.KARTIKA RATIH DEWI Binti M.W. PRASETIYONO
2.CATUR DENI RIYANTO alias APO Bin CARKIYAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1413/M.3.15/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTIKA RATIH DEWI Binti M.W. PRASETIYONO[Penahanan]
2CATUR DENI RIYANTO alias APO Bin CARKIYAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN : PERTAMA:

Bahwa Terdakwa KARTIKA RATIH DEWI Binti M.W.PRASETIYONO (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa KARTIKA RATIH) bersama-sama dengan Terdakwa CATUR DENI RIYANTO alias APO Bin CARKIYAN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa CATUR DENI) pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul

06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya

 

 

pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di dalam kamar kost di Desa Kaligayam Rt.25   Rw 03 Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara tersebut karena meliputi sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tegal sebagaimana Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih : 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih : 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih : 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih : 0,03 (nol koma nol tiga) gram” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2026, sekira pukul 21.00 WIB., Terdakwa CATUR DENI dihubungi oleh Sdr. YUDA (DPO) yang tersimpan dalam Handphone Terdakwa CATUR DENI dengan nama “DAMAR” dan “SOTO SEDAP”, yang menyuruh Terdakwa CATUR DENI untuk menempelkan atau menempatkan sisa Narkotika jenis Sabu yang masih disimpan oleh Terdakwa CATUR DENI, yaitu sebanyak 1 (satu) paket B (setengah gram) dan 1 (satu) paket C (seperempat gram). Namun Terdakwa CATUR DENI mengatakan kepada Sdr. YUDA (DPO) bahwa Sabu yang disimpan Terdakwa telah habis. Selanjutnya Sdr. YUDA (DPO) mengatakan kepada Terdakwa CATUR DENI bahwa pada keesokan harinya akan memberikan lagi Sabu kepada Terdakwa CATUR DENI. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 14 Juni 2026, sekira pukul 07.00 WIB., Sdr. YUDA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa CATUR DENI dan menyuruh Terdakwa CATUR DENI mengambil Sabu di perempatan lampu merah Kelurahan Kalinyamat, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, sesuai dengan gambar, alamat, dan foto lokasi pengambilan yang dikirimkan oleh Sdr. YUDA (DPO) kepada Terdakwa CATUR DENI. Setelah itu Terdakwa CATUR DENI menuju tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor HONDA Vario warna merah muda, Nomor Polisi terpasang G-3681-AQ, Nomor Rangka MH1JF1315AK317012, Nomor Mesin JF13E-0307039, berikut kunci kontaknya. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa CATUR DENI mencari dan menemukan Sabu tersebut di pinggir jalan yang disimpan di dalam bungkus rokok GUDANG GARAM SURYA. Kemudian Terdakwa CATUR DENI kembali ke kostnya dan membuka bungkus rokok GUDANG GARAM SURYA tersebut dan didalamnya berisi 4 (empat) paket B (setengah gram) dan 8 (delapan) paket C (seperempat gram) Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa CATUR DENI mengemas kembali paket-paket Sabu tersebut, yaitu paket B dibungkus dengan lakban warna coklat dan paket C dibungkus dengan lakban warna merah bertuliskan “FRAGILE”, kemudian paket Sabu tersebut disimpan Terdakwa CATUR DENI di dalam bungkus rokok MARLBORO dan menunggu perintah dari Sdr.YUDA (DPO). Selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 21.30 WIB., atas perintah Sdr. YUDA (DPO), Terdakwa CATUR DENI menempelkan 1 (satu) paket B dan 2 (dua) paket C Sabu di samping SMP Ihsaniyah Kota Tegal. Setelah itu Terdakwa CATUR DENI menjemput Terdakwa KARTIKA RATIH dan mengajaknya menginap di kamar kost Terdakwa CATUR DENI.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026, sekira pukul 06.30 WIB., Sdr. KELING (DPO) mengajak Terdakwa CATUR DENI untuk iuran membeli Sabu dan selanjutnya datang ke kost Terdakwa CATUR DENI. Selanjutnya Terdakwa CATUR DENI mengambil 1 (satu) paket C Sabu yang kemudian dipakai atau dikonsumsi bersama Sdr. KELING hingga habis. Pada malam harinya sekira pukul 21.30 WIB., atas perintah Sdr. YUDA (DPO), Terdakwa CATUR

DENI menempelkan atau menempatkan 1 (satu) paket C Sabu di Jalan Gelatik, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal tepatnya di pinggir jalan.

-   Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2026, sekira pukul 06.30 WIB., Sdr. KELING (DPO) kembali mengajak Terdakwa CATUR DENI untuk iuran membeli Sabu. Terdakwa CATUR DENI kemudian mengambil 1 (satu) paket C Sabu dan menggunakannya bersama Sdr. KELING (DPO) hingga habis. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB., Terdakwa dihubungi Sdr. ANDI (DPO) yang mengajaknya untuk iuran membeli Sabu, kemudian      Terdakwa CATUR DENI menuju ke kost Sdr.ANDI (DPO) di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dengan membawa 1 (satu) paket C Sabu untuk dipakai atau dikonsumsi bersama hingga habis. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB., atas perintah Sdr. YUDA (DPO), Terdakwa CATUR DENI kembali menempelkan 1 (satu) paket B dan 1 (satu) paket C Sabu masing-masing di Jalan Jatisari, Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dan Jalan H. Mansyur, Desa Pekauman Kulon, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Setelah itu Terdakwa menjemput Terdakwa KARTIKA RATIH dan mengajaknya ke kost Terdakwa CATUR DENI. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB., Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa KARTIKA RATIH mengkonsumsi 1 (satu) paket C Sabu, namun tidak sampai habis dan sisanya disimpan di dalam bungkus rokok L.A. ICE warna ungu termasuk sisa sabu paket B sebanyak 1 (satu) paket.

  

-     Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026, sekira pukul 01.15 WIB., Terdakwa KARTIKA RATIH menanyakan kepada Terdakwa CATUR DENI mengenai adakah Sabu paket B. Setelah Terdakwa CATUR DENI mengatakan masih ada 1 (satu) paket B sabu, kemudian Terdakwa KARTIKA RATIH mengambil paket tersebut dan pergi dengan mengendarai sepeda motor HONDA Vario warna merah muda, Nomor Polisi terpasang G-3681-AQ, Nomor Rangka MH1JF1315AK317012, Nomor Mesin JF13E-0307039, berikut kunci kontaknya untuk melakukan transaksi secara adu banteng dengan Saksi ROBI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di depan INDOMART di Jalan Werkudoro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Namun Saksi ROBI tidak datang. Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB., Saksi ROBI kembali menghubungi Terdakwa KARTIKA RATIH melalui WhatsApp dengan maksud meminta untuk bertransaksi sabu paket STNK (setengah gram) secara adu banteng. Kemudian Terdakwa KARTIKA RATIH menyuruh Saksi ROBI untuk bertemu di Jalan Walisongo, Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Selanjutnya Terdakwa KARTIKA RATIH membawa 1 (satu) paket B Sabu dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram dan menyerahkannya kepada Saksi ROBI. Kemudian Saksi ROBI memberikan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa KARTIKA RATIH dan mengatakan untuk kekurangannya akan dibayar kemudian. Selanjutnya Saksi ROBI menghubungi Terdakwa KARTIKA RATIH dan mengatakan akan melunasi sisa pembayaran sabu tersebut yang kemudian Terdakwa KARTIKA RATIH meminta untuk bertemu di Warung Madura dekat kostnya. Sekira pukul 06.30 WIB terdakwa menuju ke Warung Madura tersebut namun Saksi ROBI tidak kunjung datang sehingga terdakwa KARTIKA RATIH memutuskan untuk kempali ke kost, namun dalam perjalanannya tiba tiba Terdakwa KARTIKA RATIH didatangi oleh Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi FIRMAN DANNY beserta tim dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Selanjutnya Terdakwa KARTIKA RATIH dibawa oleh Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi FIRMAN DANNY beserta tim dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota ke tempat tinggal kost Terdakwa KARTIKA RATIH di Desa Kaligayam Rt. 25 Rw.03 Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Ketika Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi FIRMAN DANNY beserta tim dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota sampai dan masuk ke dalam kamar kost tersebut ternyata terdapat Terdakwa CATUR DENI yang sedang tidur yang akhirnya dibangunkan. Setelah itu tim dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram yang terbungkus tissue warna putih berlapis lakban warna coklat dan 1 (satu) plastik berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang disimpan di dalam bungkus rokok L.A. ICE warna ungu.

 

Selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah bungkus rokok L.A. ICE warna biru ungu, 1 (satu) buah bong (alat hisap Sabu) yang terbuat dari botol plastik bening LE MINERALE, 1 (satu) buah isolasi besar warna merah bertuliskan FRAGILE, 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) buah ear pick, 1 (satu) unit Handphone OPPO A53 warna hitam dengan No. Imei 1 : 869225052626077, No. Imei 2 : 869225052626069, berikut Sim Card-nya, dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Vario warna merah muda dengan No. Pol : G-3681-AQ, No. Mesin : JF13E-0307039, No. Rangka : MH1JF1315AK317012 berikut kunci kontak-nya milik Terdakwa CATUR DENI, dan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y20s warna purist blue dengan No. Imei 1 : 861450054947929, No. Imei 2 : 861450055000108, berikut Sim Card-nya milik Sdri. TIKA. Selanjutnya Terdakwa KARTIKA RATIH dan Terdakwa CATUR DENI dibawa ke Polres Tegal Kota beserta Barang buktinya namun sebelum itu Terdakwa KARTIKA RATIH dan Terdakwa CATUR DENI dibawa ke Jalan Jatisari Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal tepatnya di pinggir jalan dan di jalan H. Mansyur, Desa Pekauman Kulon, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, tepatnya disamping rel kereta api untuk mencari sabu yang sebelumnya Terdakwa CATUR DENI tempelkan dan berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi besar warna merah bertuliskan FRAGILE dan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi besar warna merah bertuliskan FRAGILE.

  • Bahwa Terdakwa KARTIKA RATIH memperoleh keuntungan berupa dapat memakai/mengkonsumsi Sabu secara gratis bersama Terdakwa CATUR DENI, sedangkan Terdakwa CATUR DENI memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap berhasil menjual 1 (satu) paket sabu baik paket B (setengah gram) maupun paket C (seperempat gram).
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Unit Pegadaian Syariah Kota Tegal sebagaimana Berita Acara Penimbangan Benda/Barang Bukti yang Diduga Narkotika, Nomor: Rik/34/VI/2026/Pegadaian Syariah Kota Tegal, tanggal 17 Juni 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari para terdakwa dengan hasil yang didapat sebagai berikut:
    • 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih : 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
    • 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih : 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
    • 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih : 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
    • 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih : 0,03 (nol koma nol tiga) gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana   Berita    Acara    Pemeriksaan    Laboratoris   Kriminalistik,     Nomor:    2030

/NNF/2026, tanggal 19 Juni 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari para terdakwa yaitu:

    • Barang bukti: BB - 5429/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17684 (nol koma satu tujuh enam delapan empat) gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 5429/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,16800 (nol koma satu enam delapan nol nol) gram.
    • Barang bukti: BB - 5430/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,33983 (nol koma tiga tiga sembilan delapan tiga) gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 5430/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32476 (nol koma tiga dua empat tujuh enam) gram.
    • Barang bukti: BB - 5431/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18277 (nol koma satu delapan dua tujuh tujuh) gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu)    Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35

tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 5431/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17370 (nol koma satu tujuh tiga tujuh nol) gram.

  • Bahwa para terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa KARTIKA RATIH DEWI Binti M.W. PRASETIYONO bersama-sama dengan Terdakwa CATUR DENI RIYANTO alias APO Bin CARKIYAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----

 

ATAU:

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa KARTIKA RATIH DEWI Binti M.W.PRASETIYONO (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa KARTIKA RATIH) bersama-sama dengan Terdakwa CATUR DENI RIYANTO alias APO Bin CARKIYAN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa CATUR DENI) pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul

06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di dalam kamar kost di Desa Kaligayam Rt.25 Rw 03 Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena meliputi sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tegal sebagaimana Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih : 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih : 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih : 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih : 0,03 (nol koma nol tiga) gram” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Bahwa bermula dari Team Satresnarkoba Polres Kota Tegal telah melakukan penyelidikan/surveillance dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal sering dilakukan sebagai tempat bertransaksi Narkotika Jenis Sabu. Kemudian pada hari Rabu, 17 Juni 2026, sekira jam 04.30 Wib. di sekitar Jalan Hangtuah Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal, Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi FIRMAN DANNY beserta tim dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil menangkap Saksi ROBI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram yang disimpan dibelakang case handphone Saksi ROBI. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ROBI diketahui sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada Terdakwa KARTIKA RATIH. Kemudian atas informasi tersebut tim dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil menangkap Terdakwa KARTIKA RATIH di Warung Madura di daerah Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, kemudian tim dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota juga berhasil menangkap Terdakwa CATUR DENI di kamar kost di Desa Kaligayam Rt.25 Rw 03 Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal setelah diketahui sabu yang dipeloleh dari Terdakwa KARTIKA adalah berasal dari Terdakwa CATUR DENI. Selanjutnya di dalam kamar kost Terdakwa CATUR DENI dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram yang terbungkus tissue warna putih berlapis lakban warna coklat dan 1 (satu) plastik berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang disimpan di dalam bungkus rokok L.A. ICE warna ungu. Selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah bungkus rokok L.A. ICE warna biru ungu, 1 (satu) buah bong (alat hisap Sabu) yang terbuat dari botol plastik bening LE MINERALE, 1 (satu) buah isolasi besar warna merah bertuliskan FRAGILE, 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) buah ear pick, 1 (satu) unit Handphone OPPO A53 warna hitam dengan No. Imei 1 : 869225052626077, No. Imei 2 : 869225052626069, berikut Sim Card-nya, dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Vario warna merah muda dengan No. Pol : G-3681-AQ, No. Mesin : JF13E-0307039, No. Rangka : MH1JF1315AK317012 berikut kunci kontak-nya milik Terdakwa CATUR DENI, dan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y20s warna purist blue dengan No. Imei 1 : 861450054947929, No. Imei 2 : 861450055000108, berikut Sim Card-nya milik Sdri. TIKA. Selanjutnya Terdakwa KARTIKA RATIH dan Terdakwa CATUR DENI dibawa ke Polres Tegal Kota beserta Barang buktinya namun sebelum itu Terdakwa KARTIKA RATIH dan Terdakwa CATUR DENI dibawa ke Jalan Jatisari Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal tepatnya di pinggir jalan dan di jalan H. Mansyur, Desa Pekauman Kulon, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, tepatnya disamping rel kereta api untuk mencari sabu yang sebelumnya Terdakwa CATUR DENI tempelkan dan berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi besar warna merah bertuliskan FRAGILE dan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi besar warna merah bertuliskan FRAGILE.

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Unit Pegadaian Syariah Kota Tegal sebagaimana Berita Acara Penimbangan Benda/Barang Bukti yang Diduga Narkotika, Nomor: Rik/34/VI/2026/Pegadaian Syariah Kota Tegal, tanggal 17 Juni 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari para terdakwa dengan hasil yang didapat sebagai berikut:
    • 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih : 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
    • 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih : 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
    • 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih : 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
    • 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih : 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana   Berita    Acara    Pemeriksaan    Laboratoris   Kriminalistik,     Nomor:    2030

/NNF/2026, tanggal 19 Juni 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari para terdakwa yaitu:

    • Barang bukti: BB - 5429/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17684 (nol koma satu tujuh enam delapan empat) gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 5429/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,16800 (nol koma satu enam delapan nol nol) gram.
    • Barang bukti: BB - 5430/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,33983 (nol koma tiga tiga sembilan delapan tiga) gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 5430/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32476 (nol koma tiga dua empat tujuh enam) gram.
    • Barang bukti: BB - 5431/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18277 (nol koma satu delapan dua tujuh tujuh) gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 5431/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17370 (nol koma satu tujuh tiga tujuh nol) gram.
  • Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa KARTIKA RATIH DEWI Binti M.W. PRASETIYONO bersama-sama dengan Terdakwa CATUR DENI RIYANTO alias APO Bin CARKIYAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya