| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa FERY ANTONIUS Bin JONTAR SILABAN, pada tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 01.34 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 bertempat di teras rumah Sdr. NANANG SETIOBUDY Bin SAHUDIN yang beralamat di Jl. Kemiri No. 25 Rt. 001 Rw. 006 Kelurahan Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula ketika terdakwa FERY ANTONIUS Bin JONTAR SILABAN dari tempat nongkrong mengajak Sdr. SAEFUL WAHYUDIN (DPO) untuk menemani terdakwa mengambil barang orang lain tanpa ijin dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya saat sampai di lokasi dimana terdakwa akan mengambil burung jalak suren milik saksi Sdr. NANANG SETIOBUDY Bin SAHUDIN, sepeda motor tersebut ditaruh di jembatan dekat rumah saksi Sdr. NANANG SETIOBUDY Bin SAHUDIN pemilik burung jalak dan Sdr. SAEFUL WAHYUDIN (DPO) menunggu disitu, sedangkan terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah yang ada burung jalak suren tersebut.
- Bahwa pada tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 01.34 WIB bertempat di teras rumah Sdr. NANANG SETIOBUDY Bin SAHUDIN yang beralamat di Jl. Kemiri No. 25 Rt. 001 Rw. 006 Kelurahan Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal, terdakwa langsung beraksi awalnya terdakwa memanjat pagar namun karena pintu tidak dikunci pagar tersebut terbuka, kemudian terdakwa membuka pintu pagar rumah saksi Sdr. NANANG SETIOBUDY Bin SAHUDIN setelah dibuka terdakwa tidak langsung masuk ke dalam melainkan jalan ke depan terlebih dahulu melihat situasi dirasa aman baru terdakwa masuk ke dalam teras rumah tersebut, lalu terdakwa naik tembok yang ada tralis besinya waktu itu tangan kanan terdakwa pegangan tralis besi sedangkan tangan kiri terdakwa mengambil sangkar burung yang di dalamnya terdapat burung jalak suren.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil sangkar yang di dalamnya terdapat jalak suren terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan lokasi, namun waktu itu terdakwa tidak langsung menuju ke jembatan dimana Sdr. SAEFUL WAHYUDIN (DPO) berada menunggu sepeda motor, melainkan terdakwa menuju ke semak-semak terlebih dahulu untuk mengambil burung jalak suren tersebut dari dalam sangkar sedangkan sangkar tersebut terdakwa taruh disemak-semak.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa datang di pasar burung Kota Tegal, kemudian menuju lapak jualan milik saksi TRI AGUNG RAHARJO bin SUWARBO lalu menawarkan burung jalak suren dan terdakwa membuka harga Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi TRI AGUNG RAHARJO bin SUWARBO menawar sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa pun mau melepas burung tersebut dengan harga beli yang saksi TRI AGUNG RAHARJO bin SUWARBO tawarkan.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Sdr. NANANG SETIOBUDY Bin SAHUDIN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sdr. NANANG SETIOBUDY Bin SAHUDIN mengalami kerugian keseluruhan sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP |