Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
Bahwa ia terdakwa ARIE SETIAWAN Bin FRENCE pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 01.30 Wib , atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, .bertempat di Jalan Kolonel Sugiono Kel. Pekauman Kec. Tegal Barat Kota Tegal. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut
Bahwa sebelumnya,pertengahan bulan maret 2024, terdakwa menghubungi Sdr. BATAK melalui Whatsapp dan mengatakan bahwa terdakwa hendak memesan / membeli Sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram. Oleh Sdr. BATAK kemudian dipesankan lagi kepada teman Sdr. BATAK, setelah itu terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian Sabu tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening atas nama terdakwa lupa. Selanjutnya setelah membayarkan uang pembelian tersebut, kemudian terdakwa dikirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut oleh Sdr. BATAK di Handphone milik terdakwa ,barulah setelah itu terdakwa mengambil Sabu tersebut yang diperoleh secara jatuh alamat di sekitar Ds. Pagongan Kec. Dukuhturi Kab. Tegal tepatnya didalam pot bunga di depan sebuah rumah warga. Setelah mengambil Sabu tersebut kemudian Sabu tersebut dipecah menjadi beberapa paket yang sebagian sudah habis terjual kepada pemesannya dengan cara ditempelkan di titik-titik yang ada di Kota Tegal, sedangkan sisanya masih disimpan oleh terdakwa. Pada bulan Januari 2024, hari dan tanggal terdakwa lupa, sekitar jam 13.00 Wib., Sdr. LEHOR menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk datang berkunjung kerumah Sdr. LEHOR di Pekalongan, akhirnya saat itu terdakwa datang kerumah Sdr. LEHOR. Ketika dirumah Sdr. LEHOR, terdakwa diajak untuk memakai / mengkonsumsi Sabu bersama-sama dengan Sdr. LEHOR, kemudian Sdr. LEHOR juga menawarkan kepada terdakwa apabila terdakwa mau membeli / memesan Sabu agar terdakwa menghubungi Sdr. LEHOR saja. Akhirnya terdakwa sekaligus membeli Sabu dari Sdr. LEHOR seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. LEHOR, kemudian Sdr. LEHOR pergi sebentar dengan alasan untuk mengambil Sabu pesanan terdakwa. Tidak lama setelahnya Sdr. LEHOR kembali dan membawa serta menyerahkan Sabu pesanan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. LEHOR sempat menggunakan Sabu yang telah terdakwa terima tersebut sebagian, dan sisanya terdakwa bawa pulang kerumah
untuk dikonsumsi / dipakai sendiri oleh terdakwa. bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024, sekitar jam 13.00 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. LEHOR untuk memesan Sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram. Saat itu Sdr. LEHOR menyuruh terdakwa untuk datang kerumah Sdr. LEHOR di Pekalongan namun terdakwa menjawab bahwa terlalu jauh serta terdakwa juga malas pergi. Akhirnya Sdr. LEHOR mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti malam sekitar jam 18.30 Wib., Sdr. LEHOR akan datang menemui terdakwa di Tegal menyerahkan Sabu pesanan terdakwa tersebut. Setelah itu terdakwa dan Sdr. LEHOR bersepakat untuk bertemu di depan TRANSMART Kota Tegal, kemudian pada jam 19.00 Wib., Sdr. LEHOR bertemu dengan terdakwa di depan TRANSMART Kota Tegal, barulah setelah itu Sdr. LEHOR memberikan Sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang pembelian Sabu tersebut kepada Sdr. LEHOR sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya Sdr. LEHOR pulang kembali ke Pekalongan menggunakan bus, dan terdakwa membawa Sabu tersebut kerumah Sdr. HANDOKO untuk kemudian mengambil sebagian / mencuplik Sabu yang baru saja terdakwa terima dari Sdr. LEHOR untuk dipakai / dikonsumsi terlebih dahulu bersama-sama dengan Sdr. HANDOKO. Setelah itu terdakwa pergi bersama dengan Sdr. HANDOKO ke kamar kos yang dikelola oleh Sdr. HANDOKO di Gudang Barang Kota Tegal dan pulang kembali kerumah Sdr. HANDOKO pada sekitar jam 23.00 Wib., sekembalinya terdakwa dan Sdr. HANDOKO dirumah Sdr. HANDOKO kemudian terdakwa membagi / memecah sisa Sabu yang sebelumnya terdakwa peroleh dari Sdr. LEHOR menjadi 6 (tujuh) paket kecil Sabu dan 2 (dua) paket besar Sabu untuk nantinya ditempelkan di titik-titik di Kota Tegal, kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdr. BATAK yang memesan Sabu kepada terdakwa sebanyak paket prem (seperempat) gram, kemudian terdakwa menyiapkan Sabu tersebut sesuai pesanan Sdr. BATAK dan memasukkan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,33 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan isolasi bolak balik warna hitam didalam bungkus rokok MARLBORO warna merah hitam. Selanjutnya pada jam 00.45 Wib., terdakwa pergi dengan membawa Sabu tersebut bersama dengan sisa Sabu yang sudah terdakwa pecah-pecah dengan maksud untuk menempelkan Sabu pesanan Sdr. BATAK di sekitar Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal sekaligus terdakwa pulang kerumah menggunakan ojek online MAXIM yang terdakwa pesan sewaktu dirumah Sdr. HANDOKO.
Ketika terdakwa sampai di Perempatan Lampu Merah PACIFIC Mall di Jalan Kol. Sugiono Kel. Pekauman Kec. Tegal Barat Kota Tegal, tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal langsung mengamankan terdakwa hingga sepeda motor ojek online tersebut hampir terjatuh. Kemudian terdakwa angsung dibawa ke pinggir jalan tersebut, tidak lama setelahnya datang lagi beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal ikut mengampiri terdakwa. Selanjutnya beberapa orang laki-laki tidak dikenal tersebut memperkenalkan bahwa mereka adalah Petugas Polisi dari Satuan Reserse Anti Narkoba Polres Tegal Kota, setelah itu terdakwa langsung diintrogasi sambil digeledah badan terdakwa oleh Petugas Polisi,
Kemudian Petugas Polisi langsung menanyakan kepada terdakwa dimanakah barangnya disimpan, awalnya terdakwa mengatakan tidak mengetahui barang apa maksudnya namun setelah Petugas Polisi mendesak terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa barang tersebut ada didalam bungkus rokok MARLBORO warna merah hitam didalam saku celana sebelah kiri terdakwa . Dan Petugas Polisi menyuruh terdakwa untuk mengambil barang tersebut, akhirnya mengambil dan menyerahkan bungkus rokok tersebut yaitu didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,33 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan isolasi bolak balik warna hitam. Setelah itu Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa dimanakah handphone milik terdakwa disimpan, dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) unit Handphone XIAOMI REDMI 9 warna tosca berikut SIM Card-nya yang disimpan di saku celana terdakwa. Setelah itu Petugas Polisi terus melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa hingga ditemukan didalam celana dalam terdakwa ada 1 (satu) buah box penyimpanan warna hitam bertuliskan taffSPORT yang ketika dibuka ternyata didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip berisi Sabu dengan berat 2,03 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan isolasi bolak balik warna hitam, 6 (enam) plastik klip berlapis isolasi warna merah berisi Sabu dengan total berat 5,51 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan 2 (dua) plastik klip berlapis isolasi warna merah berisi Sabu dengan total berat 3,24 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam plastik bening yang diakui adalah milik terdakwa semuanya.
Selain itu Petugas Polisi juga menggeledah 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan BANGE yang dipegang oleh terdakwa yang didalamnya berisi 3 (tiga) pak isi plastik klip ukuran kecil.
Selanjutnya Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”.Dan Petugas Polisi menanyakan kembali kepada terdakwa apa maksud dan tujuan terdakwa terhadap Sabu tersebut, sehingga terdakwa kemudian mengakui terus terang bahwa : barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,33 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan isolasi bolak balik warna hitam didalam bungkus rokok MARLBORO warna merah hitam, 5 (lima) plastik klip berisi Sabu dengan berat 2,03 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan isolasi bolak balik warna hitam, 6 (enam) plastik klip berlapis isolasi warna merah berisi Sabu dengan total berat 5,51 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan 2 (dua) plastik klip berlapis isolasi warna merah berisi Sabu dengan total berat 3,24 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam plastik bening adalah benar Sabu milik terdakwa yang hendak diedarkan / dijual kepada pemesannya dengan cara ditempel di titik-titik di Kota Tegal untuk diambil oleh pembelinya dan sebagian lagi adalah hendak dikonsumsi / dipakai sendiri oleh terdakwa .
Setelah dirasa cukup melakukan penggeledahan terhadap terdakwa , Petugas Polisi memutuskan membawa terdakwa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1150/NNF/2024, tanggal 23 April 2024, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
- BB - 2550/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,32199 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan isolasi bolak balik warna hitam didalam bungkus rokok MARLBORO warna merah hitam;
- BB - 2551/2024/NNF berupa 5 (lima) plastik klip berisi Sabu dengan berat 1,51093 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan isolasi bolak balik warna hitam;
- BB - 2552/2024/NNF berupa 6 (enam) plastik klip berlapis isolasi warna merah berisi Sabu dengan total berat 2,06782 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat;
- BB - 2553/2024/NNF berupa 2 (dua) plastik klip berlapis isolasi warna merah berisi Sabu dengan total berat 2,59508 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam plastik bening.
Semua barang bukti diatas disita dari Sdr. ARIE SETIAWAN Bin FRENCE, dengan maksud apakah benar barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika ?
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik maka didapat hasil sebagai berikut :
- BB - 2550/2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
- BB - 2551/2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
- BB - 2552/2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
- BB - 2553/2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA.
BB - 2550/2024/NNF, BB - 2551/2024/NNF, BB - 2552/2024/NNF dan BB - 2553/2024/NNF berupa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
Setelah diperiksa sisa barang bukti nomor :
- BB - 2550/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 0,30982 gram;
- BB - 2551/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 1,49476 gram;
- BB - 2552/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 2,05173 gram;
- BB - 2553/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 2,57455 gram.
Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 1150/NNF/2024, tanggal 23 April 2024).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahub 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ARIE SETIAWAN Bin FRENCE pada tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 01.30 Wib , atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, .bertempat di Jalan Kolonel Sugiono Kel. Pekauman Kec. Tegal Barat Kota Tegal. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut
|
Bahwa sebelumnya, pertengahan bulan maret 2024, terdakwa menghubungi Sdr. BATAK melalui Whatsapp dan mengatakan bahwa terdakwa hendak memesan / membeli Sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram. Oleh Sdr. BATAK kemudian dipesankan lagi kepada teman Sdr. BATAK, setelah itu terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian Sabu tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening atas nama terdakwa lupa. Selanjutnya setelah membayarkan uang pembelian tersebut, kemudian terdakwa dikirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut oleh Sdr. BATAK di Handphone milik terdakwa ,barulah setelah itu terdakwa mengambil Sabu tersebut yang diperoleh secara jatuh alamat di sekitar Ds. Pagongan Kec. Dukuhturi Kab. Tegal tepatnya didalam pot bunga di depan sebuah rumah warga. Setelah mengambil Sabu tersebut kemudian Sabu tersebut dipecah menjadi beberapa paket yang sebagian sudah habis terjual kepada pemesannya dengan cara ditempelkan di titik-titik yang ada di Kota Tegal, sedangkan sisanya masih disimpan oleh terdakwa. Pada bulan Januari 2024, hari dan tanggal terdakwa lupa, sekitar jam 13.00 Wib., Sdr. LEHOR menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk datang berkunjung kerumah Sdr. LEHOR di Pekalongan, akhirnya saat itu terdakwa datang kerumah Sdr. LEHOR. Ketika dirumah Sdr. LEHOR, terdakwa diajak untuk memakai / mengkonsumsi Sabu bersama-sama dengan Sdr. LEHOR, kemudian Sdr. LEHOR juga menawarkan kepada terdakwa apabila terdakwa mau membeli / memesan Sabu agar terdakwa menghubungi Sdr. LEHOR saja. Akhirnya terdakwa sekaligus membeli Sabu dari Sdr. LEHOR seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. LEHOR, kemudian Sdr. LEHOR pergi sebentar dengan alasan untuk mengambil Sabu pesanan terdakwa. Tidak lama setelahnya Sdr. LEHOR kembali dan membawa serta menyerahkan Sabu pesanan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. LEHOR sempat menggunakan Sabu yang telah terdakwa terima tersebut sebagian, dan sisanya terdakwa bawa pulang kerumah untuk dikonsumsi / dipakai sendiri oleh terdakwa. Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024, sekitar jam 13.00 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. LEHOR untuk memesan Sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram. Saat itu Sdr. LEHOR menyuruh terdakwa untuk datang kerumah Sdr. LEHOR di Pekalongan namun terdakwa menjawab bahwa terlalu jauh serta terdakwa juga malas pergi. Akhirnya Sdr. LEHOR mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti malam sekitar jam 18.30 Wib., Sdr. LEHOR akan datang menemui terdakwa di Tegal menyerahkan Sabu pesanan terdakwa tersebut. Setelah itu terdakwa dan Sdr. LEHOR bersepakat untuk bertemu di depan TRANSMART Kota Tegal, kemudian pada jam 19.00 Wib., Sdr. LEHOR bertemu dengan terdakwa di depan TRANSMART Kota Tegal, barulah setelah itu Sdr. LEHOR memberikan Sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang pembelian Sabu tersebut kepada Sdr. LEHOR sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya Sdr. LEHOR pulang kembali ke Pekalongan menggunakan bus, dan terdakwa membawa Sabu tersebut kerumah Sdr. HANDOKO untuk kemudian mengambil sebagian / mencuplik Sabu yang baru saja terdakwa terima dari Sdr. LEHOR untuk dipakai / dikonsumsi terlebih dahulu bersama-sama dengan Sdr. HANDOKO. Setelah itu terdakwa pergi bersama dengan Sdr. HANDOKO ke kamar kos yang dikelola oleh Sdr. HANDOKO di Gudang Barang Kota Tegal dan pulang kembali kerumah Sdr. HANDOKO pada sekitar jam 23.00 Wib., sekembalinya terdakwa dan Sdr. HANDOKO dirumah Sdr. HANDOKO kemudian terdakwa membagi / memecah sisa Sabu yang sebelumnya terdakwa peroleh dari Sdr. LEHOR menjadi 6 (tujuh) paket kecil Sabu dan 2 (dua) paket besar Sabu untuk nantinya ditempelkan di titik-titik di Kota Tegal, kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdr. BATAK yang memesan Sabu kepada terdakwa sebanyak paket prem (seperempat) gram, kemudian terdakwa
menyiapkan Sabu tersebut sesuai pesanan Sdr. BATAK dan memasukkan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,33 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan isolasi bolak balik warna hitam didalam bungkus rokok MARLBORO warna merah hitam. Selanjutnya pada jam 00.45 Wib., terdakwa pergi dengan membawa Sabu tersebut bersama dengan sisa Sabu yang sudah terdakwa pecah-pecah dengan maksud untuk menempelkan Sabu pesanan Sdr. BATAK di sekitar Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal sekaligus terdakwa pulang kerumah menggunakan ojek online MAXIM yang terdakwa pesan sewaktu dirumah Sdr. HANDOKO.
Ketika terdakwa sampai di Perempatan Lampu Merah PACIFIC Mall di Jalan Kol. Sugiono Kel. Pekauman Kec. Tegal Barat Kota Tegal, tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal langsung mengamankan terdakwa hingga sepeda motor ojek online tersebut hampir terjatuh. Kemudian terdakwa angsung dibawa ke pinggir jalan tersebut, tidak lama setelahnya datang lagi beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal ikut mengampiri terdakwa. Selanjutnya beberapa orang laki-laki tidak dikenal tersebut memperkenalkan bahwa mereka adalah Petugas Polisi dari Satuan Reserse Anti Narkoba Polres Tegal Kota, setelah itu terdakwa langsung diintrogasi sambil digeledah badan terdakwa oleh Petugas Polisi, kemudian Petugas Polisi langsung menanyakan kepada terdakwa dimanakah barangnya disimpan, awalnya terdakwa mengatakan tidak mengetahui barang apa maksudnya namun setelah Petugas Polisi mendesak terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa barang tersebut ada didalam bungkus rokok MARLBORO warna merah hitam didalam saku celana sebelah kiri terdakwa . Dan Petugas Polisi menyuruh terdakwa untuk mengambil barang tersebut, akhirnya mengambil dan menyerahkan bungkus rokok tersebut yaitu didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,33 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan isolasi bolak balik warna hitam. Setelah itu Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa dimanakah handphone milik terdakwa disimpan, dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) unit Handphone XIAOMI REDMI 9 warna tosca berikut SIM Card-nya yang disimpan di saku celana terdakwa. Setelah itu Petugas Polisi terus melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa hingga ditemukan didalam celana dalam terdakwa ada 1 (satu) buah box penyimpanan warna hitam bertuliskan taffSPORT yang ketika dibuka ternyata didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip berisi Sabu dengan berat 2,03 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan isolasi bolak balik warna hitam, 6 (enam) plastik klip berlapis isolasi warna merah berisi Sabu dengan total berat 5,51 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan 2 (dua) plastik klip berlapis isolasi warna merah berisi Sabu dengan total berat 3,24 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam plastik bening yang diakui adalah milik terdakwa semuanya.
Selain itu Petugas Polisi juga menggeledah 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan BANGE yang dipegang oleh terdakwa yang didalamnya berisi 3 (tiga) pak isi plastik klip ukuran kecil.
Selanjutnya Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”.Dan Petugas Polisi menanyakan kembali kepada terdakwa apa maksud dan tujuan terdakwa terhadap Sabu tersebut, sehingga terdakwa kemudian mengakui terus terang bahwa : barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,33 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan isolasi bolak balik warna hitam didalam bungkus rokok MARLBORO warna merah hitam, 5 (lima) plastik klip berisi Sabu dengan berat 2,03 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan isolasi bolak balik warna hitam, 6 (enam) plastik klip berlapis isolasi warna merah berisi Sabu dengan total berat 5,51 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan 2 (dua) plastik klip berlapis isolasi warna merah berisi Sabu dengan total berat 3,24 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam plastik bening adalah benar Sabu milik terdakwa yang hendak diedarkan / dijual kepada pemesannya dengan cara ditempel di titik-titik di Kota Tegal untuk diambil oleh pembelinya dan sebagian lagi adalah hendak dikonsumsi / dipakai sendiri oleh terdakwa .
Setelah dirasa cukup melakukan penggeledahan terhadap terdakwa , Petugas Polisi memutuskan membawa terdakwa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1150/NNF/2024, tanggal 23 April 2024, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
- BB - 2550/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,32199 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan isolasi bolak balik warna hitam didalam bungkus rokok MARLBORO warna merah hitam;
- BB - 2551/2024/NNF berupa 5 (lima) plastik klip berisi Sabu dengan berat 1,51093 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat dan isolasi bolak balik warna hitam;
- BB - 2552/2024/NNF berupa 6 (enam) plastik klip berlapis isolasi warna merah berisi Sabu dengan total berat 2,06782 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis lakban coklat;
- BB - 2553/2024/NNF berupa 2 (dua) plastik klip berlapis isolasi warna merah berisi Sabu dengan total berat 2,59508 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam plastik bening.
Semua barang bukti diatas disita dari Sdr. ARIE SETIAWAN Bin FRENCE, dengan maksud apakah benar barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika ?
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik maka didapat hasil sebagai berikut :
- BB - 2550/2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
- BB - 2551/2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
- BB - 2552/2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
- BB - 2553/2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA.
BB - 2550/2024/NNF, BB - 2551/2024/NNF, BB - 2552/2024/NNF dan BB - 2553/2024/NNF berupa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
Setelah diperiksa sisa barang bukti nomor :
- BB - 2550/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 0,30982 gram;
- BB - 2551/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 1,49476 gram;
- BB - 2552/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 2,05173 gram;
- BB - 2553/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 2,57455 gram.
Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 1150/NNF/2024, tanggal 23 April 2024).
|
|
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------ |