Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Tgl SITI CHOTIJAH, SH INDRA WAHYU PRABOWO alias KUTEL Bin AGUS HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-500/M.3.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHOTIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA WAHYU PRABOWO alias KUTEL Bin AGUS HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

------Bahwa  Terdakwa INDRA WAHYU PRABOWO alias KUTEL Bin AGUS HIDAYAT pada hari Rabu  tanggal 27 Maret 2024 pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan KS.Tubun Kelurahan Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula saksi Irvan Samsul Azzaky  sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota bersama-sama dengan rekan satu team diantaranya saksi Aditya Pradana  sedang melakukan Penyelidikan  perihal  Pemberantasan  Narkotika  di  Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, telah mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa terdakwa sering menguasai, memiliki dan membawa obat Psikotropika. Berdasarkan informasi tersebut  saksi bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota berupaya melakukan penyelidikan secara intensif yang tertuju kepada terdakwa, selanjutnya melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran / target) dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terdakwa  tinggal di Jalan Kapten Sudibyo Rt. 08 Rw. 07 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan kota Tegal,  selanjutnya  pada  hari  Rabu  tanggal  27  Maret 2024 jam 15.00 Wib, saksi

 

 

 

Irvan Samsul Azzaky  melihat terdakwa menuju  ketempat TIKI Express Tegal dengan menggunakan sepeda motor HONDA Scoppy warna abu-abu dengan No. Pol. : G-5258-TN saat terdakwa  mengambil paket lalu  keluar dari TIKI Express Tegal dengan membawa sebuah paket ,selanjutnya terdakwa diamankan oleh saksi Irvan Samsul Azzaky   bersama satu team ke sebelah kantor tersebut sambil menginterogasi terdakwa perihal paket yang baru saja diambil dari TIKI Express Kota Tegal, saat itu saksi menanyakan milik siapakah paket tersebut, terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa  yang baru saja  diambil dari TIKI Express Tegal. Selanjutnya saksi Irvan Samsul Azzaky  menyuruh terdakwa  untuk membuka isi paket tersebut sambil menunjukkan isinya, setelah paket tersebut dibuka ternyata isinya adalah 6 (enam) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM®LORAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg. mengandung Psikotripika dan  250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI adalah  pesanan terdakwa  kepada Botol (dpo) yang beralamat di Jakarta sebesar Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) sudah berikut ongkos kirimnya yang kemudian dikirimkan melalui jasa expedisi kepada terdakwa dengan nama penerima atas nama SALSABILA alamat Jalan Kapten Sudibyo Rt. 08 Rw. 07 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan kota Tegal.

 Bahwa dari hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 981 / NPF / 2024, tanggal 02 April  2024 menyatakan bahwa barang bukti yang diberi Nomor Lab: 981/NPF/2021 berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel dan berlabel barang bukti berupa:BB-2200/2024/NPF berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna biru  bertuliskan MERLOPAM® 2 LORAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg diperoleh kesimpulan bahwa  mengandung ALPRAZOLAM yang terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ENY PURWIASTUTI, SSI, Apt. menjelaskan bahwa dari hasil Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium, barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna biru  bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM tersebut adalah Psikotropika yang terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dimana Psikotropika tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan sehingga penyerahannya hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter kepada pasien berdasarkan resep dokter, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Bahwa Ahli menjelaskan untuk menguasai, menyimpan, menjual  dan  atau  mengedarkan  Psikotropika harus dilakukan oleh tenaga

 

 

 

 

kefarmasian yang memiliki izin dan kewenangan di bidangnya serta dilakukan pada sarana yang juga memiliki izin baik sarana pendistribusian maupun sarana pelayanan.

Bahwa Terdakwa bukan dokter, pasien dan bukan pula tenaga kefarmasian yang berwenang di bidangnya sehingga tidak memiliki izin khusus maupun resep dokter untuk memiliki, menyimpan, dan / atau membawa Psikotropika.

            ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  62  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya