Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. FAHMI ARIFIYANTO Bin ARIF SALAFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1803/M.3.15/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHMI ARIFIYANTO Bin ARIF SALAFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa terdakwa FAHMI ARIFIYANTO Bin ARIF SALAFUDIN pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg Raharjo I Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 15.10 WIB terdakwa membuka akun facebook lalu mencari informasi lowongan pekerjaan di grup “info loker tegal bahari dan sekitarnya” dan menemukan postingan seseorang yang sedang menawarkan pekerjaan yang terdakwa tidak kenal atau tidak ingat nama akun sosial media facebook orang tersebut.  Selanjutnya, terdakwa menghubungi orang yang memposting menawarkan pekerjaan tersebut lalu terdakwa ditawari pekerjaan oleh akun/orang tersebut untuk mengambilkan narkotika jenis sabu dan nantinya setelah mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa akan diberi uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upahnya, kemudian terdakwa menerima tawaran tersebut. Selanjutnya, akun/orang yang memposting menawarkan pekerjaan tersebut mengirimkan foto / gambar pengambilan Sabu tersebut kepada terdakwa melalui sosial media facebook terdakwa dan prosesnya secara Web / KTP / jatuh alamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. Raharjo I Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Kemudian terdakwa mengajak saksi SATRIA yang kebetulan sedang berada di rumahnya namun saat itu terdakwa tidak mengatakan yang sebenarnya kepada saksi SATRIA kalau akan pergi ke Tegal untuk mengambil narkotika jenis sabu melainkan mengatakan akan membeli rokok dan saksi SATRIA bersedia untuk menemani terdakwa. Selanjutnya, terdakwa dan saksi SATRIA dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA Jupiter MX dengan No. Pol. terpasang : G-5500-NR langsung bergegas menuju Tegal sesuai foto / gambar pengambilan Sabu yang dikirim orang nyang memposting menawarkan pekerjaan tersebut di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. Raharjo I Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Setelah sesampainya di lokasi tersebut terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,25 gram lalu menyimpannya di saku celana. Selanjutnya, terdakwa bergegas menuju pulang ke rumahnya dan nantinya akan menyerahkan kepada orang yang memposting menawarkan pekerjaan tersebut, namun dalam perjalanan terlebih dahulu terdakwa tertangkap oleh Petugas Polisi Polres Tegal Kota
  • Bahwa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang disita dari penguasaan terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Syariah Kota Tegal sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Yang Diduga Narkotika Nomor: Rik/45/X/2025/Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 29 Oktober 2025 dengan hasil berat 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu Adalah berat bersihnya 1,25 gram
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 3448/NNF/2025 tanggal 2 November 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa FAHMI ARIFIYANTO Bin ARIF SALAFUDIN yaitu :
  1. Barang bukti : BB - 8743/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 1,26300 gram adalah Positif  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-8743/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 1,25700 gram

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU:

 

KEDUA

Bahwa terdakwa FAHMI ARIFIYANTO Bin ARIF SALAFUDIN pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg Raharjo I Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari informasi Masyarakat perihal di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. Raharjo I Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika kemudian saksi ADITYA PRADANA dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota bersama dengan tim melakukan penyamaran khusus seperti surveillance dan dari hasil penyelidikan dan pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. Raharjo I Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal tersebut. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan terdakwa karena tertangkap tangan menyimpan, membawa atau menguasai 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,25 gram yang disimpannya di saku celana terdakwa. Bahwa terdakwa diamankan bersama saksi SATRIA akan tetapi berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa terdakwa mengajak saksi SATRIA yang kebetulan sedang berada di rumahnya namun saat itu terdakwa tidak mengatakan yang sebenarnya kepada saksi SATRIA kalau akan pergi ke Tegal untuk mengambil narkotika jenis sabu melainkan mengatakan akan membeli rokok dan saksi SATRIA bersedia untuk menemani terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dan saksi SATRIA ketika diamankan menggunakan sepeda motor YAMAHA Jupiter MX dengan No. Pol. terpasang : G-5500-NR
  • Bahwa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang disita dari penguasaan terdakwa didapatkan terdakwa dari salah satu akun/orang yang tidak dikenal di akun facebook terdakwa yang mana orang/akun tersebut meminta terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis sabu pada alamat/lokasi yang telah dikirimkan kepada terdakwa yang nantinya akan diserahkan ke lokasi yang akan dikirimkan oleh orang/akun tersebut
  • Bahwa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang disita dari penguasaan terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Syariah Kota Tegal sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Yang Diduga Narkotika Nomor: Rik/45/X/2025/Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 29 Oktober 2025 dengan hasil berat 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu Adalah berat bersihnya 1,25 gram
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 3448/NNF/2025 tanggal 2 November 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa FAHMI ARIFIYANTO Bin ARIF SALAFUDIN yaitu :
  1. Barang bukti : BB - 8743/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 1,26300 gram adalah Positif  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-8743/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 1,25700 gram

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu serta bukan untuk keperluan pendidikan maupun kesehatan.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya