Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Tgl Nur Wahyu Bintari.,S.H.,M.H. Hj. SARINAH Binti SOLEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-431/M.3.15/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Wahyu Bintari.,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. SARINAH Binti SOLEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n       :

Pertama :

 

------------- Bahwa terdakwa Hj. Sarinah binti Soleman, pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2002 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2002 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2002, bertempat di rumah saksi Wasno, yang berada di jalan Brawijaya No. 42 RT. 01 RW. 01, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal telah melakukan perbuatan “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang memberitahukan kepada saksi Hj. Rokhayah bahwa saksi H. Mudli menjual tanah dengan harga kurang lebih Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga kemudian saksi Hj. Rokhayah menyuruh terdakwa menjadi perantara untuk membeli lahan tanah yang masih dalam bentuk letter C milik saksi H. Mudli tersebut
  • Pembelian tanah yang terletak di Desa Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal tersebut terjadi sekitar tahun 1993, dengan  luas  tanah  seluas  kurang  lebih 13.570 M2  (tiga

 

 

 

 

 

belas ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) dalam bentuk 3 (tiga) bidang tanah yang dalam catatan desa tertulis :

  • C No. 82 persil 77 kelas SIII, atas nama Dasmen Kuneng, luas 5.510 m2
  • C No. 309 persil 77 kelas SIII, atas nama Rasmah Djumira, luas 4.040 m2
  • C No. 337 persil 77 kelas SIII, atas nama Ratijah Abdurodjak, luas 4.040 m2
  • Bahwa jual beli tanah tersebut tidak diikuti dengan perubahan administrasi kepemilikan, namun demikian terdakwa mendatangi saksi Wasno yang pada waktu itu menjadi perangkat desa (Carik) Desa Muarareja untuk menyatakan jika tanah milik saksi H. Mudli telah dibeli oleh saksi Hj. Rokhayah, sehingga saksi Wasno kemudian menulis di buku ricikan tanah desa pada masing-masing bagian :
  • C No. 82 persil 77 kelas SIII, atas nama Dasmen Kuneng, luas 5.510 m2
  • C No. 309 persil 77 kelas SIII, atas nama Rasmah Djumira, luas 4.040 m2
  • C No. 337 persil 77 kelas SIII, atas nama Ratijah Abdurodjak, luas 4.040 m2

“dibeli oleh Rokayah”.

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam awal dakwaan, terdakwa membawa satu gabung berkas administrasi yang diserahkan kepada saksi Wasno, yang antara lain terdapat :
  • Satu lembar fotokopi kutipan daftar buku C nomor 337, Desa Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, nama pemilik Ratiyah-Abdurodjak, tempat tinggal Desa Muarareja, Kota Tegal, persil 77 kelas III luas 13.400 M2;
  • Satu lembar fotokopi Surat Keterangan Warisan dari almarhum Ratiyah menikah dengan almarhum Abdurodjak lahir anak pertama Ely Susmini dan anak kedua Lediana, yang dikeluarkan Kelurahan Muarareja tanggal 27 Mei 2022;
  • Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 071/TB/V/2002 yang dibuat oleh PPAT Camat Tegal Barat;
  • Surat Pernyataan Kepemilikan yang ditandatangani oleh Ely Susmini, tanggal 27 Mei 2002;
  • Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh (masing-masing) Lediana dan Ely Susmini selaku pemberi kuasa dan M.Wasno selaku penerima kuasa;

untuk dimintakan tandatangan kepada pejabat yang berwenang dan dipergunakan dalam melakukan perubahan kepemilikan tanah dari leter C menjadi sertifikat.

  • Bahwa beberapa kelengkapan administrasi (surat-surat) untuk pengajuan perubahan kepemilikian tanah yang dibawa oleh terdakwa dan diserahkan kepada saksi Wasno tersebut terdapat beberapa hal yang tidak benar, antara lain :
  • Satu lembar fotokopi kutipan daftar buku C nomor 337, Desa Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, nama pemilik Ratiyah-Abdurodjak, tempat tinggal Desa Muarareja, Kota Tegal, persil 77 kelas III luas 13.400 M2, dimana yang tercatat dalam buku desa adalah :
  • C No. 82 persil 77 kelas SIII, atas nama Dasmen Kuneng, luas 5.510 m2
  • C No. 309 persil 77 kelas SIII, atas nama Rasmah Djumira, luas 4.040 m2
  • C No. 337 persil 77 kelas SIII, atas nama Ratijah Abdurodjak, luas 4.040 m2

Tidak ada dalam catatan desa persil 77 kelas III dengan luas 13.400 m2

  • Satu lembar fotokopi Surat Keterangan Warisan dari almarhum Ratiyah menikah dengan almarhum Abdurodjak lahir anak pertama Ely Susmini dan anak kedua Lediana, yang dikeluarkan Kelurahan Muarareja tanggal 27 Mei 2022, dimana yang benar adalah saksi Ely Susmini dan saksi Lediana merupakan anak dari terdakwa tanpa ada hubungan kekerabatan dengan almarhumah Ratiyah maupun dengan almarhum Abdurodjak.
  • Bahwa dalam memberikan administrasi tersebut terdakwa menyatakan kepada saksi Wasno bahwa tindakan ini sudah sepengetahuan dari saksi Hj. Rokhayah.
  • Bahwa pada saat satu gabung berkas administrasi tersebut di serahkan ke pada saksi Wasno, terdakwa menyatakan untuk dilakukan pengurusan sehingga dapat terbit dua sertifikat atas nama saksi Ely Susmini dan saksi Lediana yang merupakan anak terdakwa.
  • Bahwa berkas tersebut kemudian dimintakan tanda tangan ke Lurah dan setelah administrasi peralihan lengkap kemudian diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional Kota Tegal untuk syarat perubahan letter C menjadi sertifikat.
  • Bahwa tanah yang semula dibeli oleh saksi Hj. Rokhayah telah berubah kepemilikan menjadi atas nama Ely Susmini dan Lediana.
  • Bahwa sekitar tahun 2022 saksi Hj. Rokhayah teringat kembali bahwa saksi pernah membeli tanah melalui perantara terdakwa sehingga saksi kemudian menanyakan ke pihak Kelurahan dan mendapat jawaban jika tanah milik saksi H. Mudli telah berubah kepemilikan menjadi tanah milik saksi Ely Susmini dan Lediana.
  • Atas hal tersebut, maka saksi Hj. Rokhayah kemudian melaporkan terdakwa kepihak yang berwenang pada tanggal 9 Maret 2023 dimana dengan mendasari Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor  118 / PUU -XX/2022, yang diucapkan pada hari Selasa, tanggal 31 Januari

 

 

 

 

2023, yang pada pokoknya menyatakan jika daluwarsa pemalsuan surat dihitung berdasarkan pengetahuan dari korban, maka Penyidik kemudian melakukan Penyidikan atas perkara terdakwa.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

--------------------------------------------------------  A T A U ----------------------------------------------------------

 

 

Kedua :

------------- Bahwa terdakwa Hj. Sarinah binti Soleman, pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2002 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2002 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2002, bertempat di rumah saksi Wasno, yang berada di jalan Brawijaya No. 42 RT. 01 RW. 01, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal telah melakukan perbuatan “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :                                   

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang memberitahukan kepada saksi Hj. Rokhayah bahwa saksi H. Mudli menjual tanah dengan harga kurang lebih Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga kemudian saksi Hj. Rokhayah menyuruh terdakwa menjadi perantara untuk membeli lahan tanah yang masih dalam bentuk letter C milik saksi H. Mudli tersebut
  • Pembelian tanah yang terletak di Desa Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal tersebut terjadi sekitar tahun 1993, dengan luas tanah seluas kurang lebih 13.570 M2 (tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) dalam bentuk 3 (tiga) bidang tanah yang dalam catatan desa tertulis :
  • C No. 82 persil 77 kelas SIII, atas nama Dasmen Kuneng, luas 5.510 m2
  • C No. 309 persil 77 kelas SIII, atas nama Rasmah Djumira, luas 4.040 m2
  • C No. 337 persil 77 kelas SIII, atas nama Ratijah Abdurodjak, luas 4.040 m2
  • Bahwa jual beli tanah tersebut tidak diikuti dengan perubahan administrasi kepemilikan, namun demikian terdakwa mendatangi saksi Wasno yang pada waktu itu menjadi perangkat desa (Carik) Desa Muarareja untuk menyatakan jika tanah milik saksi H. Mudli telah dibeli oleh saksi Hj. Rokhayah, sehingga saksi Wasno kemudian menulis di buku ricikan tanah desa pada masing-masing bagian :
  • C No. 82 persil 77 kelas SIII, atas nama Dasmen Kuneng, luas 5.510 m2
  • C No. 309 persil 77 kelas SIII, atas nama Rasmah Djumira, luas 4.040 m2
  • C No. 337 persil 77 kelas SIII, atas nama Ratijah Abdurodjak, luas 4.040 m2

“dibeli oleh Rokayah”.

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam awal dakwaan, terdakwa membawa satu gabung berkas administrasi yang diserahkan kepada saksi Wasno, yang antara lain terdapat :
  • Satu lembar fotokopi kutipan daftar buku C nomor 337, Desa Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, nama pemilik Ratiyah-Abdurodjak, tempat tinggal Desa Muarareja, Kota Tegal, persil 77 kelas III luas 13.400 M2;
  • Satu lembar fotokopi Surat Keterangan Warisan dari almarhum Ratiyah menikah dengan almarhum Abdurodjak lahir anak pertama Ely Susmini dan anak kedua Lediana, yang dikeluarkan Kelurahan Muarareja tanggal 27 Mei 2022;
  • Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 071/TB/V/2002 yang dibuat oleh PPAT Camat Tegal Barat;
  • Surat Pernyataan Kepemilikan yang ditandatangani oleh Ely Susmini, tanggal 27 Mei 2002;
  • Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh (masing-masing) Lediana dan Ely Susmini selaku pemberi kuasa dan M.Wasno selaku penerima kuasa;

untuk dimintakan tandatangan kepada pejabat yang berwenang dan dipergunakan dalam melakukan perubahan kepemilikan tanah dari leter C menjadi sertifikat.

  • Bahwa beberapa kelengkapan administrasi (surat-surat) untuk pengajuan perubahan kepemilikian tanah yang dibawa oleh terdakwa dan diserahkan kepada saksi Wasno tersebut terdapat beberapa hal yang tidak benar, antara lain :
  • Satu lembar fotokopi kutipan daftar buku C nomor 337, Desa Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, nama pemilik Ratiyah-Abdurodjak, tempat tinggal Desa Muarareja, Kota Tegal, persil 77 kelas III luas 13.400 M2, dimana yang tercatat dalam buku desa adalah :

 

 

 

 

 

  • C No. 82 persil 77 kelas SIII, atas nama Dasmen Kuneng, luas 5.510 m2
  • C No. 309 persil 77 kelas SIII, atas nama Rasmah Djumira, luas 4.040 m2
  • C No. 337 persil 77 kelas SIII, atas nama Ratijah Abdurodjak, luas 4.040 m2

Tidak ada dalam catatan desa persil 77 kelas III dengan luas 13.400 m2

  • Satu lembar fotokopi Surat Keterangan Warisan dari almarhum Ratiyah menikah dengan almarhum Abdurodjak lahir anak pertama Ely Susmini dan anak kedua Lediana, yang dikeluarkan Kelurahan Muarareja tanggal 27 Mei 2022, dimana yang benar adalah saksi Ely Susmini dan saksi Lediana merupakan anak dari terdakwa tanpa ada hubungan kekerabatan dengan almarhumah Ratiyah maupun dengan almarhum Abdurodjak.
  • Bahwa dalam memberikan administrasi tersebut terdakwa menyatakan kepada saksi Wasno bahwa tindakan ini sudah sepengetahuan dari saksi Hj. Rokhayah.
  • Bahwa pada saat satu gabung berkas administrasi tersebut di serahkan ke pada saksi Wasno, terdakwa menyatakan untuk dilakukan pengurusan sehingga dapat terbit dua sertifikat atas nama saksi Ely Susmini dan saksi Lediana yang merupakan anak terdakwa.
  • Bahwa berkas tersebut kemudian dimintakan tanda tangan ke Lurah dan setelah administrasi peralihan lengkap kemudian diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional Kota Tegal untuk syarat perubahan letter C menjadi sertifikat.
  • Bahwa tanah yang semula dibeli oleh saksi Hj. Rokhayah telah berubah kepemilikan menjadi atas nama Ely Susmini dan Lediana.
  • Bahwa sekitar tahun 2022 saksi Hj. Rokhayah teringat kembali bahwa saksi pernah membeli tanah melalui perantara terdakwa sehingga saksi kemudian menanyakan ke pihak Kelurahan dan mendapat jawaban jika tanah milik saksi H. Mudli telah berubah kepemilikan menjadi tanah milik saksi Ely Susmini dan Lediana.
  • Atas hal tersebut, maka saksi Hj. Rokhayah kemudian melaporkan terdakwa kepihak yang berwenang pada tanggal 9 Maret 2023 dimana dengan mendasari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022, yang diucapkan pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023, yang pada pokoknya menyatakan jika daluwarsa pemalsuan surat dihitung berdasarkan pengetahuan dari korban, maka Penyidik kemudian melakukan Penyidikan atas perkara terdakwa.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya