| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa BERBUDI BOWO LEKSONO, S.H. Alias IBENG Bin (Alm) SUPRIYATMAN. HAR pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 25 Agustus 2024 s/d tanggal 9 Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus s/d bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kantor Mandiri Utama Finance di jalan Gajahmada No 26 Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesi, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula terdakwa dan saksi BRIAN HALIMAWAN RADITYO,S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Tegal sesuai dengan SURAT KUASA Nomor: 071/SK/MUF-BBA/TGL/IV/2023 tanggal 29 April 2024 melakukan Gugatan Sederhana terhadap saksi MUHAMMAD BINTANG ARIS LUQMANULHAKIM selaku Tergugat atas kredit macet pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki XL-7 Zeta 1.5 MT No.Pol. : G-1931-RQ, warna Gree Abu-abu metalik tahun 2021 Nomor rangka: MHYANC22SMJ101853 Nomor Mesin: K15BT1252552 dengan pokok pembiayaan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) di Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 3 Juli 2024 dan terdaftar di Pengadilan Negeri Slawi Nomor: 55/Pdt.GS/2024/PN.Slw tanggal tanggal 24 Juli 2024
- Bahwa hasil putusan dari pengadilan Negeri Slawi terbit Akta Perdamaian Nomor 55/Pdt.G.S/2024/PN.Slw tanggal 22 Agustus 2024 yaitu telah disepakati bersama antara PT.MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Tegal selalu penggugat dengan saksi.MUHAMMAD BINTANG ARIS LUQMANULHAKIM selaku tergugat dilakukan perdamaian, dengan nilai total pembayaran sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan tahapan pembayaran sebagai berikut
- Tahap I tanggal 25 Agustus 2024
- Tahap II tanggal 6 September 2024
Dengan nilai total pembayaran sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
Pada saat Tergugat melunaskan sisa pokok pembayaran tersebut pada tanggal 6 September 2024 maka penggugat akan memberikan BPKB kendaraan kepada Tergugat.
- Bahwa atas kesepakatan tersebut saksi MUHAMMAD BINTANG ARIS LUQMANULHAKIM telah melakukan pembayaran pelunasan kredit 1(satu) unit mobil Suzuki XL-7 Zeta 1.5 MT No.Pol G-1931-RQ kepada PT Mandiri Utama Finance TBK Cabang Tegal dengan cara transfer ke nomor rekening bank BCA No rekening : 1310479621 milik terdakwa secara bertahap dengan perincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 25 Agustus 2024 senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Pada tanggal 22 November 2024 senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Pada tanggal 9 Desember 2024 senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Sehingga Total seluruhnya Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari saksi MUHAMMAD BINTANG ARIS LUQMANULHAKIM yang sudah diterima terdakwa oleh terdakwa selaku legal kontrak atau Kuasa dari PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Tegal tidak disetorkan kepada PT.MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Tegal namun tanpa seijin PT.MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Tegal uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan untuk judi online sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka PT.MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Tegal mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
- Bahwa terdakwa sejak tahun 2020 ditunjuk PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Tegal untuk menyelesaikan permasalahan pembiayaan pembelian ubit mobil atau sepeda motor yang mana mendapatkan upah gaji setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dipakai untuk biaya somasi kepada pihak debitur lalu jika ada uang sisa dibagi berdua dengan saksi BRIAN HALIMAWAN RADITYO serta setiap terdakwa mendapatkan Surat Kuasa untuk melakukan Gugatan Sederhana PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Tegal memberikan uang operasional kepada terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---------Bahwa terdakwa BERBUDI BOWO LEKSONO, S.H. Alias IBENG Bin (Alm) SUPRIYATMAN. HAR pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 25 Agustus 2024 s/d tanggal 9 Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus s/d bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kantor Mandiri Utama Finance di jalan Gajahmada No 26 Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa BERBUDI BOWO LEKSONO,S.H dan saksi BRIAN HALIMAWAN RADITYO,S.H.,M.H adalah legal kontrak dari PT MANDIRI UTAMA FINANCE dan PT.Mandiri Utama Finance Tbk Cabang Tegal yang diberi kuasa untuk melakukan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Slawi yaitu sesuai dengan SURAT KUASA Nomor: 071/SK/MUF-BBA/TGL/IV/2023, tanggal 29 April 2024 selaku pihak penggugat dan selaku pihak tergugat saksi MUHAMMAD BINTANG ARIS LUQMANULHAKIM atas kredit macet pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki XL-7 Zeta 1.5 MT No.Pol. : G-1931-RQ, warna Gree Abu-abu metalik tahun 2021 Nomor rangka: MHYANC22SMJ101853 Nomor Mesin: K15BT1252552 dengan pokok pembiayaan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
- Bahwa hasil putusan dari pengadilan Negeri Slawi terbit Akta Perdamaian Nomor 55/Pdt.G.S/2024/PN.Slw tanggal 22 Agustus 2024 yaitu telah disepakati bersama antara PT.MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Tegal selalu penggugat dengan saksi.MUHAMMAD BINTANG ARIS LUQMANULHAKIM selaku tergugat dilakukan perdamaian, dengan nilai total pembayaran sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan tahapan pembayaran dilakukan 2 tahap yaitu Tahap I tanggal 25 Agustus 2024 dan Tahap II tanggal 6 September 2024
- Bahwa atas kesepakatan tersebut saksi MUHAMMAD BINTANG ARIS LUQMANULHAKIM sudah melakukan pembayaran pelunasan kredit 1(satu) unit mobil Suzuki XL-7 Zeta 1.5 MT No.Pol G-1931-RQ kepada PT Mandiri Utama Finance TBK Cabang Tegal dengan cara transfer ke nomor rekening bank BCA No rekening : 1310479621 milik terdakwa secara bertahap dengan perincian sebagai berikut :
1). Pada tanggal 25 Agustus 2024 senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
2). Pada tanggal 22 November 2024 senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
3). Pada tanggal 9 Desember 2024 senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Total seluruhnya Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari saksi MUHAMMAD BINTANG ARIS LUQMANULHAKIM yang sudah diterima terdakwa oleh terdakwa tidak disetorkan kepada PT.MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Tegal namun tanpa seijin PT.MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Tegal uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan untuk judi online sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka PT.MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Tegal mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
--------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------- |