Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan Penetapan akta kematian terhadap orang tua pemohon (almarhum) ayah pemohon bernama almarhum SAPIRIN
- Menetapkan bahwa pada hari Jumat tanggal 03 juli tahun 2009, telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama almarhum SAPIRIN karena sakit dan dikebumikan di Desa Kupu, Rt/rw 006/002, Kecamatan Duhkuturi, Kabupaten tegal ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tegal di Slawi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama almarhum SAPIRIN tersebut;
- Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|