Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Tgl MAKMUR ABDU SJARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Hak
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDU SJARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kota Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah menurut hukum kepemilikan 2 (dua) aset yang berupa:
~  Sebidang tanah pekarangan, yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 96  luas +/- 200 m2, terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, yang diatas namakan Abdu Sjarifin (Tergugat);
~  Sebidang tanah pekarangan, yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 157  luas +/- 200 m2, terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan tegal Barat, Kota Tegal, yang diatas namakan Abdu Sjarifin (Tergugat);
Adalah milik P.T. E.M.K.L.  YALA GITA DWI Tegal;
3.    Menetapkan bahwa Tergugat telah melepaskan haknya atas 2 (dua) aset yang berupa:
~  Sebidang tanah pekarangan, yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 96  luas +/- 200 m2, terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, yang diatas namakan Abdu Sjarifin (Tergugat);
~  Sebidang tanah pekarangan, yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 157  luas +/- 200 m2, terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan tegal Barat, Kota Tegal, yang diatas namakan Abdu Sjarifin (Tergugat);
Sebagaimana Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat, ABDU SJARIFIN tertanggal 23 Nopember  1977;
4.    Menetapkan bahwa P.T. E.M.K.L.  YALA GITA DWI Tegal adalah pemilik yang sah atas  2 (dua) aset yang berupa:
~  Sebidang tanah pekarangan, yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 96  luas +/- 200 m2, terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, yang diatas namakan Abdu Sjarifin (Tergugat);
~  Sebidang tanah pekarangan, yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 157  luas +/- 200 m2, terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, yang diatas namakan Abdu Sjarifin (Tergugat);
Dan berhak melakukan perbuatan hukum untuk dan atau mengalihkan dan atau membalik nama terhadap 2 (dua) aset tersebut diatas;

5.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi dan mentaati keputusan ini serta membantu Penggugat untuk melakukan proses balik nama terhadap ke-2 (dua) aset tersebut diatas;

6.    Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kota Tegal untuk segera mencatatkan hal tersebut diatas setelah ditunjukkan salinan resmi keputusan ini;

7.    Membebankan beaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Tegal mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak