Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2025/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. AZHAR Bin ABDULRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1684/M.3.15/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZHAR Bin ABDULRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa AZHAR Bin ABDULRAHMAN pada Hari Selasa, tanggal 22 Juli Tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 30, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  1. Barang bukti: BB-5536/2025/NOF berupa 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau yang disita dari tersangka AZHAR Bin ABDULRAHMAN adalah NEGATIF mengandung Narkotika tetapi mengandung TRAMADOL terdaftar dalam OBAT KERAS/DAFTAR G dan sisa barang bukti: BB-5536/2025/NOF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 47 (empat puluh tujuh) butir tablet dalam kemasan silver bergaris kuning hijau.
  2. Barang bukti: BB-5537/2025/NOF berupa 150 (seratus lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau yang disita dari Saksi ADE NUR FAHMI adalah NEGATIF mengandung Narkotika tetapi mengandung TRAMADOL terdaftar dalam OBAT KERAS/DAFTAR G dan sisa barang bukti: BB-5536/2025/NOF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 147 (seratus empat puluh tujuh) butir tablet dalam kemasan silver bergaris kuning hijau.

 

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU:

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa AZHAR Bin ABDULRAHMAN pada Hari Selasa, tanggal 22 Juli Tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 30, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, sekira pukul 11.00 Saksi ADE NUR FAHMI menghubungi Saksi PANJI SUGIHARTO  melalui WhatsApp dengan maksud untuk meminta dicarikan obat dalam kemasan warna silver / Pil TRAMADOL sebanyak 3 (tiga) box atau sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir kemudian Saksi PANJI mengatakan bahwa Saksi PANJI mempunyai teman yaitu terdakwa AZHAR yang dapat menjual obat dalam kemasan warna silver / Pil TRAMADOL dengan jumlah 150 (seratus lima puluh) butir dengah harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian pada sekira pukul 13.00, terdakwa AZHAR dihubungi oleh Saksi PANJI melalui WhatsApp dengan maksud Saksi PANJI hendak membeli obat dalam kemasan warna silver atau biasa disebut Pil TRAMADOL dengan jumlah 150 (seratus lima puluh) butir dengah harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa AZHAR mengiyakan dan menyuruh Saksi PANJI untuk menemui terdakwa AZHAR di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, kemudian pada sekira pukul 14.30 Wib, Saksi ADE menjemput Saksi PANJI dengan menggunakan Sepeda Motor milik Saksi ADE dan langsung menuju ke Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal setelah terdakwa AZHAR sampai di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, terdakwa AZHAR langsung memberikan 150 (seratus lima puluh) obat dalam kemasan warna silver / Pil TRAMADOL kepada Saksi ADE, kemudian teman Saksi ADE memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa AZHAR, setelah itu datang Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan Saksi ADITYA PRADANA R.D.  selaku Petugas Kepolisian Polres Tegal Kota yang langsung mengamankan terdakwa AZHAR, Saksi PANJI dan Saksi ADE, setelah diamankan kemudian Saksi REZA dan Saksi ADITYA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa AZHAR, Saksi PANJI dan Saksi ADE yang mana dari penggeledahan tersebut Saksi REZA dan Saksi ADITYA berhasil menemukan 150 (seratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver / Pil TRAMADOL dalam penguasaan Saksi ADE dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver / Pil TRAMADOL dalam penguasaan terdakwa AZHAR selain itu Saksi REZA dan Saksi ADITYA juga berhasil mengamankan uang penjualan obat dalam kemasan warna silver / Pil TRAMADOL tersebut sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan juga Handphone OPPO A16 warna space silver dengan No. Imei 1 : 863965069501716, No.  Imei 2 : 863965069501708 berikut SIM Card-nya milik terdakwa AZHAR.
  • Bahwa menurut ahli ENY PURWIASTUTI. SSI. Apt. dari Kota Tegal (Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kota Tegal) bahwa Jenis tablet obat mengandung TRAMADOL merupakan golongan obat Keras Daftar G artinya penggunaannya harus menggunakan resep dokter, pemakaian yang tidak tepat baik dalam dosis maupun jangka waktu penggunaan dapat membahayakan Kesehatan tubuh manusia.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:2223/NOF/2025, tanggal 23 Juli 2025 diketahuI bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka AZHAR Bin ABDULRAHMAN dan Saksi ADE NUR FAHMI  yaitu:
  1. Barang bukti: BB-5536/2025/NOF berupa 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau yang disita dari tersangka AZHAR Bin ABDULRAHMAN adalah NEGATIF mengandung Narkotika tetapi mengandung TRAMADOL terdaftar dalam OBAT KERAS/DAFTAR G dan sisa barang bukti: BB-5536/2025/NOF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 47 (empat puluh tujuh) butir tablet dalam kemasan silver bergaris kuning hijau.
  2. Barang bukti: BB-5537/2025/NOF berupa 150 (seratus lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau yang disita dari Saksi ADE NUR FAHMI adalah NEGATIF mengandung Narkotika tetapi mengandung TRAMADOL terdaftar dalam OBAT KERAS/DAFTAR G dan sisa barang bukti: BB-5536/2025/NOF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 147 (seratus empat puluh tujuh) butir tablet dalam kemasan silver bergaris kuning hijau.
  • Bahwa terdakwa AZHAR Bin ABDULRAHMAN dalam melakukan perbuatan menjual atau mengedarkan obat-obatan keras/ daftar G terdakwa AZHAR Bin ABDULRAHMAN tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut.
  • Bahwa menurut ahli ENY PURWIASTUTI. SSI. Apt. dari Kota Tegal (Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kota Tegal) bahwa Praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian (apoteker) atau tenaga Kesehatan terbatas sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AZHAR Bin ABDULRAHMAN merupakan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya