Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT BPR ARTHA KRAMAT 1.SUSWANTO
2.RAMINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat 001/BAK/GS/IV/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA KRAMAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUSWANTO
2RAMINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.300.000,00
Petitum
I. Primair :
   1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
   2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak atas Surat Perjanjian Kredit Nomor : 2689 Nomor Rekening 63702/8000  Tanggal 10 Juli 2017
   3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 2689 Nomor Rekening 63702/8000  Tanggal 10 Juli 2017
   4. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 96.800.000-
   5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 83,300,000,- yang terdiri dari :
      Angsuran Pokok sebesar Rp. 15.350.000,-
      Angsuran Bunga sebesar Rp. 35.150.000,-
      Denda sebesar      Rp. 32.800.000,-
   6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 367 Luas 520 m2 An dalam sertifikat KASIDAH
      melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
   7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II.Subsidair:
   Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak