Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa JOHANNES SILABAN Bin BINTON SILABAN pada hari rabu, tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Ir. Juanda Gang Magetan 2 Rt. 02 Rw. 03 Kel. Kalinyamat Wetan Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 00.15 saksi AHMAD FAUZI sedang berada di ruangan garansi samping bersama terdakwa , dan saksi RIFAL ROI di garansi samping kantor mess koperasi danaliva yang beralamat di Jl. Ir. Juanda Gang Magetan 2 Rt.02 Rw. 03 Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal dan sedangkan saksi JISA PATRI ada diruang depan
- Kemudian terdakwa mendatangi saksi AHMAD FAUZI untuk meminjam sepeda motor Merk Honda (CRF), Type T4GO2T31LO M/T, warna Hitam, Nomor Polisi : B 5768 FPB, nomor rangka : MH1KD1115PK453193, nomor mesin : KD11E1451943 yang merupakan inventaris kantor untuk dipakai saksi AHMAD FAUZI dengan alasan untuk membeli rokok , kemudian saksi AHMAD FAUZI menyerahkan kunci dan kontak motor tersebut karena sepeda motor terdakwa sudah terparkir dibagian dalam posisi parkir dan motor saksi AHMAD FAUZI berada diluar , kemudian terdakwa membawa sepeda motor inventaris saksi AHMAD FAUZI tersebut namun kenyataan bahwa terdakwa ternyata tidak membeli rokok melainkan pergi mencari sdr. LEHON (Dpo) untuk menagih hutang sebesar Rp. 300.000 ,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ke kontrakan sdr. LUBIS (Dpo) di daerah Damyak Tegal bertemu sdr. LEHON (DPO) sekira pukul 01.00 , sampai kontrakan ternyata sdr. LEHON (DPO) tidak mempunyai uang untuk membayar , Kemudian sekira pukul 01.30 terdakwa dan sdr. LUBIS (Dpo) keluar untuk menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seijin dari saksi AHMAD FAUZI karena tidak ada yang menerima gadai tersebut terdakwa dan sdr. LUBIS (Dpo) balik kerumah sdr. ARIANJA (Dpo) sekira pukul 03.00 didaerah Mejasem Tegal, kemudian sekira pukul 13.00 wib ketika terdakwa bangun sepeda motor sudah digadaikan oleh sdr. LUBIS (Dpo) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bahwa dari hasil gadai yang terdakwa terima dari sdr. LUBIS (Dpo) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk terdakwa dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk ongkos kabur terdakwa ke Provinsi Bengkulu Sumatera Selatan
- Bahwa sepeda motor Merk Honda (CRF), Type T4GO2T31LO M/T, warna Hitam, Nomor Polisi : B 5768 FPB, nomor rangka : MH1KD1115PK453193, nomor mesin : KD11E1451943 yang telah dipinjam atau digadaikan tanpa ijin tersebut adalah milik saksi HOTRONA SIMARMATA selaku pemilik koperasi danaliva yang telah menginvestarikan atau meminjamakan saksi AHMAD FAUZI untuk dipakai
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HOTRONA SIMARMATA mengalami kerugian materi berupa kehilangan sepeda motor Merk Honda (CRF), Type T4GO2T31LO M/T, warna Hitam, Nomor Polisi : B 5768 FPB, nomor rangka : MH1KD1115PK453193, nomor mesin : KD11E1451943 dengan nilai harga sekitar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah)
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------
ATAU:
KEDUA:
Bahwa terdakwa JOHANNES SILABAN Bin BINTON SILABAN pada hari rabu, tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Ir. Juanda Gang Magetan 2 Rt. 02 Rw. 03 Kel. Kalinyamat Wetan Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 00.15 saksi AHMAD FAUZI sedang berada di ruangan garansi samping bersama terdakwa , dan saksi RIFAL ROI di garansi samping di kantor mess koperasi danaliva yang beralamat di Jl. Ir. Juanda Gang Magetan 2 Rt.02 Rw. 03 Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal dan sedangkan saksi JISA PATRI ada diruang depan
- Kemudian terdakwa mendatangi saksi FAUZI AHMAD untuk meminjam sepeda motor Merk Honda (CRF), Type T4GO2T31LO M/T, warna Hitam, Nomor Polisi : B 5768 FPB, nomor rangka : MH1KD1115PK453193, nomor mesin : KD11E1451943 yang merupakan inventaris kantor untuk dipakai saksi AHMAD FAUZI kemudian saksi AHMAD FAUZI menyerahkan kunci dan kontak motor tersebut karena sepeda motor terdakwa sudah terparkir dibagian dalam posisi parkir dan motor saksi AHMAD FAUZI berada diluar , kemudian terdakwa membawa sepeda motor inventaris saksi AHMAD FAUZI tersebut kemudian terdakwa pergi mencari sdr. LEHON (Dpo) untuk menagih hutang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ke kontrakan sdr. LUBIS (Dpo) di daerah Damyak Tegal bertemu sdr. LEHON (Dpo) sekira pukul 01.00 , sampai kontrakan ternyata sdr. LEHON tidak mempunyai uang untuk membayar , Kemudian sekira pukul 01.30 terdakwa dan sdr. LUBIS (Dpo) keluar untuk menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seijin dari saksi AHMAD FAUZI kemudian karena tidak ada yang menerima gadai tersebut terdakwa dan sdr. LUBIS (Dpo) balik kerumah sdr. ARIANJA sekira pukul 03.00 didaerah Mejasem Tegal kemudian sekira pukul 13.00 wib ketika terdakwa bangun sepeda motor sudah digadaikan oleh sdr. LUBIS (Dpo) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bahwa dari hasil gadai yang terdakwa terima dari sdr. LUBIS sebesar Rp.2.000.000 ,- (dua juta rupiah) dengan Rp.1.000.000 ,- (satu juta rupiah) untuk terdakwa dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk ongkos kabur terdakwa ke Provinsi Bengkulu Sumatera Selatan
- Bahwa sepeda motor Merk Honda (CRF), Type T4GO2T31LO M/T, warna Hitam, Nomor Polisi : B 5768 FPB, nomor rangka : MH1KD1115PK453193, nomor mesin : KD11E1451943 yang telah dipinjam atau digadaikan tanpa ijin tersebut adalah milik saksi HOTRONA SIMARMATA selaku pemilik koperasi danaliva yang telah menginvestarikan atau meminjamakan saksi AHMAD FAUZI untuk dipakai
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HOTRONA SIMARMATA mengalami kerugian materi berupa kehilangan sepeda motor Merk Honda (CRF), Type T4GO2T31LO M/T, warna Hitam, Nomor Polisi : B 5768 FPB, nomor rangka : MH1KD1115PK453193, nomor mesin : KD11E1451943 dengan nilai harga sekitar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah)
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------- |