| Dakwaan |
Primair :
Bahwa terdakwa I. NUR ROKHMAN Bin Alm NUR SIDIK bersama sama dengan terdakwa II. MULYANA SUTISNA Bin SANA pada Hari selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 19.30 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025, bertempat didepan Toko Pakan Ternak “ Ardana Team” yang berada di Jalan Samadikun Gang 41, Rt 004, Rw 003, Kelurahan Debong Kulon , Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan Hukum, yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil di lakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya pada Hari minggu tanggal 26 Oktober 2025 terdakwa I NUR ROKHMAN Bin Alm NUR SIDIK sedang berkunjung ke salah satu temannya yang berada di Desa Tempuran , Kecamatan Tempuran, Kabupaten Kerawang, pada saat berkunjung tersebut terdakwa I. NUR ROKHMAN bertemu dengan terdakwa II. MULYANA SUTISNA Bin SANA.
- Bahwa beberapa saat kemudian awalnya para terdakwa berbincang bincang biasa, kemudian terdakwa II. MULYANA SUTISNA Bin SANA bercerita ke Terdakwa I. NUR ROKHMAN Bin Alm NUR SIDIK kalau terdakwa II. MULYANA SUTISNA sedang membutuhkan uang untuk membantu istri yang bekerja di Malaysia ingin pulang ke Indonesia .
- Bahwa mendengar cerita tersebut selanjutnya terdakwa I. NUR ROKHMAN menyampaikan ke terdakwa II. MULYANA SUTISNA untuk bersama sama mengambil sepeda motor milik orang lain yang berada di Kota Tegal yang nantinya bisa di jual dan hasilnya di bagi bersama,
- Bahwa mendengar penyampaian dari terdakwa I. NUR ROKHMAN terdakwa II. MULYANA SUTISNA langsung menyetujui apa yang terdakwa I. NUR ROKHMAN sampaikan.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 para terdakwa dari Kerawang bersama sama menuju ke Kota Tegal dengan menggunakan Bus dan sampai di terminal Kota Tegal menjelang siang hari , bahwa kemudian para terdakwa istirahat di terminal Tegal hingga sore hari lamanya, selanjutnya dari Terminal para terdakwa naik Bus kecil dan turun serta singgah di salah satu Warung yang ada di Jalan Raya Adiwerna, Desa / Kec Adiwerna Tegal sekitar jam 18,00 Wib .
- Bahwa kemudian sekitar jam 18.30 Wib para terdakwa melihat 1 ( satu) unit Sepeda Motor Honda Street Nomor : G 6478 BVF, tahun 2024 yang sedang di parkir di depan Toko Roti yang ada di di Jalan Raya Adiwerna, Desa / Kec Adiwerna Tegal, selanjutnya sepeda motor tersebut oleh para terdakwa di ambil tanpa seijin pemiliknya di bawa keluar dari area tersebut dan di bawa ke tempat Wisata Guji Tegal dengan posisi terdakwa I yang berada di depan, terdakwa II yang membonceng.
- Bahwa kemudian Hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 15.30 WIB para terdakwa kembali bersepakat untuk mengambil Sepeda motor orang lain yang ada di kota Tegal, selanjutnya dengan menggunakan 1 ( satu) unit Sepeda Motor Honda Street Nomor : G 6478 BVF, tahun 2024 hasil dari mengambil milik orang lain tersebut, selanjutnya para terdakwa dari tempat Wisata Guji Tegal berjalan turun kearah utara hingga sampai di kota Tegal, setelah para terdakwa sampai di kota Tegal kemudian berkeliling untuk mencari Sepeda motor milik orang lain yang dapat di manfaatkan hasilnya.
- Bahwa sekitar jam 19.30 Wib sampailah para terdakwa di kota Tegal dan bersamaan itu para terdakwa melihat 1 ( satu) unit Sepeda Motor R2 merk Honda CRF, warna hitam merah , tahun 2022, No Pol G - 3432 – AMG, No Ka:MH1KD1112NK284800, No sin : KD11E1284152 atas nama STNK DAVID ARDI PRASETYO yang sedang berada di Depan Toko Pakan ternak “ Ardana Team” di Jalan Samadikun Gang 41, Rt 004, Rw 003 Kel Debong kulon, Kec Tegal Selatan, Kota Tegal.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I. NUR ROKHMAN langsung turun dari sepeda motor yang di kendarainya dan mendekat kearah sepeda motor milik saksi korban DAVID ARDI PRASETYO tersebut sementara terdakwa II. MULYANA SUTISNA tetap berada di atas Sepeda motor yang di bawanya.
- Bahwa setelah di lihatnya situasi sekitar sepi selanjutnya oleh terdakwa I. NUR ROKHMAN, 1 ( satu) unit Sepeda Motor R2 merk Honda CRF, warna hitam merah , tahun 2022, No Pol G - 3432 – AMG, di bawa ke arah jalan, selanjutnya terdakwa I. NUR ROKHMAN membuka paksa kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan gagang kunci L yang telah di
persiapkannya , beberapa saat kemudian mesin Sepeda Motor R2 merk Honda CRF, warna hitam merah , tahun 2022, No Pol G - 3432 – AMG tersebut bisa menyala, namun pada saat terdakwa I. NUR ROKHMAN mau membawa sepeda motor tersebut saksi korban mengetahuinya hingga akhirnya terdakwa I. NUR ROKHMAN menjatuhkan sepeda motor Sepeda Motor R2 merk Honda CRF tersebut dan berlari menuju sepeda motor yang di kendarai terdakwa II. MULYANA SUTISNA yang dari tadi berada tidak jauh dari posisi terdakwa I. NUR ROKHMAN, bahwa terdakwa II. MULYANA SUTISNA bertugas mengawasi.
- Bahwa pada akhirnya para terdakwa dapat di amankan oleh warga setempat dan di tangkap oleh Petugas.
- Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat pula diamankan barang bukti yang ada pada terdakwa berupa :
- 1 ( satu) Unit sepeda Motor Honda T4G02T31LO M/T Nomor Polisi G 3432 AMG, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1KD1112NK284800, Nomor Mesin KD11E1284152, Warna Hitam atas nama DAVID ARDI PRASETYO alamat Jl DR Samratulangi Rt / Rw 002 / 004 Kecamatan Brebes, Brebes beserta kunci dan STNK;
- 1 ( satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda Motor Honda T4G02T31LO M/T Nomor Polisi G 3432 AMG, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1KD1112NK284800, Nomor Mesin KD11E1284152, Warna Hitam atas nama DAVID ARDI PRASETYO alamat Jl DR Samratulangi Rt / Rw 002 / 004 Kecamatan Brebes, Brebes;
- 1 ( satu) Unit sepeda Motor Honda Street Nomor Polisi G 6478 BVF, Tahun 2024, Nomor Rangka MH1JMG113RK034650, Nomor Mesin JMG1E1034758, Warna Hitam atas nama TASLIKHA alamat Desa Ujungrusi Rt 028 / Rw 003 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal yang telah terpasang plat nomor dengan nomor polisi G 2567 BTF;
- 1 ( satu) Baju lengan panjang merk OLZEN warna putih abu – abu;
- 1 ( satu) Celana jeans warna biru;
- 1( satu) Handphone Merk Realme narzo warna biru dengan casing warna hitam gambar laba - laba;
- 1 ( satu) Alat perusak kunci model L;
- 1 ( satu) Magnet yang berfungsi sebagai perusak penutup kunci sepeda motor;
- 6 ( enam ) Mata kunci perusak kunci sepeda motor;
- 1( satu) Kaos lengan pendek merk FENDEYOS warna hitam;
- 1 ( satu) Celana pendek warna biru;
- 1 ( satu) Jaket Grab warna hitam hijau;
- 1 ( satu) Pasang jas hujan warna hitam;
- 1 ( satu) Pasang jas hujan merk ZOTTA warna biru;
- 1 ( satu) Tas slempang merk PEGE warna hijau corak depan putih abu – abu;
- 1 ( satu) Tang warna orange;
- 1( satu) Obeng warna biru
- 1 Obeng warna hitam;
- 1 ( satu) Kunci ring dan pas ukuran 14;
- 1( satu) Kunci pas ukuran 10,12;
- 1 ( satu) Pasang plat nomor dengan nomor polisi G 2157 BSF warna putih;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian seluruhnya di taksir sebesar Rp 38.000.000 ( tiga puluh delapan juta rupiah )
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.
Subsidair :
Bahwa terdakwa I. NUR ROKHMAN Bin Alm NUR SIDIK bersama sama dengan terdakwa II. MULYANA SUTISNA Bin SANA pada Hari selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 19.30 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025, bertempat didepan Toko Pakan Ternak “ Ardana Team yang berada di Jalan Samadikun Gang 41, Rt 004, Rw 003, Kelurahan Debong Kulon , Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan Hukum, yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan
kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil di lakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: :
- Bahwa awal mulanya pada Hari minggu tanggal 26 Oktober 2025 terdakwa I NUR ROKHMAN Bin Alm NUR SIDIK sedang berkunjung ke salah satu temannya yang berada di Desa Tempuran , Kecamatan Tempuran, Kabupaten Kerawang, pada saat berkunjung tersebut terdakwa I. NUR ROKHMAN bertemu dengan terdakwa II. MULYANA SUTISNA Bin SANA.
- Bahwa beberapa saat kemudian awalnya para terdakwa berbincang bincang biasa, kemudian terdakwa II. MULYANA SUTISNA Bin SANA bercerita ke Terdakwa I. NUR ROKHMAN Bin Alm NUR SIDIK kalau terdakwa II. MULYANA SUTISNA sedang membutuhkan uang untuk membantu istri yang bekerja di Malaysia ingin pulang ke Indonesia .
- Bahwa mendengar cerita tersebut selanjutnya terdakwa I. NUR ROKHMAN menyampaikan ke terdakwa II. MULYANA SUTISNA untuk bersama sama mengambil sepeda motor milik orang lain yang berada di Kota Tegal yang nantinya bisa di jual dan hasilnya di bagi bersama,
- Bahwa mendengar penyampaian dari terdakwa I. NUR ROKHMAN terdakwa II. MULYANA SUTISNA langsung menyetujui apa yang terdakwa I. NUR ROKHMAN sampaikan.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 para terdakwa dari Kerawang bersama sama menuju ke Kota Tegal dengan menggunakan Bus dan sampai di terminal Kota Tegal menjelang siang hari , bahwa kemudian para terdakwa istirahat di terminal Tegal hingga sore hari lamanya, selanjutnya dari terminal para terdakwa naik Bus kecil dan turun serta singgah di salah satu Warung yang ada di Jalan Raya Adiwerna, Desa / Kec Adiwerna Tegal sekitar jam 18,00 Wib .
- Bahwa kemudian sekitar jam 18.30 Wib para terdakwa melihat 1 ( satu) unit Sepeda Motor Honda Street Nomor : G 6478 BVF, tahun 2024 yang sedang di parkir di depan Toko Roti yang ada di di Jalan Raya Adiwerna, Desa / Kec Adiwerna Tegal, selanjutnya sepeda motor tersebut oleh para terdakwa di ambil tanpa seijin pemiliknya di bawa keluar dari area tersebut dan di bawa ke tempat Wisata Guji Tegal dengan posisi terdakwa I yang berada di depan, terdakwa II yang membonceng
- Bahwa kemudian Hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 15.30 WIB para terdakwa kembali bersepakat untuk mengambil Sepeda motor orang lain yang ada di kota Tegal, selanjutnya dengan menggunakan 1 ( satu) unit Sepeda Motor Honda Street Nomor : G 6478 BVF, tahun 2024 hasil dari mengambil milik orang lain tersebut, para terdakwa dari tempat Wisata Guji Tegal berjalan turun kearah utara hingga sampai di kota Tegal, setelah para terdakwa sampai di kota Tegal kemudian berkeliling untuk mencari Sepeda motor milik orang lain yang dapat di manfaatkan hasilnya.
- Bahwa sekitar jam 19.30 Wib sampailah para terdakwa di kota Tegal dan bersamaan itu para terdakwa melihat 1 ( satu) unit Sepeda Motor R2 merk Honda CRF, warna hitam merah , tahun 2022, No Pol G - 3432 – AMG, No Ka:MH1KD1112NK284800, No sin : KD11E1284152 atas nama STNK DAVID ARDI PRASETYO yang sedang berada di Depan Toko Pakan ternak “ Ardana Team” di Jalan Samadikun Gang 41, Rt 004, Rw 003 Kel Debong kulon, Kec Tegal Selatan, Kota Tegal.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I. NUR ROKHMAN langsung turun dari sepeda motor yang di kendarainya dan mendekat kearah sepeda motor milik saksi korban DAVID ARDI PRASETYO tersebut sementara terdakwa II. MULYANA SUTISNA tetap berada di atas Sepeda motor yang di bawanya.
- Bahwa setelah di lihatnya situasi sekitar sepi selanjutnya terdakwa I. NUR ROKHMAN mendekati 1 ( satu) unit Sepeda Motor R2 merk Honda CRF, warna hitam merah , tahun 2022, No Pol G - 3432 – AMG, selanjutnya terdakwa I. NUR ROKHMAN membuka paksa kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan gagang kunci L yang telah di persiapkannya , beberapa saat kemudian mesin Sepeda Motor R2 merk Honda CRF, warna hitam merah , tahun 2022, No Pol G - 3432 – AMG tersebut bisa menyala, namun pada saat terdakwa I. NUR ROKHMAN mau membawa sepeda motor tersebut saksi korban mengetahuinya hingga akhirnya terdakwa I. NUR ROKHMAN menjatuhkan sepeda motor Sepeda Motor R2 merk Honda CRF tersebut dan berlari menuju sepeda motor yang di kendarai terdakwa II. MULYANA SUTISNA yang dari tadi berada tidak jauh dari posisi terdakwa I. NUR ROKHMAN, bahwa terdakwa II. MULYANA SUTISNA bertugas mengawasi.
- Bahwa pada akhirnya para terdakwa dapat di amankan oleh warga setempat dan di tangkap oleh Petugas.
- Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat pula diamankan barang bukti yang ada pada terdakwa berupa :
-
- 1 ( satu) Unit sepeda Motor Honda T4G02T31LO M/T Nomor Polisi G 3432 AMG, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1KD1112NK284800, Nomor Mesin KD11E1284152, Warna Hitam atas nama DAVID ARDI PRASETYO alamat Jl DR Samratulangi Rt / Rw 002 / 004 Kecamatan Brebes, Brebes beserta kunci dan STNK;
- 1 ( satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda Motor Honda T4G02T31LO M/T Nomor Polisi G 3432 AMG, Tahun 2022, Nomor Rangka MH1KD1112NK284800, Nomor Mesin KD11E1284152, Warna Hitam atas nama DAVID ARDI PRASETYO alamat Jl DR Samratulangi Rt / Rw 002 / 004 Kecamatan Brebes, Brebes;
- 1 ( satu) Unit sepeda Motor Honda Street Nomor Polisi G 6478 BVF, Tahun 2024, Nomor Rangka MH1JMG113RK034650, Nomor Mesin JMG1E1034758, Warna Hitam atas nama TASLIKHA alamat Desa Ujungrusi Rt 028 / Rw 003 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal yang telah terpasang plat nomor dengan nomor polisi G 2567 BTF
- 1 ( satu) Baju lengan panjang merk OLZEN warna putih abu – abu;
- 1 ( satu) Celana jeans warna biru;
- 1( satu) Handphone Merk Realme narzo warna biru dengan casing warna hitam gambar laba - laba;
- 1 ( satu) Alat perusak kunci model L;
- 1 ( satu) Magnet yang berfungsi sebagai perusak penutup kunci sepeda motor;
- 6 ( enam ) Mata kunci perusak kunci sepeda motor;
- 1( satu) Kaos lengan pendek merk FENDEYOS warna hitam;
- 1 ( satu) Celana pendek warna biru;
- 1 ( satu) Jaket Grab warna hitam hijau;
- 1 ( satu) Pasang jas hujan warna hitam;
- 1 ( satu) Pasang jas hujan merk ZOTTA warna biru;
- 1 ( satu) Tas slempang merk PEGE warna hijau corak depan putih abu – abu;
- 1 ( satu) Tang warna orange;
- 1( satu) Obeng warna biru
- 1 Obeng warna hitam;
- 1 ( satu) Kunci ring dan pas ukuran 14;
- 1( satu) Kunci pas ukuran 10,12;
- 1 ( satu) Pasang plat nomor dengan nomor polisi G 2157 BSF warna putih;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian seluruhnya di taksir sebesar Rp 38.000.000 ( tiga puluh delapan juta rupiah )
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke , 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP |