Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Tgl SITI CHOTIJAH, SH RIZAL FAUZI Bin ZAENAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-149/M.3.15/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHOTIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL FAUZI Bin ZAENAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

                     Bahwa ia terdakwa RIZAL FAUZI Bin ZAENAL  pada hari  Jumat  tanggal  22 Nopember 2024  sekira pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada  waktu lain  masih dalam tahun  2024 di Jalan Salak  gang Palapa  Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban bernama Ruli Harnoko,  yang dilakukan  oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  

               Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2024 sekira pukul 23.00 Wib saat anaknya saksi korban Ruli Harnoko  yang bernama saksi Dea pulang kerumahnya diantar oleh saksi Feby, sesampainya dirumah selanjutnya saksi Dea mengatakan kepada orang tuanya yaitu saksi  korban Ruli  Harnoko dan saksi Ayu Sofiana kalau saksi Feby habis dipukul karena cek cok salah fahan dalam berkendara sepeda motor dijalan, selanjutnya saksi Ruli Harnoko keluar dari Rumah menuju ke Jalan Salak Gang Palapa KelurahanKraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal  saat itu saksi Ruli Harnoko melihat Saksi Feby dan terdakwa sedang  Saling memukul lalu tangan saksi  Feby dipegangi oleh terdakwa ,melihat kejadian tersebut saksi Ruli Harnoko berusaha melerai dengan posisi ditengah lalu pegangan terdakwa terlepas selanjutnya terdakwa mencacimaki saksi Ruli Harnoko  dengan kata kata Kamu siapa disini sebagai apa sudah tua kamu ngak usah ikut ikut selanjutnya saksi Ruli Harnoko mengatakan Sudah malam Wilayah orang tidak enak dengan tetangga pulang saja, saat itu terdakwa mencoba menyerang saksi Feby namun terhalang oleh saksi korban Ruli Harnoko selanjutnya dengan kedua tangannya kanan dan kiri  terdakwa mendorong saksi korban Ruli Harnoko sekuat tenaga hingga jatuh lalu terdakwa menendang bagian lutut kaki kanan korban dengan sekuat tenaga dengan

 

       menggunakan kaki kanannya  hingga saksi korban kesakitan karena patah tulang lutut kanannya.  

                 Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Rizal Fauzi bin Zaenal tersebut  saksi korban Ruli Harnoko  tidak bisa bekerja  atau beraktifitas seperti biasa karena dirawat inap selama 3 (tiga ) hari di Rumah sakit Umum Islam Harapan Anda  Kota Tegal  karena mengalami luka patah tulang pada tungkai kanan  diarea lutut kanan, Perdarahan  disendi lutut kanan oleh karena benturan keras benda tumpul sesuai Visum Et Repertum Nomor 01/VS/MR/RSUI/HA/I/2025/626517 yang dibuat tanggal 6 Januari 2025 dan ditanda tangani oleh Dr Alaminudin , SpOT.

 

          Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2)   KUHP.

 

     Subsidiair   :

                     Bahwa ia terdakwa RIZAL FAUZI Bin ZAENAL  pada hari  Jumat  tanggal  22 Nopember 2024  sekira pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada  waktu lain  masih dalam tahun 2024 di Jalan Salak gang Palapa  Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban bernama Ruli Harnoko,  yang dilakukan  oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  

               Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2024 sekira pukul 23.00 Wib saat anaknya saksi korban Ruli Harnoko  yang bernama saksi Dea pulang kerumahnya diantar oleh saksi Feby, sesampainya dirumah selanjutnya saksi Dea mengatakan kepada orang tuanya yaitu saksi  korban Ruli  Harnoko dan saksi Ayu Sofiana kalau saksi Feby habis dipukul karena cek cok salah fahan dalam  berkendara sepeda motor dijalan, selanjutnya saksi Ruli Harnoko keluar dari Rumah menuju ke Jalan Salak Gang Palapa  Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota saat itu saksi Ruli Harnoko melihat Saksi Feby dan terdakwa sedang  Saling memukul lalu tangan saksi  Feby dipegangi oleh terdakwa, melihat kejadian tersebut saksi Ruli Harnoko berusaha melerai dengan  posisi ditengah lalu pegangan terdakwa terlepas selanjutnya terdakwa mencacimaki saksi Ruli Harnoko dengan kata kata Kamu siapa disini sebagai apa sudah tua kamu ngak usah ikut ikut selanjutnya saksi Ruli Harnoko mengatakan Sudah malam Wilayah orang tidak enak dengan tetangga pulang saja, saat itu terdakwa mencoba menyerang saksi Feby namun terhalang oleh saksi korban Ruli Harnoko selanjutnya dengan kedua tangannya terdakwa mendorong saksi korban Ruli Harnoko hingga jatuh lalu terdakwa menendang bagian lutut kaki kanan saksi korban Ruli Harnoko  dengan sekuat tenaga dengan menggunakan kaki kanannya  hingga saksi korban kesakitan karena patah tulang lutut kanannya 

                 Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Rizal Fauzi bin Zaenal saksi korban Ruli Harnoko  tidak bisa bekerja  atau beraktifitas seperti biasa karena dirawat inap selama 3 (tiga) hari di Rumah sakit Umum Islam Harapan Anda  Kota Tegal karena mengalami luka patah tulang pada tungkai kanan  diarea lutut kanan , Perdarahan  disendi lutut kanan oleh karena benturan keras benda tumpul sesuai Visum Et Repertum Nomor 01/VS/MR/RSUI/HA/I/2025/626517 yang dibuat tanggal 6 Januari 2025 dan ditanda tangani oleh Dr Alaminudin , SpOT.

 

          Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)   KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya