| Petitum |
- Mengabulkan Povisi dari PELAWAN ;
- Menyatakan permohonan eksekusi Nomor 22/Pdt.G/2020/PN.Tgl jo No 29/Pdt/PT.Smg jo No 2988 K/Pdt/2022 jo No 4/Pdt.Eks/2026/PN.Tgl yang dimohonkan oleh Terlawan I,Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII, Terlawan VIII, Terlawan IX, Terlawan X, Terlawan XI dan Terlawan XII (para ahli waris almarhumah Noor Saidah) ditangguhkan atau dihentikan sebelum Gugatan Perlawanan ini diputus oleh hakim dan mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA ;
- Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
- Menyatakan Pelawan berhak atas tanah/rumah sebagaimana putusan perdamaian 12/Pdt.G/2023/PN.Tgl, tanggal 24 Mei 2023.
- Menyatakan Pengangkatan Permohonan Sita Ekseskusi Nomor Nomor 22/Pdt.G/2020/PN.Tgl jo No 29/Pdt/PT.Smg jo No 2988 K/Pdt/2022 jo No 4/Pdt.Eks/2026/PN.Tgl yang dimohonkan oleh Terlawan I,Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII, Terlawan VIII, Terlawan IX, Terlawan X, Terlawan XI dan Terlawan XII (para ahli waris almarhumah Noor Saidah) terhadap obyek milik PELAWAN yang berupa: tanah / rumah SHM Nomor 1658/Slerok atas nama DWI PARANOTO (Terlawan XIII) dengan luas 340 m2 sebagai mana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 25 Juli 2016 dengan nomor : 00327/Slerok/2016 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 11.06.02.05.03072 terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Tegal, Kecamatan Tegal Timur, Kelurahan Slerok;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sesuai ketentuan hukum ;
|