Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2026/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. ANDRI OFIYANTO alias OE Bin DARTOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-810/M.3.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI OFIYANTO alias OE Bin DARTOWO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

------Bahwa terdakwa ANDRI OFIYANTO alias OE Bin DARTOWO pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Desa Debong Wetan, RT 03/RW 02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Rabu, tanggal 15 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB ketika terdakwa di rumah terdakwa dihubungi oleh sdr. DRAYUM (DPO) diajak untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong yang kurang lebih berisi 5 (lima) gram yang proses transaksinya secara jatuh alamat di Gang Salak, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat. Beberapa saat kemudian sdr. DRAYUM datang ke rumah terdakwa menggunakan ojek online. Ketika baru saja sdr. DRAYUM (DPO) datang ke rumah terdakwa, tidak berselang lama sdr. DRAYUM dihubungi oleh saksi ADAM SAFUTRA (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) yang hendak memesan narkotika jenis sabu paket c (seperempat gram) dengan harga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah).  Setelah itu sdr. DRAYUM meminta saksi ADAM SAFUTRA (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) mentransfer ke rekening Seabank atas nama terdakwa yang terdakwa tidak ingat nomornya karena akun m.banking tersebut ada dalam penguasaan sdr. DRAYUM (DPO). Setelah saksi ADAM SAFUTRA mentransfer uang pembelian sabu tersebut sdr. DRAYUM (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu paket c (seperempat gram) kepada terdakwa lalu menyuruh terdakwa untuk menyerahkan sabu tersebut kepada saksi ADAM SAFUTRA tepatnya di Jalan Pancasila Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Setelah menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ADAM SAFUTRA, terdakwa kembali ke rumah, kemudian terdakwa bersama dengan sdr. DRAYUM (DPO) pergi menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, dengan nopol terpasang: G2222-KZ, nomor rangka: MH1JF31119K064071, nomor mesin: JF31E-0063916 milik terdakwa menuju alamat pengambilan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong yang telah dipesan sdr. DRAYUM (DPO). Setelah berhasil mengambil sabu tersebut, terdakwa dan sdr. DRAYUM kembali lagi ke rumah terdakwa. Sesampai di rumah terdakwa, sdr DRAYUM dan terdakwa berencana mengonsumsi sebagian sabu yang telah diambil sehingga keduanya mempersiapkan peralatan untuk mengonsumis sabu, akan tetapi tidak berselang lama kemudian sdr. DRAYUM meminta terdakwa untuk segera membereskan peralatan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut karena sdr. DRAYUM mendapatkan informasi bahwa baru saja saksi ADAM SAFUTRA tertangkap petugas kepolisian, lalu tidak berselang lama terdakwa dan sdr. DRAYUM melihat mobil berwarna putih berhenti di depan rumah terdakwa. Kemudian terdakwa dan sdr. DRAYUM melarikan diri bersembunyi di sebuah kebun di belakang rumah terdakwa. Beberapa saat kemudian karena dihubungi istrinya, terdakwa kembali ke rumah, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa sembunyikan di dalam rumah, kemudian terdakwa menanam sabu tersebut di samping rumah terdakwa dengan penanda potongan asbes.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB tibatiba terdakwa mendengar suara kedatangan petugas kepolisian, lalu seketika terdakwa bersembunyi di dalam kamar terdakwa, akan tetapi akhirnya Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota masuk ke dalam rumah terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A10 warna hitam milik terdakwa. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota akan tetapi belum ditemukan narkotika jenis sabu kemudian petugas kepolisian mendesak terdakwa agar berkata jujur, sehingga akhirnya terdakwa kooperatif mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di samping rumah terdakwa yang sebelumnya terdakwa tanam. Selanjutnya, terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik TANGO WAFFLE warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,71 (empat koma tujuh puluh satu gram) dan menerangkan kepada petugas kepolisian bahwa sabu tersebut adalah milik sdr. DRAYUM yang akan terdakwa jual/ edarkan dengan cara dimasukkan ke dalam potongan gypsum kemudian di lem gypsum tersebut lalu terdakwa letakkan di beberapa titik di wilayah Tegal.
  • Bahwa selama ini terdakwa mendapatkan upah setiap  satu kali mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah)
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1256/NNF/2026 tanggal 18 April 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari ANDRI OFIYANTO alias OE Bin DARTOWO yaitu :
  1. Barang bukti : BB - 3298/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4,62319 gram adalah POSITIF  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-3298/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 4,61543 gram

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu serta bukan untuk keperluan pendidikan maupun kesehatan

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU:

KEDUA

------Bahwa terdakwa ANDRI OFIYANTO alias OE Bin DARTOWO pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Desa Debong Wetan, RT 03/RW 02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026 pukul 00.10 saksi MU’AMAR REZA PHALAVI, saksi ILHAM MARDINSANJAYA, dan saksi FIRMAN DANNY bersama tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota melakukan penangkapan terhadap saksi ADAM SAFUTRA (terdakwa dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) karena  tertangkap tangan memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu, kemudian dari hasil introgasi terhadap saksi ADAM SAFUTRA diketahui bahwa saksi ADAM SAFUTRA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa. Selanjutnya, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota mendapatkan informasi keberadaan terdakwa, yang tinggal di rumah orang tua nya di Desa Debong Wetan RT 03/ RW 02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Kemudian saksi MU’AMAR REZA PHALAVI, saksi ILHAM MARDINSANJAYA, dan saksi FIRMAN DANNY bersama tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota mendatangi rumah orang tua terdakwa tersebut. Sesampainya di rumah orang tua terdakwa tersebut, para Petugas Kepolisian Polres Tegal Kota berhasil menemukan terdakwa yang bersembunyi di dalam kamar. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota akan tetapi belum ditemukan narkotika jenis sabu kemudian petugas kepolisian mendesak terdakwa agar berkata jujur, sehingga akhirnya terdakwa kooperatif mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di samping rumah terdakwa yang sebelumnya terdakwa tanam. Selanjutnya, terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik TANGO WAFFLE warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,71 (empat koma tujuh puluh satu gram).
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1256/NNF/2026 tanggal 18 April 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari ANDRI OFIYANTO alias OE Bin DARTOWO yaitu :
  1. Barang bukti : BB - 3298/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4,62319 gram adalah POSITIF  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-3298/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 4,61543 gram

 

-  Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu serta bukan untuk keperluan pendidikan maupun kesehatan

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  ----

Pihak Dipublikasikan Ya