Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Tgl Dr. UMARUDIN 1.EPI NURJANAH
2.SORICHI
3.SITI SOPIAH, S.H.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. UMARUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didiek Yuli Setiawan, SHDr. UMARUDIN
Tergugat
NoNama
1EPI NURJANAH
2SORICHI
3SITI SOPIAH, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3.    Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang berikhtikad baik;

4.    Menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai pemilik atas objek perkara yaitu berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan dan/atau disebut dengan rumah permanen yang terletak di Jalan Puter semula bernomor 57 sekarang bernomor 61, RT. 006 RW. 002, Kelurahan Randu Gunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah seluas 95 M2 (sembilan puluh lima meter persegi) dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara     : Jalan Puter
Sebelah Timur     : H. Tampo
Sebelah Selatan : Kliwon
Sebelah Barat     : H. Sorichi Bin Kamad, Sumiati Binti Surochim
yang semula masih merupakan bagian tidak terpisahkan sebelum dilakukan pemecahan menjadi sertipikat hak milik Nomor : 06667/Randugunting dan sertipikat hak milik Nomor : 06668/Randuginting dari luas tanah yang tersebut pada:
Sertipikat Hak Milik Nomor 02214/Randugunting, Surat Ukur Nomor 434/1984, tertanggal 20 Februari 1984, dengan luas 377 m2 (tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas yang tersebut dalam sertipikat hak milik 02214/Randugunting adalah :
Sebelah Utara     : Jalan Puter
Sebelah Timur     : Semula tanah milik Sumirah
Sebelah Selatan : Semula Tanah PJKA
Sebelah Barat     : Sekarang tanah milik Suryadi
Tercatat atas nama SORICHI Bin KAMAD dan SUMIATI Binti SUROCHIM / sebelum dilakukan pemecahan hak;

5.    Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 13 Juli 2023 sah dan berharga;

6.    Menyatakan bahwa Akta Jual Beli yang dipergunakan sebagai syarat dalam pemecahan semula dari sertipikat hak milik Nomor : 02214/Randugunting menjadi sertipikat hak milik Nomor : 06667 dan  sertipikat hak milik Nomor : 06668/Randugunting adalah cacat hukum dan batal demi hukum;

7.    Menyatakan bahwa sertipikat hak milik Nomor 06667 dan sertipikat hak milik Nomor 06668/Randugunting tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum;
8.    Memerintahkan pihak Turut Tergugat untuk mencoret sertipikat hak milik Nomor : 06667 dan sertipikat hak milik Nomor : 06668/ Randugunting  dari warkah tanah dan memberikan hak baru kepada dan atas nama Tergugat II dan atas nama Penggugat berdasar hal dan prosedur yang sebenarnya dalam jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II;

9.    Memerintakan kepada Turut Tergugat agar tunduk dan patuh serta melaksanakan amar Putusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Kota Tegal;

10.    Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat baik secara sukarela ataupun jika diperlukan dengan upaya paksa dengan meminta bantuan aparat kepolisian dari apa dan siapapun yang saat ini menguasai objek perkara;

11.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah yang disebut dengan obyek perkara yaitu sebidang tanah yang terletak di Jalan Puter semula bernomor 57 sekarang bernomor 61, RT. 006 RW. 002, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah seluas 95 M2 (sembilan puluh lima meter persegi) dengan batas-batasnya sebagai berikut :

Sebelah Utara     : Jalan Puter
Sebelah Timur     : H. Tampo
Sebelah Selatan     : Kliwon
Sebelah Barat     : H. Sorichi Bin Kamad, Sumiati Binti Surochim
yang semula masih merupakan bagian tidak terpisahkan sebelum dilakukan pemecahan menjadi sertipikat hak milik Nomor : 06667/Randugunting dan sertipikat hak milik Nomor : 06668/Randuginting dari luas tanah yang tersebut pada:
Sertipikat Hak Milik Nomor 02214/Randugunting, Surat Ukur Nomor 434/1984, tertanggal 20 Februari 1984, dengan luas 377 m2 (tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas yang tersebut dalam sertipikat hak milik 02214/Randugunting adalah :
Sebelah Utara     : Jalan Puter
Sebelah Timur     : Semula tanah milik Sumirah
Sebelah Selatan     : Semula Tanah PJKA
Sebelah Barat     : Sekarang tanah milik Suryadi
Tercatat atas nama SORICHI Bin KAMAD dan SUMIATI Binti SUROCHIM / sebelum dilakukan pemecahan hak;

12.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat III membayar ganti rugi yang diderita Penggugat tunai dan seketika setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan rincian :
Kerugian Immateriil :
-    Selama 1 Tahun lebih Tergugat I menempati objek perkara jika disewakan kepada orang lain Penggugat akan mendapatkan uang sewa sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta);

-    Akibat dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat III yang telah menerbitkan akta jual beli berakibat Penggugat harus menderita kerugian dengan tidak bisa menguasai objek perkara serta harus mengeluarkan biaya jasa Advokat total adalah sebesar Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah);

-    Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 175.000.000,- (serratus tujuh puluh lima juta rupiah);

13.    Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum berupa, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;

14.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap lalai memenuhi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

15.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

S U B S I D A I R :
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal cq. Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak