| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti secara sah melakukan perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Perikatan lisan Penggugat dengan Tergugat I atas nama CV. Pradiptamas Tangguh secara lisan, sah dan mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Tergugat II sebagai Sekutu aktif/direktur CV. Pradiptamas Tangguh bertanggungjawab atas kerugian Penggugat.
- Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag), atas harta Tergugat I dan Tergugat II.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggungrenteng atas kerugian Penggugat
- materil sejumlah Rp. 108.808.500 dan karena menggunakan jasa pengacara untuk mengajukan gugatan ini Penggugat membayar jasa pengacara sebesar Rp. 50.000.000,-
- kerugian imateril Penggugat adalah bunga 10persen dari 108.808.500,- yaitu Rp. 10.880.850 sesuai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat I yang mengatasnamakan CV. Pradiptamas Tangguh yang akan mengembalikan dalam 1 bulan. Sedangkan jika dihitungkan dari perolehan pencairan proyek pada November 2024 sampai dengan saat ini. Jika potensi perolehan keuntungan yang bisa diterima Rp. 10.880.850 x 12 bulan = Rp. 130.570.200,-
- Total kerugian materil dan imateril Penggugat adalah Rp. 289.378.700,-
|