Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. MOHAMAD DIMAS ALI SAPUTRO Bin ALI SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-386/M.3.15/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD DIMAS ALI SAPUTRO Bin ALI SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOHAMAD DIMAS ALI SAPUTRO bin ALI SUPARDI bersama-sama dengan ARIF RIFANTO (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) pada Hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di depan Kantor TIKI Express, Jalan KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan pembelian dan/ atau peredaran obatobatan terlarang oleh terdakwa yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan oleh saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi ADITYA PRADANA selaku petugas kepolisian bersama dengan Tim Anti Narkoba Polres Tegal Kota, kemudian pada Hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 16.20 saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi ADITYA PRADANA bersama tim melihat terdakwa bersama dengan saksi ARIF RIFANTO (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) mendatangi TIKI Express Kota Tegal yang bertempat di  Jalan KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dengan mengendarai sepeda motor KAWASAKI EX 250A warna merah, tahun 2015, nomor polisi: G4058-HN, Nomor rangka: MH4BX250AFJP09476, nomor mesin: BX250AEA19697, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kantor TIKI Express tersebut untuk mengambil sebuah paket barang dengan nomor resi: 660087380401 dengan nama penerima paket: DIMAS, alamat Jalan Blanak RT 04/RW 01, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, sedangkan saksi ARIF RIFANTO (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) menunggu di depan TIKI Express, setelah terdakwa menerima  paket tersebut, terdakwa keluar dari Kantor TIKI Express, lalu tidak berselang lama setelah keluar dari TIKI Express terdakwa diamankan oleh saksi ILHAM MARDINSANJAYA beserta Tim dari Polres Tegal Kota, termasuk juga saksi ARIF RIFANTO (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) dan sepeda motornya diamankan oleh petugas kepolisian Polres Tegal Kota. Setelah itu atas permintaan petugas kepolisian terdakwa membuka paket yang telah dibawanya, setelah dibuka diketahui isi paket tersebut adalah 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ®2 CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg dan 150 (seratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver.
  • Bahwa 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ®2 CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg dan 150 (seratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver tersebut adalah milik terdakwa dan saksi ARIF RIFANTO (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) yang diperoleh dari seseorang yang dalam Kontak Handphone milik terdakwa diberi nama MARTIN yang beralamat di Jakarta dengan cara:

pada Hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. MARTIN (DPO) via WhatsApp untuk memesan 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ®2 CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg dan 150 (seratus lima puluh) butir obat TRAMADOL, setelah itu Sdr. MARTIN (DPO) memberitahukan harga obat tersebut adalah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sudah termasuk ongkos kirimnya dan menyuruh terdakwa untuk membayarkan pembelian tersebut melalui rekening DANA atas nama BOY SANDY. Kemudian sekira pukul 18.01 WIB, terdakwa menghubungi saksi ARIF RIFANTO (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) melalui Whatsapp untuk menanyakan apakah mau ikut iuran membeli obat-obatan tersebut. Kemudian saksi ARIF RIFANTO mengatakan bersedia iuran sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga sisanya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) merupakan iuran dari terdakwa, kemudian sekira pukul 18.30 terdakwa mendatangi saksi ARIF RIFANTO di rumah teman saksi ARIF RIFANTO untuk mengambil uang iuran dari saksi ARIF RIFANTO sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut, terdakwa pergi ke BRILINK di Jalan Letjen Soeprapto Kota Tegal mentransfer uang pembelian obat kepada Sdr. MARTIN ke rekening DANA atas nama BOY SANDY yang terdakwa tidak ingat nomornya, lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. MARTIN (DPO) melalui Whatsapp, kemudian sekira pukul 19.30 WIB Sdr. MARTIN (DPO) mengirimkan foto bukti resi pengiriman obat tersebut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 185/NPF/2025, tanggal 21 Januari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka MOHAMAD DIMAS ALI SAPUTRO Bin ALI SUPARDI dan ARIF RIFANTO alias IFAN Bin SARIFUDIN dengan hasil:
  1. BB – 545/2025/ NPF berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ®2 CLONAZEPAM adalah POSITIF mengandung KLONAZEPAM  terdaftar dalam Golongan IV (empat) No. Urut 30 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 2(dua) butir tablet

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau pemerintah untuk memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1  KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya