Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1807CYM2/7821/07/2018 tanggal 18 Juli 2018;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1807CYM2/7821/07/2018 tanggal 18 Juli 2018;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 84.856.272,-( delapanpuluh empat juta delapanratus limapuluh enam ribu duaratus tujuhpuluh dua rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 84.856.272,-( delapanpuluh empatjuta delapanratus limapuluh enam ribu duaratus tujuhpuluh dua rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
- Tunggakan Pokok Rp.55.557.763,-( limapuluh limajuta limaratus limapuluh tujuh ribu tujuhratus enampuluh tiga rupiah )
- Tunggakan Bunga Rp. 29.298.509,-( duapuluh Sembilan juta duaratus sembilanpuluh delapanribu limaratus sembilan rupiah)
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Karangjambu , Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan No.109//Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal atas nama Jahri dengan luas 313 m2 berdasarkan Surat Ukur 1260/1981 tanggal 1-7-1981, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |