Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.B/2024/PN Tgl | Muchammad Albar El Fajry.,S.H. | SARI MAERAH Binti (Alm) TARYALI. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.B/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-335/M.3.15/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Primair : Bahwa ia terdakwa SARI MAERAH Binti TARYALI Pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan November 2023 bertempat di kamar Hotel Wisma Graha Wisata termasuk Jalan Dr. Wakhidin Sudirohusodo, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Terdakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum) yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tangal 7 November 2023 sekitar jam 22.30 WIB, Terdakwa dan sdr. SUJATMO (yang mengaku kepada terdakwa bernama ARI) berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi B-6434-TOO milik sdr. SUJATMO pergi ke Hotel Wisma Graha Wisata termasuk Jalan Dr. Wakhidin Sudirohusodo, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Setibanya di Hotel tersebut, sdr. SUJATMO memesan kamar lalu check in bersama dengan Terdakwa. Di
dalam kamar hotel tersebut, sdr. SUJATMO dan Terdakwa minum – minuman keras yang sebelumnya telah dibelinya hingga sdr. SUJATMO tertidur. Bahwa sekitar jam 00.30 WIB hari Rabu tanggal 8 November 2023, Terdakwa yang mengetahui sdr. SUJATMO tertidur dan melihat kunci motor, Handphone Vivo dan uang di dalam saku celana sdr. SUJATMO yang terletak di atas meja, langsung mengambil kunci motor, handphone Vivo dan uang yang ada di saku celana sdr. SUJATMO sebanyak Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). setelah itu terdakwa keluar kamar dan pergi menuju tempat dimana sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi B-6434-TOO milik sdr. SUJATMO terparkir di belakang hotel. Lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan kunci kontaknya hingga menyala dan membawanya pergi. Selanjutnya Terdakwa pergi mencari sdr. DAVID KURNIA EVENDI (Berkas penuntutan terpisah) di sepanjang jalan pantura Kota Tegal dan menemuinya di pinggir jembatan Ketiwon (perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Tegal) di bawah bangunan tugu perbatasan kota daerah Martoloyo, Tegal Timur, Kota Tegal. Selanjutnya Terdakwa menceritakan kepada sdr. DAVID KURNIA EVENDI jika Terdakwa baru saja mengambil sepeda motor Honda Supra Fit milik orang lain. Lalu terdakwa meminta kepada sdr. DAVID KURNIA EVENDI untuk menjualkannya. Setelah itu sdr. DAVID KURNIA EVENDI mengiklankan (memposting) di sosial media Facebook dan mendapatkan penawaran dari seseorang yang mau membeli namun berdomisili di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Selanjutnya, Terdakwa dan sdr. DAVID KURNIA EVENDI berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit yang Terdakwa bawa tersebut menuju Kabupaten Kendal dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut. Sekitar jam 07.00 WIB, Setibanya di wilayah Kabupaten Kendal Terdakwa dan sdr. DAVID KURNIA EVENDI hendak beristirahat terlebih dahulu lalu pergi menuju Hotel dan check in di Hotel Srikandi. Sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa menunggu di kamar Hotel sedangkan sdr. DAVID KURNIA EVENDI membawa sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi B-6434-TOO dan menjualnya di wilayah Sukorejo, Kabupaten Kendal kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya sdr. DAVID KURNIA EVENDI memberikan uang hasil penjualan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi B-6434-TOO kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk sdr. DAVID KURNIA EVENDI sekaligus meminta agar sdr. DAVID KURNIA EVENDI menukar tambahkan handphone Vivo milik sdr. SUJATMO yang Terdakwa ambil. Lalu sdr. DAVID KURNIA EVENDI mengiklankan (memposting) di sosial media facebook. Pada keesokan harinya Kamis tanggal 9 November 2023 sekitar jam 13.00 WIB, sdr. DAVID KURNIA EVENDI menukar tambahkan handphone Vivo dengan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 5 kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Weleri, kabupaten Kendal dengan menambah uang sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) menggunakan uang yang telah terdakwa berikan kepada sdr. DAVID KURNIA EVENDI dari hasil penjualan sepeda motor Honda Supra Fit. Kemudian Terdakwa menerima handphone merk Infinix Smart 5 tersebut dari sdr. DAVID KURNIA EVENDI. Hanpdhone tersebut terdakwa gunakan untuk dirinya sendiri.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang – barang berupa uang tunai sebanyak Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi B-6434-TOO di dalam sebuah kamar hotel pada saat sdr. SUJATMO tertidur di malam hari sebagaimana tersebut di atas tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu sdr. SUJATMO. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, sdr. SUJATMO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.650.000,00 (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak – tidaknya senilai itu atau setidak – tidaknya lebih dari Rp2.500.00,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------
Subsidair : Bahwa ia terdakwa SARI MAERAH Binti TARYALI Pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan November 2023 bertempat di Hotel Wisma Graha Wisata termasuk Jalan Dr. Wakhidin Sudirohusodo, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Terdakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tangal 7 November 2023 sekitar jam 22.30 WIB, Terdakwa dan sdr. SUJATMO (yang mengaku kepada terdakwa bernama ARI) berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi B-6434-TOO milik sdr. SUJATMO pergi ke Hotel Wisma Graha Wisata termasuk Jalan Dr. Wakhidin Sudirohusodo, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Setibanya di Hotel tersebut, sdr. SUJATMO memesan kamar lalu check in bersama dengan Terdakwa. Di dalam kamar hotel tersebut, sdr. SUJATMO dan Terdakwa minum – minuman keras yang sebelumnya telah dibelinya hingga sdr. SUJATMO tertidur. Bahwa sekitar jam 00.30 WIB hari Rabu tanggal 8 November 2023, Terdakwa yang mengetahui sdr. SUJATMO tertidur dan melihat kunci motor, Handphone Vivo dan uang di dalam saku celana sdr. SUJATMO yang terletak di atas meja, langsung mengambil kunci motor, handphone Vivo dan uang yang ada di saku celana sdr. SUJATMO sebanyak Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). setelah itu terdakwa keluar kamar dan pergi menuju tempat dimana sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi B-6434-TOO milik sdr. SUJATMO terparkir di belakang hotel. Lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan kunci kontaknya hingga menyala dan membawanya pergi. Selanjutnya Terdakwa pergi mencari sdr. DAVID KURNIA EVENDI (Berkas penuntutan terpisah) di sepanjang jalan pantura Kota Tegal dan menemuinya di pinggir jembatan Ketiwon (perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Tegal) di bawah bangunan tugu perbatasan kota daerah Martoloyo, Tegal Timur, Kota Tegal. Selanjutnya Terdakwa menceritakan kepada sdr. DAVID KURNIA EVENDI jika Terdakwa baru saja mengambil sepeda motor Honda Supra Fit
milik orang lain. Lalu terdakwa meminta kepada sdr. DAVID KURNIA EVENDI untuk menjualkannya. Setelah itu sdr. DAVID KURNIA EVENDI mengiklankan (memposting) di sosial media Facebook dan mendapatkan penawaran dari seseorang yang mau membeli namun berdomisili di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Selanjutnya, Terdakwa dan sdr. DAVID KURNIA EVENDI berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit yang Terdakwa bawa tersebut menuju Kabupaten Kendal dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut. Sekitar jam 07.00 WIB, Setibanya di wilayah Kabupaten Kendal Terdakwa dan sdr. DAVID KURNIA EVENDI hendak beristirahat terlebih dahulu lalu pergi menuju Hotel dan check in di Hotel Srikandi. Sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa menunggu di kamar Hotel sedangkan sdr. DAVID KURNIA EVENDI membawa sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi B-6434-TOO dan menjualnya di wilayah Sukorejo, Kabupaten Kendal kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya sdr. DAVID KURNIA EVENDI memberikan uang hasil penjualan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi B-6434-TOO kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk sdr. DAVID KURNIA EVENDI sekaligus meminta agar sdr. DAVID KURNIA EVENDI menukar tambahkan handphone Vivo milik sdr. SUJATMO yang Terdakwa ambil. Lalu sdr. DAVID KURNIA EVENDI mengiklankan (memposting) di sosial media facebook. Pada keesokan harinya Kamis tanggal 9 November 2023 sekitar jam 13.00 WIB, sdr. DAVID KURNIA EVENDI menukar tambahkan handphone Vivo dengan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 5 kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Weleri, kabupaten Kendal dengan menambah uang sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) menggunakan uang yang telah terdakwa berikan kepada sdr. DAVID KURNIA EVENDI dari hasil penjualan sepeda motor Honda Supra Fit. Kemudian Terdakwa menerima handphone merk Infinix Smart 5 tersebut dari sdr. DAVID KURNIA EVENDI. Hanpdhone tersebut terdakwa gunakan untuk dirinya sendiri. Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang – barang berupa uang tunai sebanyak Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi B-6434-TOO sebagaimana tersebut di atas tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu sdr. SUJATMO. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, sdr. SUJATMO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.650.000,00 (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak – tidaknya senilai itu atau setidak – tidaknya lebih dari Rp2.500.00,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |