Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Plw/2019/PN Tgl 1.LUKMAN HAKIM
2.YUANA
1.PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk Kantor Pusat BCA Cq. PT. Bank Central Asia Tbk Cabang Tegal
2.Tjia Irawan
3.Yulianus Abert
4.Artati Mulianingsih, S.E
5.Tjahyo Saputro Wiguno
6.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.Plw/2019/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUKMAN HAKIM
2YUANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Murtiati, S.H.YUANA
2Murtiati, S.H.LUKMAN HAKIM
3Kunandar, SH.YUANA
4Kunandar, SH.LUKMAN HAKIM
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk Kantor Pusat BCA Cq. PT. Bank Central Asia Tbk Cabang Tegal
2Tjia Irawan
3Yulianus Abert
4Artati Mulianingsih, S.E
5Tjahyo Saputro Wiguno
6Pemerintah Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

  • Menangguhkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan diatasnya bangunan rumah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 551/Padaharja seluas + 3.905 m2 terletak di Desa Padaharja RT 03 RW 03 Kecamatan  Kramat Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah tertulis atas nama Lukman Hakim (Pelawan I) yang selanjutnya disebut Objek Perkara;

Dalam pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum sebidang tanah dan diatasnya bangunan rumah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 551/Padaharja seluas + 3.905 m2 terletak di Desa Padaharja RT 03 RW 03 Kecamatan  Kramat Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah tertulis atas nama Lukman Hakim adalah sahmilik Para Pelawan;
  3. Menyatakan secara hukum Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  4. Menyatakan bahwa Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V danTerlawan VI dan Turut Terlawan I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan demi hukum bahwaTerlawan IV dan Terlawan V sebagai pembeli yang beritikad tidak baik;
  6. Menyatakan bahwa pelaksanaan Lelang atas objek tanah milik para Pelawan Terlawan VI pada tanggal 12 Desember 2017 terhadap sebidang tanah dan diatasnya bangunan rumah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 551/Padaharja seluas + 3.905 m2 terletak di Desa Padaharja RT 03 RW 03 Kecamatan  Kramat Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah tertulis atas nama Lukman Hakim (Penguggat I) yang merupakan jaminan kredit dari Para Pelawan kepada Terlawan I dan setelah dilaksanakan lelang oleh Terlawan VI berdasarkan risalah lelang No. 633/41/2017 tanggal 12 Desember 2017 adalah cacat juridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan peringkat pertama, kedua, dan ketiga yang diterbitkan oleh Turut Terlawan III dan Akte Permberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh Turut Terlawan II yaitu:
    1. Sertifikat Hak Tanggungan No. 1734/2011 peringkat pertama yang diterbitkan oleh Turut Terlawan II tertanggal 18 Mei 2011 jo. Akte Pemberian Tanggungan No. 240/IV/2011 tanggal 1 April 2011 diterbitkan dan dibuat di hadapan Abu Sairi, S.H., Notaris Kabupaten Tegal (Turut Terlawan I).
    2. Sertifikat Hak Tanggungan No. 3237/2011 peringkat kedua yang diterbitkan oleh Turut Terlawan II tertanggal 15 September 2011 jo.  Akte Pemberian Hak Tanggungan No. 652/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 diterbitkan dan dibuat di hadapan Abu Sairi, S.H., Notaris Kabupaten Tegal (Turut Terlawan I).
    3. Sertifikat Hak Tanggungan No. 533/2014 peringkat ketiga yang diterbitkan oleh Turut Terlawan II tertanggal 27 Februari 2014 jo. Akte Pemberian Hak Tanggungan No. 58/II/2014 tanggal 4 Februari 2014 diterbitkan dan dibuat di hadapan Abu Sairi, S.H., Notaris Kabupaten Tegal (Turut Terlawan I).

Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan secara hukum bahwa tindakanTerlawan V yang mengajukan pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tegal dengan Penetapan No. 01/Pen.Pdt.Eks/2019/ PN Tgl beserta aamaning No. 01/Pen.Pdt.Eks/2019/ PN Tgl tertanggal 22 Januari 2019 terhadap sebidang tanah dan diatasnya bangunan rumah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 551/Padaharja seluas + 3.905 m2 terletak di Desa Padaharja RT 03 RW 03 Kecamatan  Kramat Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah tertulis atas nama Lukman Hakim adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  2. Menghukum Terlawan II, Terlawan III, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V secara tanggung renteng membayar ganti rugi Immateril kepada Para Pelawan sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
  3. Menghukum Terlawan VI, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan taat kepada putusan dalam perkara aquo;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Terlawan I dan Terlawan II;
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta walaupun ada Verzet, Banding, atau Kasasi.

Atau

Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak