| Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa DIDI PURWANTO Bin SAKIRUN, pada tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di PT. Intiniaga Tunas Sejahtera ikut Ds. Maribaya Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian dengan mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa ketika terdakwa sedang duduk parkiran sepeda motor PT. Intiniaga Tunas Sejahtera dan sembari menunggu supir yang membutuhkan kernet, terdakwa duduk diatas 1 (Satu) unit Spm Yamaha N-Max, Warna Abu-Abu, Tahun 2019, No.Pol : G 6812 AYF, No. Rangka : MH3SG3190KJ743363, No. Mesin : G3E4E1676547, atas nama SITI KHAERIYAH Alamat Ds. Kemanggungan Rt.07 Rw.01 Kec. Tarub Kab. Tegal milik saksi/korban IMAM SYAFII Bin SUMARTO (Alm), yang pada saat itu diketahui oleh terdakwa posisi Spm tersebut sedang dalam kondisi terparkir dengan posisi 1 (satu) buah kunci Spm tersebut berada di dalam dashboard Spm tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci Spm Yamaha N-Max, Warna Abu-Abu, Tahun 2019, No.Pol : G 6812 AYF, kemudian terdakwa memasukan kunci tersebut ke dalam rumah kontak Spm tersebut hingga kemudian setelah Spm tersebut berhasil menyala kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi/korban selaku pemilik Spm tersebut, terdakwa kemudian membawa Spm tersebut keluar dari PT. Intiniaga Tunas Sejahtera.
- Bahwa setelah Spm milik saksi/korban tersebut dalam penguasaan terdakwa, terdakwa mengubah plat nomor Spm milik saksi/korban tersebut dengan menggunakan plat nomor milik terdakwa dengan nomor G 4657 XW dan melepaskan 2 (dua) buah spion yang sebelumnya terpasang di Spm milik saksi/korban tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi IMAM SYAFII Bin SUMARTO (Alm) sehingga saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |