Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Tgl YULI WIDIOWATI, SH Bagas Eka Budiono Bin Agus Budiono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1182/M.3.15/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bagas Eka Budiono Bin Agus Budiono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS SULISTYANTO, S.H.Bagas Eka Budiono Bin Agus Budiono
2SITI NURJANAH, S.H.Bagas Eka Budiono Bin Agus Budiono
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa BAGAS EKA BUDIONO Bin AGUS BUDIONO  pada Hari Sabtu  tanggal  07 September 2024 sekira jam 03.30 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun  2024 , bertempat diperempatan Jalan Gatot Subroto Kelurahan  Keturen, Kecamatan Tegal  Selatan, Kota Tegal  atau pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya , menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai  persediaan padanya  atau mempuyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya mulanya  pada Hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira jam 21.00 Wib terdakwa bersama saksi SAEFUL RAHMAN datang kerumah saksi  MUH IZUL HAQ yang berada di  Kelurahan Marga dana RT 02, Rw VIII, Kecamatan Margadana kota Tegal dengan menggunakan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda Beat No Pol G-5199-FQ warna hitam Tahun 2014 milik orang tua terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya  dengan menggunakan sepeda motor tersebut  terdakwa  mengajak saksi SAEFUL RAHMAN dan saksi  MUH IZUL HAQ ketempat tinggal teman terdakwa  yang bernama BOLED yang berada Desa Kaligayam, Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal , sesampainya di rumah BOLED kemudian  terdakwa bersama dengan BOLED saksi SAEFUL RAHMAN dan saksi  MUH IZUL HAQ dan pada saat itu juga ada teman BOLED yang berjumlah 3 ( tiga) orang yang tidak terdakwa kenal berbincang bersama.
  • Bahwa selanjutnya  pada saat  terdakwa  bersama sama teman temannya tersebut berbincang kemudian datang lagi rekan dari BOLED  yang tidak terdakwa kenal berjumlah tiga orang lagi  sehingga di tempat tinggal BOLED ada 10 ( sepuluh ) orang.
  • Bahwa kemudian pada Hari Sabtu  tanggal 07 September 2024 sekitar  jam 01.30 Wib  teman dari BOLED menyampaikan kepada terdakwa dan rekan lainya dengan kata kata “ Yuh kiye ana lawan ( maksudya  ayo kita ada lawan untuk berantem ), pada saat itu BOLED menjawab “  jare lawan pesisir “ ( katanya musuh dari pesisir ) selanjutnya terdakwa berikut rekan rekan yang ada di sekitar tempat tersebut menjawab “ ayok okh “
  • Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa dan rekan rekanya tersebut diajak BOLED menuju ke lahan kosong  yang berada didepan tempat tinggal BOLED dan mengambil beberapa senjata tajam yang berada diatas tumpukan bata merah  diantaranya berupa 1 ( satu) buah pisau tajam melengkung bergagang kayu warna coklat  dan sebuah plat besi  dengan ujung melengkung  dan dua senjata tajam lainya yang terdakwa tidak jelas  bentuknya  .
  • Bahwa beberapa saat kemudian BOLED menyerahkan 1 ( satu) buah pisau tajam melengkung bergagang kayu warna coklat  kepada terdakwa.
  • Bahwa pada saat itu BOLED menyampaikan ke terdakwa dan rekan rekannya kalau mau tawuran dengan pihak lain  di depan Mie Gacoan di Jalan Kapten Sudibyo kota Tegal .
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan  1 ( satu) unit Sepeda motor Honda Beat No Pol G-5199-FQ warna hitam Tahun 2014 milik orang tua terdakwa berboncengan menuju ke tempat yang akan di gunakan untuk tawuran dengan posisi saksi SAEFUL RAHMAN yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa membonceng dengan posisi  berada di tengah sambil memegang atau membawa 1 ( satu) buah pisau tajam melengkung bergagang kayu warna coklat tersebut yang di pegang dengan tangan kiri sementara saksi saksi  MUH IZUL HAQ membonceng di bagian paling belakang sedangkan BOLED dan rekan rekannya menggunakan Sepeda motor lain sambil membawa senjata tajam yang lainya.
  • Bahwa maksud tujuan terdakwa membawa satu buah pisau tajam melengkung bergagang kayu  berwarna coklat yang di pegang dengan tangan kiri tersebut karena rasa solidaritas terdakwa kepada rekan rekanya yang mendapat tantangan tawuran, pada saat itu  rencanannya senjata tajam tersebut mau terdakwa gunakan untuk tawuran / berkelahi dengan pihak lain.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 03.30 WIB pada saat sepeda motor yang di naiki terdakwa sampai di perempatan Jalan Gatot Subroto Kelurahan  Keturen, Kecamatan Tegal  Selatan, Kota Tegal  terdakwa dapat di tangkap  Petugas Polres Tegal kota  yang pada saat itu sedang berpatroli  yang bernama saksi ARIF GINANJAR, saksi GILANG SURYADIPUTRA, saksi FAWWAZ NAUFALLANDA,  sedangkan untuk rekan rekan terdakwa lainya  dapat melarikan diri

Perbuatan Terdakwa diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang  Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya