Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2026/PN Tgl Eko Listiany Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eko Listiany
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama Orang Tua Pemohon yang bernama ISNAENI yang tercatat dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 2805/TP/2004 1938/1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Tegal berubah menjadi atas nama ISNAENY OESMAN;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan Pergantian/perubahan nama PEMOHON kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak