Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
39/Pid.Sus/2024/PN Tgl | SITI CHOTIJAH, SH | IRFAN RAYA alias BETA Bin ANIS MARSELA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pid.Sus/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-386/M.3.15/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama : Bahwa terdakwa IRFAN RAYA alias BETA Bin ANIS MARSELA bersama dengan Agus Pribadi (penuntutan terpisah) baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 jam 20.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Jalan Pala Barat 2 Kel. Mejasem Barat Kec. Kramat Kab.Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang telah melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, sekitar jam 20.00 Wib. terdakwa memesan sabu kepada sesorang bernama. ADE (dpo) sebanyak paket prem (seperempat gram) seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut ke Nomor Rekening terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak Agus Pribadi (dalam perkara terpisah) untuk bersama-sama iuran / patungan membeli sabu tersebut yang sebelumnya sudah pernah membeli bersama sama. Dan saat itu Agus Pribadi bersedia Setelah itu terdakwa bersama. Agus Pribadi bersepakat untuk sama-sama iuran / patungan masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah uang terkumpul kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian sabu tersebut kepada Ade dengan Nomor Rekening berapa dan atas nama siapa terdakwa lupa. Selanjutnya terdakwa dan Agus Pribadi menunggu dikirimkan foto / alamat / gambar pengambilan sabu tersebut di handphone terdakwa. Namun ternyata setelah ditunggu semalaman, Ade
tidak kunjung mengirimkan foto / alamat / gambar pengambilan sabu tersebut kepada terdakwa, sehingga terdakwa sempat mengatakan kepada Agus Pribadi bahwa kali ini telah ditipu oleh Ade. Keesokan harinya yaitu pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib ada seseorang yang tidak dikenal menghubungi terdakwa melalui Whatsapp yang mengaku sebagai teman Ade dan nanti akan mengirimkan foto / alamat / gambar pengambilan sabu tersebut kepada terdakwa atas perintah Ade. Bahwa seseorang yang mengaku teman Ade tersebut mengirimkan foto / alamat / gambar pengambilan sabu tersebut kepada terdakwa yang ternyata yaitu di pinggir jalan tepatnya di Jalan Sukosrono Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal dan didalam bungkus rokok Gudang Garam SIGNATURE. Setelah memperoleh foto tersebut kemudian terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA Beat warna biru hitam dengan No. Pol. G-4601-CEF milik temannya terdakwa bernama SUTOYO ADI PRAWIRO langsung menuju ke lokasi tempat sabu tersebut untuk mengambil sabu sendirian, sesampainya tempat yang dituju terdakwa dipinggir jalan sambil menoleh ke sebuah semak-semak dan terdakwa kemudian memacu sepeda motornya hingga keujung jalan namun berputar kembali. Akhirnya terdakwa langsung berhenti di tempat kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung mengambil bungkus rokok berisi paket sabu tersebut dari semak-semak selanjutnya langsung pulang,namun tiba-tiba ada beberapa orang Petugas Polisi dari Sat Narkoba Kota Tegal diantaranya saksi Yonaz Aryo Jatmiko langsung menghentikan terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa sambil menanyakan benda apakah yang telah diambil oleh terdakwa baru saja, saat itu terdakwa tidak mengakui bahwa dirinya telah mengambil apapun namun ketika digeledah di sepeda motor yang dikendarainya ditemukan sebuah bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE didalam dashboard sepeda motor sebelah kanan yang dikendarainya dan terlihat mencurigakan. Akhirnya saksi Yonaz Aryo Jatmiko langsung menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari bungkus rokok tersebut, akhirnya terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE tersebut dibalik semak-semak, bahwa bungkus rokok tersebut dibuka ternyata didalamnya berisi sebuah bungkus permen KISS yang didalam bungkus permen tersebut masih bungkus plastik hitam yang ternyata didalamnya berisi isolasi bening dan terdapat 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal. Bahwa saksi Yonaz Aryo Jatmiko menanyakan kepada terdakwa apakah serbuk Kristal tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa “Ini sabu pak”, serta saksi Yonaz Aryo Jatmiko tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa menjawab bahwa “Sabu ini milik terdakwa dan milik Agus Pribadi Pak”. Selanjutnya Petugas Polisi yaitu saksi Yonaz Aryo Jatmiko menanyakan kepada terdakwa dimanakah Agus Pribadi sekarang berada, dan terdakwa memberitahukan bahwa Agus ada dirumah tinggalnya di Jalan Pala Barat 2 Kel. Mejasem Barat Kec. Kramat Kab. Tegal. Selanjutnya saksi Yonaz Aryo Jatmiko bersama satu Team Petugas Polisi menuju ke rumah tersebut untuk mencari Agus, sesampainya di rumah tinggal tersebut ternyata benar bahwa. Agus ada dirumah tersebut. Awalnya ketika Petugas Polisi tanyakan kepada Agus apakah Agus ikut memesan sabu bersama dengan terdakwa, saat itu Agus mengelak dan mengatakan tidak ikut-ikutan. Kemudian saksi Yonaz Aryo Jatmiko mengecek percakapan di handphone Agus Pribadi dan terdakwa ternyata ditemukan isi percakapan yang berkaitan dengan pembelian sabu di handphone milik terdakwa dan milik Agus Pribadi, akhirnya Agus Pribadi mengakui bahwa benar Agus Pribadi juga ikut memesan / membeli sabu tersebut bersama dengan terdakwa dengan cara kami iuran / patungan masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya sabu tersebut akan dipakai / dikonsumsi malam itu dirumah tinggal tersebut. Bahwa Terdakwa bersama Agus Pribadi mengakui terus terang bahwa : barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus plastik warna hitam tersebut adalah benar sabu yang dipesan oleh keduanya melalui seseorang yang bernama Ade dan yang memesankan serta mengambilnya adalah terdakwa.
Bahwa terdakwa dan Agus Pribadi tersebut mengakui terus terang bahwa : barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus plastik warna hitam tersebut adalah benar adalah sabu milik terdakwa dan Agus Pribadi.dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahuI bahwa pebuatannya tersebut dilarang dan melanggar hukum Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. :296/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-705/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,24038 gram disita dari terdakwa I. Irfan Raya Als Beta Bin Anis Marsela Terdakwa II Agus Pribadi bin Mulyono adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP------------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua : Bahwa terdakwa IRFAN RAYA alias BETA Bin ANIS MARSELA bersama dengan Agus Pribadi bin Mulyono (penuntutan terpisah) baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 jam 17.45 Wib, Tegal atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Jalan Sukrosrono Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Bermula Pada saat saksi Yonaz Aryo Jatmiko bersama satu team sedang melakukan pemantauan pemberantasan peredaran Narkotika pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 17.20 Wib.,saksi Yonaz Aryo Jatmiko melihat terdakwa yang keluar dari rumah tinggalnya dengan mengendarai mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA Beat warna biru hitam dengan No. Pol. G-4601-CEF. Saat itu saksi bersama Team mencurigai bahwa saat itu hendak bertransaki narkotika jenis sabu sehingga saksi Yonaz Aryo Jatmiko bersama satu team kemudian membuntuti terdakwa yang akhirnya menuju ke Jalan Sukosrono Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Saat itu terdakwa sempat hampir berhenti dipinggir jalan sambil menoleh ke sebuah semak-semak. Akhirnya setelah saksi Yonaz Aryo Jatmiko mengamati dari agak kejauhan, dan terdakwa ternyata memacu sepeda motornya hingga keujung jalan namun berputar kembali, saat itu terdakwa langsung berhenti, kemudian turun dari sepeda motornya terdakwa mengambil sesuatu dari semak-semak sehingga semakin menambah kecurigaan saksi Yonaz Aryo Jatmiko berserta satu Teamnya bahwa terdakwa hendak bertransaksi narkotika. Selanjutnya saksi Yonaz Aryo Jatmiko menghentikan terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa sambil menanyakan benda apakah yang telah diambil oleh terdakwa baru saja, saat itu terdakwa tidak mengakui bahwa dirinya telah mengambil apapun namun ketika
digeledah di sepeda motor yang dikendarainya ditemukan sebuah bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE didalam dashboard sepeda motor sebelah kanan yang dikendarainya. Akhirnya saksi Yonaz Aryo Jatmiko menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari bungkus rokok tersebut, barulah akhirnya terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE tersebut dibalik semak-semak. Setelah saksi Yonaz Aryo Jatmiko menanyakan kepada terdakwa apakah isi didalam bungkus rokok tersebut sambil menyuruh terdakwa untuk memperlihatkan isinya kepada saksi Yonaz Aryo Jatmiko bahwa bungkus rokok tersebut dibuka ternyata didalamnya berisi sebuah bungkus permen KISS. Saksi Yonaz Aryo Jatmiko kembali menyuruh terdakwa untuk membuka isi didalam bungkus permen tersebut, didalam bungkus permen tersebut masih terdapat bungkus plastik hitam yang ternyata didalamnya berisi isolasi bening dan terdapat 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal tersebut.Ketika ditanyakan kepada terdakwa apakah serbuk Kristal tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa “Ini sabu pak”, dan bahwa “Sabu ini milik saya dan Agus Pribadi bin Mulyono Pak”, Selanjutnya saksi Yonaz Aryo Jatmiko menanyakan kepada terdakwa dimanakah Agus Pribadi bin Mulyono Pak sekarang berada, dan terdakwa memberitahukan bahwa Agus Pribadi bin Mulyono ada dirumah tinggalnya di Jalan Pala Barat 2 Kel. Mejasem Barat Kec. Kramat Kab. Tegal. Sehingga saksi Yonaz Aryo Jatmiko langsung bersama satu team menuju ke rumah tinggal terdakwa untuk mencari Agus Pribadi bin Mulyono, sesampainya di rumah tinggal tersebut ternyata benar bahwa Agus Pribadi bin Mulyono ada dirumah tersebut. Selanjutnya saksi Yonaz Aryo Jatmiko tanyakan kepada Agus Pribadi bin Mulyono apakah dirinya ikut memesan sabu bersama dengan terdakwa. Bahwa setelah saksi Yonaz Aryo Jatmiko mengecek percakapan di handphone Agus Pribadi bin Mulyono dan terdakwa dan ternyata ditemukan isi percakapan yang berkaitan dengan pembelian sabu di handphone keduanya, akhirnya Agus Pribadi bin Mulyono mengakui bahwa benar dirinya juga ikut memesan / membeli sabu tersebut bersama dengan terdakwa dengan cara keduanya iuran / patungan masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya sabu tersebut akan dipakai / dikonsumsi keduanya malam itu dirumah tinggal tersebut. Bahwa terdakwa dan Agus Pribadi bin Mulyono tersebut mengakui terus terang bahwa : barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus plastik warna hitam tersebut adalah benar adalah sabu milik terdakwa dan Agus Pribadi bin Mulyono dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahuI bahwa pebuatannya tersebut dilarang dan melanggar hukum. Bahwa berdasarkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. :296/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-705/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,24038 gram disita dari terdakwa I. Irfan Raya Als Beta Bin Anis Marsela Terdakwa II Agus Pribadi bin Mulyono adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika Jo 55 Ayat(1) Ke 1 KUHP.---------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |