Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Tgl Muchammad Albar El Fajry.,S.H. MUHAMMAD RAFI Bin SARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-486/M.3.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muchammad Albar El Fajry.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAFI Bin SARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAFI Bin SARTONO Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 00.20 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Samadikun, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Terdakwa telah tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 21.00 Wib sewaktu Terdakwa sedang berada di Jakarta Terdakwa dihubungi oleh saksi Sendy (Penuntutan Terpisah) melalui WhatsApp. Saksi Sendy menitip kepada terdakwa untuk membelikan obat Tramadol dan Terdakwa pun bersedia membelikannya. Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar jam 21.00 Wib saksi Sendy mentransfer uang sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening DANA milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar jam 08.00 Wib, Terdakwa membeli obat Tramadol titipan saksi Sendy di sebuah warung kelontong di daerah Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Lalu terdakwa membeli obat Tramadol seharga Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 650 (enam ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI. Selain itu, Terdakwa  juga  membeli  10  (sepuluh)

 

 

butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ®2 CLONAZEPAM tablet Salut selaput 2mg seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1mg seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan maksud untuk terdakwa konsumsi sendiri.

Sekitar jam 09.00 Wib, terdakwa pulang ke Tegal menggunakan bus dan tiba di terminal Kota Tegal sekitar jam 13.00 Wib. kemudian terdakwa dijemput oleh saksi Sendy untuk mengantarnya ke rumah terdakwa. Setibanya di rumah, Terdakwa menyerahkan obat titipan saksi Sendy berupa obat Tramadol sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) butir. Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 Terdakwa menggunakan / mengkonsumsi 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2mg dan 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1mg di rumah Terdakwa sendiri. Lalu pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 Terdakwa kembali menggunakan / mengkonsumsi 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2mg dan 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1mg di rumah Terdakwa sendiri.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 18.45 Wib, Terdakwa menghubungi saksi Sendy dan mengatakan bahwa ada beberapa teman terdakwa yang menanyakan obat Tramadol. Kemudian saksi Sendy menyuruh Terdakwa untuk menemuinya dengan maksud Terdakwa akan dititipi obat Tramadol untuk Terdakwa jual kepada teman Terdakwa. Sekitar jam 19.00 Wib, Terdakwa menemui saksi Sendy di rumahnya lalu Terdakwa menerima dari saksi Sendy obat Tramadol dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI sebanyak 515 (lima ratus lima belas) butir. Selanjutnya obat tersebut terdakwa simpan di dalam jaket terdakwa bersama dengan 8 (delapan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg dan 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg milik Terdakwa.

Bahwa pada saat Terdakwa bertemu dengan saksi Sendy. Ketika itu saksi Sendy sedang transaksi obat Tramadol dengan sdr. Wahyu Sebastian. Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Sendy pergi untuk bermain ke Posyandu di Jalan Samadikun Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Sekitar jam 22.30 Wib ketika Terdakwa, saksi Sendy dan teman saksi Sendy lainnya sedang berada di Puskesmas, kemudian saksi Sendy berjalan ke depan sebuah warung kaki lima yang ada di depan Posyandu untuk membayar minuman yang dibeli sebelumnya. Saat itu Terdakwa juga mengikuti saksi Sendy dengan berjalan dibelakang saksi Sendy namun Terdakwa berhenti dan duduk di halaman Posyandu.

Bahwa ketika saksi Sendy sedang berada di warung depan Posyandu petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait dugaan peredaran obat keras dan penggunaan psikotropika tanpa ijin kemudian langsung menghampiri saksi Sendy dan membawa saksi Sendy masuk ke dalam mobil. Lalu petugas Kepolisian menanyai saksi Sendy dimana saksi Sendy menyimpan obat –

 

 

obatan Tramadol. Saat itu saksi Sendy menjelaskan bahwa obat – obatan tersebut disimpan di dalam tas slempang yang diletakkan di Posyandu. Setelah itu Petugas Kepolisian masuk ke dalam Posyandu untuk mencari obat milik saksi Sendy dan ketika itu Terdakwa yang berada di halaman Posyandu di panggil oleh salah seorang Petugas Kepolisian lalu Terdakwa menghampirinya. Setelahnya Terdakwa juga turut diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil bersama dengan sdr. Saksi Sendy. Selanjutnya Petugas Kepolisian bersama dengan saksi Sendy masuk ke dalam Posyandu untuk mengambil obat yang saksi Sendy bawa. Namun teman – teman saksi Sendy yang melihat hal tersebut menjadi panik dan melarikan diri. Salah seorang teman saksi Sendy yang tidak diketahui langsung melempar tas slempang milik saksi Sendy dan jaket milik Terdakwa ke dalam salah satu ruangan Posyandu yang terkunci yaitu di kamar mandi Posyandu. Dikarenakan teman – teman saksi Sendy melarikan diri sehingga memancing warga sekitar untuk datang ke Puskesmas tersebut. Kemudian Petugas Kepolisian menjelaskan kepada warga sekitar maksud dan tujuannya dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas.

Selanjutnya Petugas Kepolisian meminta bantuan kepada warga untuk mencari kunci Posyandu. Tidak lama kemudian salah seorang warga datang dan membawa kunci Posyandu tersebut. Lalu bersama – sama membuka pintu ruangan kamar mandi dan menemukan 1 (satu) buah tas slempang yang diakui kepemilikannya oleh saksi Sendy dan 1 (satu) buah jaket milik Terdakwa. Kemudian setelah tas slempang tersebut dibuka oleh saksi Sendy diketahui jika di dalamnya terdapat 85 (delapan puluh lima) butir obat dalam kemasan silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI yang diakui oleh saksi Sendy merupakan obat Tramadol milik saksi Sendy. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap isi jaket warna coklat yang ditemukan, diketahui di dalamnya berisi 8 (delapan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg, 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 515 (lima ratus lima belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI. Namun saat itu saksi Sendy menyangkal barang – barang tersebut miliknya melainkan milik Terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa kepemilikan Jaket dan isi di dalamnya berupa obat – obatan tersebut dan Terdakwa mengakui bahwasanya obat – obatan yang ada di dalam jaket warna coklat tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2022 Sekitar Jam 00.20 Wib Terdakwa, saksi Sendy dan seluruh barang bukti ditangkap dan dibawa Petugas Kepolisian ke Polres Tegal Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 951/NPF/2024, tanggal 28 Maret 2024, diketahui bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa Muhammad Rafi bin Sartono berupa 1 (Satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

  1. BB- 2081/2024/NPF berupa 8 (delapan) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM ;
  2. BB- 2082/2024/NPF berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna silver ;

 

 

  1. BB- 2083/2024/NPF berupa 515 (lima ratus lima belas) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui hasilnya dengan kesimpulan :

  1. BB- 2081/2024/NPF berupa 8 (delapan) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM positif mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang – Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
  2. BB- 2082/2024/NPF berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna silver positif mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang – Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  3. BB- 2083/2024/NPF berupa 515 (lima ratus lima belas) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat – obatan yang merupakan psikotropika sebagaimana uraian di atas tidak dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan. Dan terdakwa mendapatkan psikotropika tersebut bukan dari Apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya