Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. ABDILLAH FAQIH alias MBEL Bin MOHAMMAD TOHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-633/M.3.15/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDILLAH FAQIH alias MBEL Bin MOHAMMAD TOHID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ABDILLAH FAQIH alias MBEL Bin MOHAMMAD TOHID pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Kolonel Sugiono Nomor 155, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari informasi dari masyarakat yang tidak bisa disebutkan namanya perihal adanya seorang pemuda yang biasa dipanggil dengan nama “MBEL” (nama panggilan terdakwa) bekerja sebagai karyawan di sebuah Mall di Kota Tegal sering bertransaksi obatobatan terlarang, kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI, saksi ADITYA PRADANA, dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA bersama Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan terdakwa setelah terdakwa baru saja menerima sebuah paket dari kurir SPX Express dengan nama penerima paket adalah ABDILLAH FAQIH alamat Jalan Kolonel Sugiono No. 155, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, ID 52112 nomor telepon +6281947533304 dan nomor resi: SPXID0602096991152. Kemudian ketika diamankan terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa. Lalu terdakwa diminta oleh Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota untuk membuka paket tersebut, setelah dibuka isinya adalah 2 (dua) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM ®2 LORAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg, 150 (seratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau yang mana obatobatan tersebut adalah milik terdakwa yang dipesan atau dibeli terdakwa dari sdr. ALI (DPO) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 dengan cara terdakwa membeli obatobat tersebut di toko milik Sdr. ALI (DPO) pada aplikasi SHOPEE yang bernama @luxury88store. yang pembayarannya secara transfer sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening : 5830378164 atas nama MUHAMMAD NUR milik Sdr. ALI (DPO) dan sisa kekurangannya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibayarkan kepada Kurir SPX Express ketika mengantarkan paket.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: 813/NPF/2026 tanggal 7 Maret 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari ABDILLAH FAQIH alias MBEL MOHAMMAD TOHID berupa:
  1. BB – 2153/2026/NPF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM ®2 LORAZEPAM adalah Positif mengandung LORAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 36 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 1(satu) butir tablet

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau pemerintah untuk memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika  ----------------------

 

DAN

KEDUA

 

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ABDILLAH FAQIH alias MBEL Bin MOHAMMAD TOHID pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Kolonel Sugiono Nomor 155, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan/ atau yang tidak memenuhi standar, dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 00.39 wib., terdakwa awalnya dihubungi Sdr. FAJAR diajak untuk patungan / iuran membeli obat warna kuning bertuliskan “mf” sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian iuran dari Sdr. FAJAR (DPO) sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) uang dari terdakwa dan terdakwa pun mengiyakan ajakan Sdr. FAJAR tersebut lalu terdakwa langsung menghubungi Sdr. BANG JAY (DPO) untuk memesan / membeli obat tersebut, selain itu terdakwa sekalian membeli / memesan obat TRIHEXYPHENDYL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 175.000, (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan obat TRAMADOL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta untuk ongkos kirim sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga total keseluruhan harga pembelian obat-obatan tersebut sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembelian obat tersebut ke Nomor Rekening Sea Bank dengan Nomor Rekening : 901538003372 atas nama R.o Juxxxxa Uxxxa milik Sdr. BANG JAY. Setelah melakukan pembayaran tersebut terdakwa langsung mengirimkan bukti kepada Sdr. BANG JAY, dan disitu Sdr. BANG JAY mengatakan kepada terdakwa untuk menunggu sekitar 4 (empat) sampai 5 (lima) harian karena paket sedang proses pembungkusan dan akan dikirim secepatnya. Setelah menunggu beberapa hari, paket pembelian terdakwa pun datang dan setelah terdakwa terima kemudian terdakwa bawa pulang kerumah. Kemudian terdakwa langsung membuka paket tersebut ternyata untuk jumlah obat TRAMADOL nya tidak sesuai pesananya yang seharusnya datang 100 (seratus) butir tetapi yang datang hanya 10 (sepuluh) butir saja, sedangkan untuk obat TRIHEXYPHENDYL dan obat warna kuning bertuliskan “mf” sesuai dengan pesanan terdakwa yang sebelumnya terdakwa pesan / beli dari Sdr. BANG JAY, namun karena terdakwa merasa ditipu Sdr. BANG JAY terdakwa kemudian langsung menghubungi Sdr. BANG JAY untuk mengomplain karena obat TRAMADOL yang terdakwa beli jumlahnya tidak sesuai, namun Sdr. BANG JAY tidak ada respon sama sekali terhadap complain terdakwa dan akhirnya terdakwa pun mengikhlaskannya. Selanjutnya terdakwa langsung membagi jumlah obat warna kuning bertuliskan “mf” menjadi 2 (dua) bagian dengan rincian masingmasing untuk Sdr. FAJAR kurang lebih sebanyak 500 (lima ratus butir) dan untuk terdakwa kurang lebih sebanyak 500 (lima ratus butir). Selanjutnya jumlah obat warna kuning bertuliskan “mf” kurang lebih sebanyak 500 (lima ratus butir) milik terdakwa tersebut terdakwa masukan kedalam plastik klip dengan rincian tiap plastik klip berisi 5 (butir) dan sebagian sudah ada yang terdakwa konsumsi sendiri hingga tersisa keselurahan jumlah obat warna kuning bertuliskan “mf” tersebut sebanyak 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf” serta ada sisa serbuk atau pecahan obat tersebut yang kemudian terdakwa masukan masingmasing serbuk atau pecahan obat tersebut kedalam plastik klip. Sedangkan untuk obat TRAMADOL tersebut sudah terdakwa konsumsi / pakai sendiri hingga habis tak bersisa. Dan untuk obat TRIHEXYPHENDYL sebagian sudah terdakwa jual atau saya edarkan dan pakai sendiri hingga tersisa 25 (dua puluh lima) butir.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 13.26 WIB terdakwa membeli 150 (seratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau/ Tramadol dan mendapatkan bonus 2 (dua) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM ®2 LORAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg di toko milik Sdr. ALI (DPO) pada aplikasi SHOPEE yang bernama @luxury88store. yang pembayarannya secara transfer sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening : 5830378164 atas nama MUHAMMAD NUR milik Sdr. ALI (DPO) dan sisa kekurangannya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibayarkan kepada Kurir SPX Express ketika mengantarkan paket.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI, saksi ADITYA PRADANA, dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA bersama Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan terdakwa setelah terdakwa baru saja menerima sebuah paket dari kurir SPX Express dengan nama penerima paket adalah ABDILLAH FAQIH alamat Jalan Kolonel Sugiono No. 155, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, ID 52112 nomor telepon +6281947533304 dan nomor resi: SPXID0602096991152. Kemudian ketika diamankan terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa. Lalu terdakwa diminta oleh Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota untuk membuka paket tersebut, setelah dibuka isinya adalah 2 (dua) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM ®2 LORAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg, 150 (seratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau yang mana obatobatan tersebut adalah milik terdakwa, setelah itu Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota melakukan penggeledahan kepada terdakwa yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan di dalam dompet/ pouch warna hitam berisi 2 (dua) lempeng atau 20 (dua puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg, 8 (delapan) plastic klip berisi 40 (empat puluh) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf”, 1 (satu) plastic klip berisi pecahan obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf”, 1 (satu) plastic klip berisi serbuk warna kuning serta ditemukan 5 (lima) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg dan 1 (satu) plastic klip berisi 4 (empat) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf” didalam saku celana terdakwa. Setelah itu Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Desa Harjosari Lor Rt. 18 Rw. 04 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 87 (delapan puluh tujuh) plastic klip berisi 435 (empat ratus tiga puluh lima) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf” didalam dusbook handphone OPPO A16 warna putih didalam kamar terdakwa yang diakui oleh terdakwa bahwa itu adalah milik terdakwa yang didapatkan dari Bang Jay (DPO)
  • bahwa terdakwa menjual obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM ®2 LORAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg untuk 1 (satu) butirnya adalah seharga Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah), obat dalam kemasan warna silver hijau untuk per 10 (sepuluh) butirnya seharga 60.000, (enam puluh ribu rupiah), obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg tersebut dengan harga per 10 (sepuluh) butir atau per lempeng adalah Rp. 30.000, serta untuk obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf” Terdakwa menjual dengan harga Rp. 10.000, (sepuluh puluh ribu rupiah) dengan jumlah per 5 (lima) butirnya. Dan dari setiap penjualan obat tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per lempeng / per lember / per 10 butirnya, sehingga hasil upah menjual obat tersebut nantinya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari
  • Berdasarkan pendapat ahli ENY ENY PURWIASTUTI.SSI. Apt. dari Kota Tegal (Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kota Tegal) bahwa Jenis tablet obat mengandung TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL merupakan golongan obat Keras Daftar G artinya yang berwenang mengedarkan atau menjual obat tersebut adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF), Instalasi Farmasi Rumah Sakit atau Apotek sehingga dengan adanya orang/ pelaku tersebut yang bukan sebagai orang atau pihak yang mempunyai kewenangan terkait sediaan farmasi maka dapat dikatakan orang tersebut tidak mempunyai ijin
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: 813/NPF/2026 tanggal 7 Maret 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari ABDILLAH FAQIH alias MBEL MOHAMMAD TOHID berupa:
  1. BB – 2154/2026/NPF berupa 150 (seratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 148 (seratus empat puluh delapan) butir tablet

  1. BB – 2155/2026/NPF berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 18 (delapan belas) butir tablet

  1. BB - 2156/2026/NPF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing plastik klip berisi tablet 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet  adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 38 (tiga puluh delapan) butir tablet

  1. BB – 2157/2026/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi pecahan tablet warna kuning dengan berat bersih pecahan tablet 2,04462 gram adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa pecahan tablet warna kuning dengan berat berish 1,94922 gram

  1. BB – 2158/2026/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk warna kuning dengan berat bersih serbuk 3,06100 gram adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk warna kuning dengan berat bersih 3,04365 gram

  1. BB – 2159/2026/NPF berupa 5 (lima) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2mg adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 4 (empat) butir tablet

  1. BB – 2160/2026/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) butir tablet warna kuning berlogo “mf” adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 3 (tiga) butir tablet

  1. BB – 2161/2026/NPF berupa 87 (delapan puluh tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 435 (empat ratus tiga puluh lima butir) adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 432 (empat ratus tiga puluh dua) butir tablet

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk mengedarkan obat keras/ Daftar G

 

----- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------

 

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa ABDILLAH FAQIH alias MBEL Bin MOHAMMAD TOHID pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Kolonel Sugiono Nomor 155, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 00.39 wib., terdakwa awalnya dihubungi Sdr. FAJAR diajak untuk patungan / iuran membeli obat warna kuning bertuliskan “mf” sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian iuran dari Sdr. FAJAR (DPO) sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) uang dari terdakwa dan terdakwa pun mengiyakan ajakan Sdr. FAJAR tersebut lalu terdakwa langsung menghubungi Sdr. BANG JAY (DPO) untuk memesan / membeli obat tersebut, selain itu terdakwa sekalian membeli / memesan obat TRIHEXYPHENDYL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 175.000, (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan obat TRAMADOL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta untuk ongkos kirim sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga total keseluruhan harga pembelian obat-obatan tersebut sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembelian obat tersebut ke Nomor Rekening Sea Bank dengan Nomor Rekening : 901538003372 atas nama R.o Juxxxxa Uxxxa milik Sdr. BANG JAY. Setelah melakukan pembayaran tersebut terdakwa langsung mengirimkan bukti kepada Sdr. BANG JAY, dan disitu Sdr. BANG JAY mengatakan kepada terdakwa untuk menunggu sekitar 4 (empat) sampai 5 (lima) harian karena paket sedang proses pembungkusan dan akan dikirim secepatnya. Setelah menunggu beberapa hari, paket pembelian terdakwa pun datang dan setelah terdakwa terima kemudian terdakwa bawa pulang kerumah. Kemudian terdakwa langsung membuka paket tersebut ternyata untuk jumlah obat TRAMADOL nya tidak sesuai pesananya yang seharusnya datang 100 (seratus) butir tetapi yang datang hanya 10 (sepuluh) butir saja, sedangkan untuk obat TRIHEXYPHENDYL dan obat warna kuning bertuliskan “mf” sesuai dengan pesanan terdakwa yang sebelumnya terdakwa pesan / beli dari Sdr. BANG JAY, namun karena terdakwa merasa ditipu Sdr. BANG JAY terdakwa kemudian langsung menghubungi Sdr. BANG JAY untuk mengomplain karena obat TRAMADOL yang terdakwa beli jumlahnya tidak sesuai, namun Sdr. BANG JAY tidak ada respon sama sekali terhadap complain terdakwa dan akhirnya terdakwa pun mengikhlaskannya. Selanjutnya terdakwa langsung membagi jumlah obat warna kuning bertuliskan “mf” menjadi 2 (dua) bagian dengan rincian masingmasing untuk Sdr. FAJAR kurang lebih sebanyak 500 (lima ratus butir) dan untuk terdakwa kurang lebih sebanyak 500 (lima ratus butir). Selanjutnya jumlah obat warna kuning bertuliskan “mf” kurang lebih sebanyak 500 (lima ratus butir) milik terdakwa tersebut terdakwa masukan kedalam plastik klip dengan rincian tiap plastik klip berisi 5 (butir) dan sebagian sudah ada yang terdakwa konsumsi sendiri hingga tersisa keselurahan jumlah obat warna kuning bertuliskan “mf” tersebut sebanyak 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf” serta ada sisa serbuk atau pecahan obat tersebut yang kemudian terdakwa masukan masingmasing serbuk atau pecahan obat tersebut kedalam plastik klip. Sedangkan untuk obat TRAMADOL tersebut sudah terdakwa konsumsi / pakai sendiri hingga habis tak bersisa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 13.26 WIB terdakwa membeli 150 (seratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau/ Tramadol dan mendapatkan bonus 2 (dua) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM ®2 LORAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg di toko milik Sdr. ALI (DPO) pada aplikasi SHOPEE yang bernama @luxury88store. yang pembayarannya secara transfer sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening : 5830378164 atas nama MUHAMMAD NUR milik Sdr. ALI (DPO) dan sisa kekurangannya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibayarkan kepada Kurir SPX Express ketika mengantarkan paket.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI, saksi ADITYA PRADANA, dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA bersama Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan terdakwa setelah terdakwa baru saja menerima sebuah paket dari kurir SPX Express dengan nama penerima paket adalah ABDILLAH FAQIH alamat Jalan Kolonel Sugiono No. 155, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, ID 52112 nomor telepon +6281947533304 dan nomor resi: SPXID0602096991152. Kemudian ketika diamankan terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa. Lalu terdakwa diminta oleh Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota untuk membuka paket tersebut, setelah dibuka isinya adalah 2 (dua) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM ®2 LORAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg, 150 (seratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau yang mana obatobatan tersebut adalah milik terdakwa, setelah itu Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota melakukan penggeledahan kepada terdakwa yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan di dalam dompet/ pouch warna hitam berisi 2 (dua) lempeng atau 20 (dua puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg, 8 (delapan) plastic klip berisi 40 (empat puluh) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf”, 1 (satu) plastic klip berisi pecahan obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf”, 1 (satu) plastic klip berisi serbuk warna kuning serta ditemukan 5 (lima) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg dan 1 (satu) plastic klip berisi 4 (empat) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf” didalam saku celana terdakwa. Setelah itu Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Desa Harjosari Lor Rt. 18 Rw. 04 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal yang mana dari hasil penggeledahan tersebut didapati bahwa terdakwa telah menyimpan 87 (delapan puluh tujuh) plastic klip berisi 435 (empat ratus tiga puluh lima) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf” didalam dusbook handphone OPPO A16 warna putih di dalam kamar terdakwa yang diakui oleh terdakwa bahwa itu adalah milik terdakwa yang didapatkan dari Bang Jay (DPO)
  • Berdasarkan pendapat ahli ENY ENY PURWIASTUTI.SSI. Apt. dari Kota Tegal (Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kota Tegal) bahwa Jenis tablet obat mengandung TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL merupakan golongan obat Keras Daftar G artinya yang berwenang mengedarkan atau menjual obat tersebut adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF), Instalasi Farmasi Rumah Sakit atau Apotek sehingga dengan adanya orang/ pelaku tersebut yang bukan sebagai orang atau pihak yang mempunyai kewenangan terkait sediaan farmasi maka dapat dikatakan orang tersebut tidak mempunyai ijin
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: 813/NPF/2026 tanggal 7 Maret 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari ABDILLAH FAQIH alias MBEL MOHAMMAD TOHID berupa:
  1. BB – 2154/2026/NPF berupa 150 (seratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 148 (seratus empat puluh delapan) butir tablet

  1. BB – 2155/2026/NPF berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 18 (delapan belas) butir tablet

  1. BB - 2156/2026/NPF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing plastik klip berisi tablet 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet  adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 38 (tiga puluh delapan) butir tablet

  1. BB – 2157/2026/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi pecahan tablet warna kuning dengan berat bersih pecahan tablet 2,04462 gram adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa pecahan tablet warna kuning dengan berat berish 1,94922 gram

  1. BB – 2158/2026/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk warna kuning dengan berat bersih serbuk 3,06100 gram adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk warna kuning dengan berat bersih 3,04365 gram

  1. BB – 2159/2026/NPF berupa 5 (lima) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2mg adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 4 (empat) butir tablet

  1. BB – 2160/2026/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) butir tablet warna kuning berlogo “mf” adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 3 (tiga) butir tablet

  1. BB – 2161/2026/NPF berupa 87 (delapan puluh tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 435 (empat ratus tiga puluh lima butir) adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 432 (empat ratus tiga puluh dua) butir tablet

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk menyimpan obat keras/ Daftar G

 

 ----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------

Pihak Dipublikasikan Ya