Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Tgl Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH FAKHMI MIFTAKHUR RIZA Bin AMAT SANTOSO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 416 /M.3.43/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAKHMI MIFTAKHUR RIZA Bin AMAT SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa FAKHMI MIFTAKHUR RIZA Bin AMAT SANTOSO bersama RIO Alias KOBAR  (DPO sebagaimana surat keterangan DPO No. DPO/09/II/2024/Resnarkoba)pada hari Selasa  tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan ikut Desa Damyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, bersepakat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat netto 14,58127  g (empat belas koma lima delapan satu dua tujuh) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 14.30 wib terdakwa yang sedang berada dirumahnya di jalan Cinde No. 12 Kel. Kraton Kota Tegal di hubungi oleh RIO Alias KOBAR  melalui pesan Whatsapp mengajak untuk bersama – sama membeli narkoba jenis ganja seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dengan cara patungan masing – masing Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun karena terdakwa hanya memiliki uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terdakwa hanya menyetujui patungan membeli narkoba jenis ganja tersebut seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara mengirimkan uang melalui aplikasi DANA;
  • Bahwa sekitar pukul 15.30 dihari yang sama, terdakwa didatangi oleh RIO Alias KOBAR dengan mengendarai Sepeda Motor dan mengajak terdakwa untuk mengambil, narkotika ganja yang sudah dipesannya dilokasi yang ada di Fhoto Map di Handphone Milik RIO Alias KOBAR  , selanjutnya sekitar pukul 16.20 Wib saat terdakwa sampai di pinggir jalan ikut Desa Damyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal tepatnya di bawah lampu merah titik lokasi penyimpanan ganja tersebut terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan RIO Alias KOBAR  tetap berada diatas sepeda motor miliknya;
  • Bahwa saat terdakwa hendak mengambil narkotika jenis ganja tersebut ada beberapa orang yang melihatnya sehingga terdakwa mengurungkan niatnya dan saat terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian terdakwa mengakui bahwa terdakwa berada di tempat tersebut hendak mengambil narkotika jenis ganja yang dipesannya dan mengambil 1 (satu) paket ganja kering yang di bungkus dengan kertas warna coklat kemudian disimpan di dalam potongan pipa kecil warna putih tersebut untuk diserahkan kepada pihak kepolisian;
  • Bahwa narkotika jenis ganja yang saat itu dikuasai oleh terdakwa, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut,  tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor  lab : 459/NNF/2024 Tanggal 10 Februari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), Nur Taufik, S.T,  (NIP. 198211222008011002), Sugiyanta, SH (NRP. 77110418) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si (NRP.75050950)  dengan kesimpulan  hasil sebagai berikut :
  1. BB-1070/2024/NNF dengan berat bersih 14,58127  g berupa batang, daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes no 4 tahun 2021

----- Perbuatan terdakwa terdakwa FAKHMI MIFTAKHUR RIZA Bin AMAT SANTOSO tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1)  Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya