Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. RANGGA BAYU SAMPURNO Bin PURNOMO secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa II. DIANA RATNA NINGSIH Binti HEDI SANTOSO pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2021 bertempat di Jl. Dadali Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekitar pukul 17.30 Wib para terdakwa berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA type MIO, warna HITAM, tahun 2009, No Pol : G-2663-UE berkeliling di wilayah Kel. Randugunting untuk mencari kos-kosan, kemudian pada pukul 18.00 Wib Para terdakwa melintas di Jalan Dadali Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal melihat sebuah rumah kos dan kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor yang dikendarai dan membuka pintu gerbang rumah kos yang tidak terkunci sedangkan Terdakwa II menunggu di pinggir jalan dan duduk di atas sepeda motor yang digunakannya. Di teras rumah Kos tersebut, Terdakwa I melihat 2 (dua) buah sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY dan 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk HONDA, type : BEAT, tahun 2018, Warna Putih, No. Pol : G-2448-APF, lalu Terdakwa I mengecek kedua sepeda motor tersebut apakah dikunci stang atau tidak dan ternyata yang dikunci stang HONDA SCOOPY sedangkan HONDA BEAT tidak terkunci stang, karena tidak terkunci stang kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA, type : BEAT, tahun 2018, warna putih, No Pol : G-2448-APF dengan cara menuntun keluar dari rumah Kos, setelah berhasil keluar dari rumah kos lalu para terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa I mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk : YAMAHA, type : MIO, Tahun : 2009, Warna : Hitam, , No Pol : G-2663-UE sambil mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA, type : BEAT, tahun 2018, warna putih, No Pol : G-2448-APF yang dinaiki oleh Terdakwa II menggunakan kaki kanan bagian step yang selanjutnya dibawa ke rumah kos yang ditempati para terdakwa di Jl. Gelatik Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal.
- Bahwa setelah para terdakwa berhasil mengambil sepeda motor tersebut kemudian para terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan cara memposting di grup jual beli media social facebook, kemudian ada orang yang para terdakwa tidak kenal berminat lalu menghubungi terdakwa I hingga terjadi kesepakatan harga dan terjadi transaksi jual beli sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Dan hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk membayar angsuran Bank BRI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), membayar kos-kosan sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli makan dan keperluan sehari-hari.
- Bahwa yang mempunyai ide untuk mengambil sepeda motor tersebut adalah terdakwa I lalu terdakwa I mengutarakan niatnya kepada terdakwa II dan oleh terdakwa II menyetujuinya. Dan peran dari terdakwa I adalah yang mengambil sepeda motor tersebut sedangkan peran terdakwa II adalah yang menaiki/mengendarai sepeda motor hasil kejahatan yang diroong oleh terdakwa I sambil mengendarai sepeda motor yang digunakannya.
- Bahwa para terdakwa tidak ada izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya pada saat mengambil sepeda motor roda dua merk HONDA, type : BEAT, tahun 2018, Warna Putih, No. Pol : G-2448-APF.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk HONDA, type : BEAT, tahun 2018, Warna Putih, No. Pol : G-2448-APF adalah bukan milik para terdakwa tetapi milik Saksi DINDA DWI SYAFITRI Binti SUHERI dan para terdakwa tidak memiliki hak untuk menguasai dan menjual barang tersebut sehingga akibat perbuatan tersebut Saksi DINDA DWI SYAFITRI Binti SUHERI mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah ).
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |