Dakwaan |
Pertama
------ Bahwa Terdakwa SUGIYO NUROFIK Bin DAIM pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di PT. Federal Internasional Finance Cabang Tegal beralamat di Komplek Ruko Nirmala Jalan Yos Sudarso No.23-24, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau telah melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada bulan yang tidak terdakwa ingat lagi pada tahun 2022 terdakwa membutuhkan uang untuk melunasi hutangnya di Bank BRI Cabang Brebes yang nilainya kurang lebih sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), terdakwa tidak memiliki kemampuan untuk membayar hutangnya tersebut maka terdakwa berniat untuk meminjam uang di Bank lain untuk melunasi hutangnya, akan tetapi dikarenakan terdakwa memiliki laporan informasi keuangan yang buruk (BI-Cheking) maka timbul niat terdakwa untuk membuat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dengan nama Sugiyono Nurofik.
- Bahwa selanjutnya sekira bulan Juli tahun 2022 terdakwa menemui Sdr. Agus (DPO) di kantor Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal dengan mengutarakan maksud dan tujuan terdakwa menemui Sdr Agus (DPO) untuk membuat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dengan nama Sugiyono Nurofik atas permintaan tersebut Sdr. Agus (DPO) meminta biaya sebesar Rp. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyepakatinya, tiga hari kemudian terdakwa datang kembali ke Kantor Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal menemui Sdr. Agus (DPO) untuk melakukan pengambilan gambar wajah terdakwa menggunakan Handphone Sdr. Agus (DPO) setelah selesai terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Agus (DPO), lalu Sdr. Agus (DPO) mengatakan apabila Kartu Keluarga (KK) an Sugiyono Nurofik akan selesai dalam waktu satu minggu dan Kartu Keluarga (KK) tersebut akan digunakan untuk proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Bahwa satu minggu kemudian Kartu Keluarga (KK) an Nama Sugiyono Nurofik telah selesai dengan nomor Kartu Keluarga 3328151512210002, lalu tiga hari berikutnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) an Sugiyono Nurofik dengan NIK 3328120807760004 selesai dan diserahkan oleh Sdr. Agus (DPO) kepada terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) an Sugiyono Nurofik dengan NIK 3328120807760004 dan Kartu Keluarga (KK) an Nama Sugiyono Nurofik dengan nomor Kartu Keluarga 3328151512210002 sekira bulan Januari 2023 terdakwa bertemu Sdr Indra datang ke cafe terdakwa dan menawarkan pinjaman uang di PT. Federal International Finance Cabang Tegal setelah itu terdakwa diberi nomor saksi Aldi selaku Micro Financing Account Officer Finatra pada PT. Federal Internasional Finance Cabang kemudian timbulah niat terdakwa untuk menggunakan identitas palsunya untuk mendapatkan pembiayaan modal usaha lalu terdakwa menghubungi saksi Aldi selaku Micro Financing Account Officer Finatra pada PT. Federal Internasional Finance Cabang Tegal melalui WhatsApp dengan maksud akan melakukan pinjaman untuk pembiayaan modal usaha sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk keperluan pembiayaan pembelian 3 (tiga) unit freezer kapal ikan pada Produk Finatra PT. Federal Internasional Finance Cabang Tegal lalu saksi Aldi meminta terdakwa untuk mengirimkan foto dokumen seperti KTP dan KK dan sertifikat hak milik yang akan dijadikan agunkan lalu terdakwa mengirimkan dokumen tersebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) an Sugiyono Nurofik dengan NIK 3328120807760004 dan Kartu Keluarga (KK) an Nama Sugiyono Nurofik dengan nomor Kartu Keluarga 3328151512210002 dan fotocopy sertifikat hak milik nomor 44/Kedokansayang atas nama Kusiswo suami dari Masniroh selanjutnya saksi Aldi mengirimkan dokumen tersebut kepada saksi Pandri selaku Sales Section Head Finatra PT. Federal Internasional Finance Cabang Tegal setelah saksi Pandri menerima laporan dokumen tersebut saksi Pandri memerintahkan saksi Aldi untuk mendatangi terdakwa untuk melakukan verifikasi terhadap data yang diberikan terdakwa, pada saat saksi aldi melakukan verifikasi terhadap data tersebut sesuai dengan yang asli akan tetapi untuk sertifikat hak milik nomor 44/Kedokansayang atas nama Kusiswo suami dari Masniroh terdakwa tidak dapat menunjukan yang asli hanya dapat menunjukan fotocopy, kemudian saksi Aldi menanyakan dimana dokumen Asli dari sertifikat tersebut terdakwa menjelaskan dokumen asli sertifikat tersebut sedang dalam proses balik nama menjadi atasnama miliknya melalui saksi Miftahudin Khusnul Khuluq S.H., M.Kn selaku Notaris dan PPAT Kabupaten Slawi, kemudian saksi Aldi meminta surat keterangan (Cover Note) pada saksi Miftahudin yang menerangkan apabila sertifikat hak milik tersebut sedang dalam proses balik nama menjadi atas nama terdakwa.
- Bahwa setelah permohonan pinjaman untuk pembiayaan modal usaha terdakwa tersebut maju ke saksi Ronald Simorangkir selaku Microfinancing Head (Marketing Manager) karena sertifikat hak milik tersebut masih atas nama Kusiswo dan sedang dalam proses balik nama menjadi atasnama Sugiyono Nurofik melalui saksi Miftahudin selambat-lambatnya proses peralihan hak tersebut (balik nama) pada tanggal 30 April 2023 dan sampai tanggal dikeluarkan sertifikat tersebut dari Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tegal maka sertifikat akan diserahkan oleh saksi Miftahudin kepada PT FIF Cabang Tegal, setelah semua persyaratan lengkap saksi Ronal, saksi Pandri dan tim melakukan survey untuk menentukan apakah permohonan kredit atasnama Sugiyono Nurofik layak disetujui atau tidak. Lalu saksi Aldi dan saksi Pandri melakukan survey awal dengan kesimpulan terdakwa layak untuk mendapat fasilitas kredit Finatra pada PT. FIF Cabang Tegal, kemudian untuk meyakinkan maka saksi Ronald ikut turun kelapangan untuk melakukan survey ulang terhadap permohonan kredit, tempat usaha dan objek jaminan dengan kesimpulan hasil survey ulang bahwa pengajuan kredit AN Sugiyono Nurofik (terdakwa) telah memenuhi syarat sehingga proses dilanjutkan, pada tanggal 30 Januari 2023 terdakwa menyerahkan surat keterangan nomor : 007/Not/I/2023 yang isinya menyatakan bahwa sertifikat hak milik nomor 44/Kedokansayang atas nama Kusiswo suami dari Masniroh sedang proses balik nama menjadi atas nama Sugiyono Nurofik melalui saksi Miftahudin dan sampai dengan dilakukan penandatangan kontrak perjanjian pembiayaan nomor 403700000632 tanggal 31 Januari 2023 dan penandatangan surat kuasa mebebankan hak tanggungan tanggal 31 Januari 2023 antara saksi Ronald dan terdakwa dalam hal ini menggunkan identitas gandanya (Sugiyono Nurofik) sebagaimana tersebut maka dilakukan pencairan kredit pada hari rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB sejumlah Rp. 491.805.000 (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus lima ribu rupiah) yang terdakwa terima melalui rekening BCA nomor rekening 0990802742 atas nama Sugiyono Nurofik.
- Bahwa dalam kontrak perjanjian pembiayaan nomor 403700000632 tanggal 31 Januari 2023 tersebut berisi
- PT FIF cabang Tegal, bersama Ronald Simorangkir sebagai kreditur;
- Sugiyono Nurofik sebagai debitur;
- Nilai pinjaman Rp. 491.805.000;
- Pokok pembiayaan Rp. 500.000.000
- Tingkat bunga pertahun 14,03%
- Utang pembiayaan Rp. 850.682.040
- Jangka waktu fasilitas/tenor 60 bulan
- Priode pembayaran 1 bulan
- Tanggal jatuh tempo 06 per priode
- Angsuran Rp 14.178.090.
- Angsuran terakhir Rp. 14.178.090
- Obyek jaminan : sertifikat Hak Milik nomor 44
- Bahwa setelah dilakukan pencairan kredit sebagaimana tersebut diatas, setiap waktu jatuh tempo pembayaran angsuran, terdakwa (debitur atas nama SUGIYONO NUROFIK) tidak melakukan angsuran, sehingga saksi Ronald mengirimkan / memberikan Surat Peringatan I pada tanggal 17 Maret 2023, karena tidak ada tanggapan dari terdakwa, maka saksi Ronald mengirimkan surat Peringatan ke II pada tanggal 26 Maret 2023. Karena tidak ada tanggapan lagi maka saksi Ronald mengirimkan Surat Peringatan ke III tanggal 3 Mei 2023, dari ketiga Surat Peringatan yang dikiririmkan tersebut, sama sekali tidak ada tanggapan dari terdakwa. Sehingga sampai pada tanggal 30 April 2023 Sertipikat Hak Milik nomor 44 yang dijadikan agunan atas pinjaman terdakwa tidak diserahkan oleh Notaris dan PPAT saksi H. Miftakhudin Khusnul Khuluq, S.H.,M.Kn pada PT. Federal International Finance Cabang Tegal sebagaimana yang tertera pada Surat Keterangan nomor : 007/Not/I/2023 tanggal 30 Januari 2023, maka selanjutnya saksi Ronald dan tim pada bulan Mei 2023 menanyakan kepada Notaris dan PPAT saksi H. Miftakhudin Khusnul Khuluq, S.H.,M.Kn yang mengeluarkan surat keterangan nomor 007/Not/I/2023 tanggal 30 Januari 2023. Kemudian dari penjelasan Notaris dan PPAT saksi H. Miftakhudin Khusnul Khuluq, S.H.,M.Kn bahwa proses jual beli belum selesai dikarenakan terdakwa belum melakukan pembayaran sepenuhnya atas aset yang di beli dari saksi KUSISWO.
- Bahwa pada bulan Juni 2023, saksi Ronald Simorangkir menanyakan kembali setifikat tersebut kepada saksi Miftakhudin Khusnul Khuluq, S.H.,M.Kn dan di jawab oleh saksi Miftakhudin Khusnul Khuluq, S.H.,M.Kn apabila Sertifikat Hak Milik nomor 44 yang dijadikan agunan atas pinjaman seseorang yang mengaku bernama SUGIYONO NUROFIK diserahkan kepada saksi Kusiswo, karena proses jual beli antara terdakwa dan saksi Kusiswo di batalkan, pada saat itulah baru diketahui apabila ternyata Sertifikat Hak Milik nomor 44 tersebut diatas bukan milik terdakwa melainkan milik saksi Surjo, setelah perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian, dan pihak kepolisian melakukan penyidikan, saksi Ronald baru mengetahui apabila identitas terdakwa yang sebenarnya adalah Sugiyo Nurofik bukan atas nama Sugiyono Nurofik yang melakukan pinjaman kepada PT. FIF Cabang Tegal.
- Bahwa sebelumnya pada saat terdakwa meminta pada saksi Miftahudin untuk melakukan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik nomor 44 tersebut yang dikatakan terdakwa pada saksi Miftahudin adalah apabila tanah dengan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 44 adalah miliknya yang di beli dari saksi Kusiswo. kemudian proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik nomor 44 menjadi atas nama terdakwa sebagaimana tersebut diatas tidak dilanjutkan karena ternyata tanah dengan Sertipikat Hak Milik nomor 44 Ds. Kedokansayang ternyata bukanlah milik terdakwa, melainkan milik saksi Surjo yang di belinya dari saksi Kusiswo. Ketika saksi Surjo mengetahui apabila Sertifikat Hak Milik nomor 44 akan di balik nama menjadi atas nama Sugiyono Nurofik, saksi Surjo protes dan meminta agar proses balik nama tidak dilanjutkan karena tanah tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari saksi Kusiswo. Dan saksi Kusiswo juga membenarkan apabila dirinya merasa menjual tanah tersebut pada saksi Surjo bukan pada terdakwa. Ketika saksi Miftahudin menanyakan hal tersebut pada terdakwa, terdakwa membenarkan apabila tanah tersebut bukan miliknya melainkan milik saksi Surjo. Setelah dilakukan pembatalan akta jual beli nomor : 9/2023 tanggal 14 Februari 2023, selanjutnya Sertifikat Hak Milik nomor 44 diserahkan saksi Miftahudin kepada saksi Surjo dengan diketahui oleh saksi KUSISWO.
- Bahwa saksi Kusiswo mengetahui tentang Sertifikat Hak Milik Nomor : 44, Ds.Kedokansayang, atas nama Kusiswo suami Masniroh. Sertifikat Hak Milik Nomor : 44, Ds.Kedokansayang, atas nama Kusiswo suami Masniroh adalah dokumen atas tanah yang terletak di Ds. Kedokansayang Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dengan luas 3.595 m?2;. karena saksi Kusiswo pernah memiliki sebidang tanah dengan Sertifikat hak Milik tersebut diatas, namun saksi sudah menjualnya kepada saksi Surjo, alamat Desa Jatilawang Rt.001/Rw.002 Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.
- Bahwa saksi Surjo membeli tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 44, Ds.Kedokansayang, atas nama Kusiswo suami Masniroh dari saksi Kusiswo pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2018, sekira pukul 17.00 WIB di rumah saksi Kusiswo yang terletak di Ds.Kedokansayang, Rt.05 / Rw.02, Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dengan harga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) bukti pembelian tersebut masih dalam bentuk kwitansi dan belum dibuatkan Akta Jual Beli dikarenakan saksi Surjo belum sepenuhnya membayar penuh pembelian tanah tersebut masih kurang membayar sebesar Rp. 31.500.000 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sertifikat tanah tersebut dititipkan pada Notaris dan PPAT Filda Vitalia, S.H., M.Kn.
- Bahwa pada sekira bulan Desember tahun 2022 teman saksi Surjo Sdr. Karyono (telah meninggal dunia), mengajak saksi Surjo bekerja sama untuk memasarkan tanah kavling milik terdakwa dan mengatakan akan meminjam Sertifikat Hak Milik Nomor : 44, Ds.Kedokansayang, atas nama Kusiswo suami Masniroh milik saksi Surjo untuk dijadikan jaminan/dipegang oleh terdakwa atas permintaanya tersebut saksi Surjo menyetujuinya lalu sertifikat tersebut saksi Surjo serahkan kepada terdakwa dengan pesan agar sertifikat tersebut jangan diapa-apakan terdakwa menjawab sertifikat tersebut disimpan di almari sebagai jaminan saja dan tidak diapa-apakan.
- Bahwa setelah saksi Surjo berhasil memasarkan dua tanah kavling milik terdakwa, namun terdakwa belum bersedia untuk menandatangani PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli ) dengan alasan masih diluar kota. Karena tidak mau menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) akhirnya saksi Surjo memutuskan/membatalkan kerjasama didalam memasarkan tanah kavling milik terdakwa dan akan mengambil Sertipikat Hak Milik nomor 44 Ds. Kedokansayang yang telah dititipkan pada terdakwa sebagai jaminan. Pada saat saksi Surjo akan mengambil Sertipikat Hak Milik nomor 44 Ds. Kedokansayang kepada terdakwa ternyata sertifikat tersebut berada pada notaris saksi Miftahudin. Lalu saksi Surjo ketika mendatangi terdakwa untuk ketiga kalinya ( pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2023 sekitar pukul 17.00 Wib ), saksi Surjo tidak bertemu dengan terdakwa, namun bertemu dengan saksi Heru. Pada saat itu saksi Heru mengatakan pada saksi Surjo apabila terdakwa telah ditangkap Polisi. Selanjutnya saksi Surjo diajak saksi Heru untuk membicarakan Sertipikat Hak Milik nomor 44 Ds. Kedokansayang di kafe Joglo, Ds. Babakan, Kec. Kramat, Kab. Tegal. Setelah saksi Surjo sampai di kafe Joglo sekitar pukul 21.00 Wib saksi Surjo menegaskan kepada saksi Heru untuk mengembalikan sertifikat hak milik tersebut kepadanya atas desakan tersebut saksi heru mengubungi saksi Miftahudin meminta agar sertifikat tersebut diserahkan kepada saksi Surjo, kemudian pagi harinya (hari dan tanggal saya lupa sekitar pukul 10.00 Wib) saksi Miftahudin datang kerumah saksi Surjo menjelaskan apabila Sertipikat Hak Milik nomor 44 Ds. Kedokansayang akan di balik nama dari atas nama saksi Kusiswo menjadi atas nama terdakwa Sdr. SUGIYONO NUROFIK melaluinya selaku Notaris dan PPAT, lalu proses balik nama tersebut atas permintaan terdakwa. Setelah saksi Surjo menjelaskan tentang Sertipikat Hak Milik nomor 44 Ds. Kedokansayang merupakan miliknya pada saksi Miftahudin, maka saksi Miftahudin meminta agar dilakukan pembatalan Akta Jual Beli, karena sebelumnya sudah di tanda tangani Akta Jual Beli nomor : 9 / 2023 tanggal 14 Februari 2023 antara Sdr. KUSISWO dengan terdakwa tanpa persetujuan dari saksi Surjo.
- Bahwa saksi Tunggal Prayitno selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal menjelaskan dasar penerbitan Kartu Keluarga, Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik, dan penerbitan surat pindah adalah Undang – Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2013, tentang Administrasi Kependdukan dan Permendagri nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sesuai dengan Permendagri nomor 108 tahun 2019, proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilakukan Dinas Kependukan dan pencatatan Sipil Kab. Tegal adalah sebagai berikut : Diawali dengan penerbitan Kartu Keluarga terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut : Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa data dukung yang antara lain : Buku nikah ( bagi yang sudah menikah ), Akta cerai ( bagi yang sudah cerai ), Akta Kelahitan, Ijazah terakhir. Selanjutnya petugas meneima permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas untuk di input ke dalam system. Setelah mendapatkan persetujuan dari verifikator ( Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk ) selanjutnya diajukan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani secara elektronik. Setelah Kartu Keluarga ditanda tangani secara elektorik selanjutnya diserahkan kepada pemohon. Ketika pemohon belum memilik KTP dan memenuhi syarat untuk membuat KTP, maka pemohon dilakukan perekaman KTP Elektronik dengan cara : Pemohon dengan menunjukan Kartu Keluarga ke operator dan menyampaikan siapa yang akan melakukan perekaman KTP dengan menunjukan NIK yang ada di Kartu Keluarga. Selanjutnya operator melakukan cek NIK pada system Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ) untuk memastikan bahwa NIK tersebut belum pernah melakukan perekaman. Setelah diketahui bahwa NIK tersebut belum melakukan perekaman, maka operator mengajukan NIK tersebut untuk di rekam KTP Elektronik. Selanjutnya operator melakukan proses perekaman dengan tahapan sebagai berikut : Perekaman wajah pemohon, Perekaman tanda tangan, Perekaman iris mata pemohon, Perekaman sidik jari pemohon, Tanda tangan kebenaran data oleh pemohon, Diverifikasi oleh operator, Dikirim ke Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui aplikasi SIAK. Setelah mendapat persetujuan dari Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia selanjutnya dilakukan pencetakan terhadap KTP tersebut dan dsierahkan kepada pemohon. Kemudian penerbitan Kartu Keluarga atas nama SUGIYO NUROFIK dengan nomor 3376020606160004 tanggal 10 September 2019, sedangkan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP ) atas nama SUGIYO NUROFIK, NIK: 3328150207750009 tanggal 9 Juni 2016. Perekaman KTP mendasari KK pemohon yang lama tanggal 6 Juni 2016 dengan nomor KK : 3376020606160004 yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut diatas
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Pemerintahan Kabupaten Tegal Nomor : 400.12/0714 dengan ini menerangkan bahwa Sdr. Sugiyono Nurofik NIK. 3328120807760004 pada saat melakukan proses pembuatan KTP Elektronik dikecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal tidak melalui perekaman biometrik dan yang bersangkutan sudah memiliki identitas KTP Elektronik di Kota Tegal dengan nama Sugiyo Nurofik dengan NIK 3328150207750009
- Bahwa pada saat saksi Yanuar Satrio Nugroho selaku petugas kepolisian melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut dan akan dilakukan penangkapan terhadap Sdr. SUGIYONO NUROFIK selaku terlapor, ternyata ditemukan dua identitas yang ada pada Sdr. SUGIYONO NUROFIK, identitas pertama berupa Kartu Tanda Penduduk atas nama SUGIYONO NUROFIK dengan NIK : 3328120807760004, yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tegal dan identitas kedua adalah Kartu Tanda Penduduk atas nama SUGIYO NUROFIK dengan NIK: 3328150207750009, yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tegal. Menurut keterangannya, nama asli dirinya adalah SUGIYO NUROFIK dan bukan SUGIYONO NUROFIK dan mempunyai seorang istri yang bernama MONALISA SHERLY SUNARTO, lalu dari keterangan saksi MONALISA SHERLY SUNARTO bahwa suaminya bernama asli SUGIYO NUROFIK dengan menunjukan buku nikahnya dan paspor atas nama SUGIYO NUROFIK, Selanjutnya saksi Yanuar bersama tim melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal berkaitan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP ) atas nama SUGIYO NUROFIK, NIK: 3328150207750009. Dari penjelasan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal bahwa perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP ) atas nama SUGIYO NUROFIK, NIK: 3328150207750009 tanggal 9 Juni 2016. Perekaman KTP mendasari KK pemohon yang lama tanggal 6 Juni 2016 dengan nomor KK : 3376020606160004. Penerbitan Kartu Keluarga atas nama SUGIYO NUROFIK dengan nomor 3376020606160004 dan dan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SUGIYO NUROFIK, NIK: 3328150207750009 yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah melakukan klarifikasi terhadap petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal, selanjutnya saksi Yanuar Satrio Nugroho dan tim melakukan klarifikasi terhadap petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tegal berkaitan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama SUGIYONO NUROFIK dengan NIK : 3328120807760004. Dari penjelasan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tegal bahwa perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP ) atas nama SUGIYONO NUROFIK, NIK : 3328120807760004 tanggal 1 September 2022, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor ( SUGIYONO NUROFIK ), diperoleh keterangan apabila terlapor ( SUGIYONO NUROFIK ) memiliki nama asli SUGIYO NUROFIK. terdakwa membuat Kartu Tanda Penduduk dengan menggunakan nama SUGIYONO NUROFIK pada tahun 2022 dengan meminta bantuan seseorang yang mengaku bernama AGUS (DPO) dengan membayar uang sejumlah Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ). Perekaman Kartu Tanda Penduduk atas nama SUGIYONO NUROFIK dengan NIK : 3328120807760004 sebagaimana tersebut diatas tidak melalui mekanisme yang ada, yaitu tahapan biometric. Pada saat terdakwa membuat Kartu Tanda Penduduk atas nama SUGIYONO NUROFIK dengan NIK : 3328120807760004, terdakwa sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk atas nama SUGIYO NUROFIK, NIK: 3328150207750009 dan terdaftar di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota. Tegal.
- Bahwa tujuan terdakwa membuat Kartu Tanda Penduduk atas nama SUGIYONO NUROFIK sebagaimana tersebut diatas adalah untuk mengajukan pinjaman uang di bank. Karena BI Cheking terdakwa merah, maka dirinya membuat kartu tanda Penduduk atas nama SUGIYONO agar BI- Chekingnya terlihat bagus, sehingga bila mangajukan pinjaman di bank akan disetujui.
- Bahwa terdakwa sampai dengan saat ini uang yang telah terdakwa terima dari PT FIF Cabang Tegal untuk melakukan pembelian tiga (3) unit Frezeer kapal ikan sama sekali tidak digunakan sebagai mana mestinya dan terdakwa pada saat saksi Ronal bersam tim melakukan survey kapal dipelabuhan ternyata kapal tersebut bukan milik terdakwa.
- Bahwa uang yang diterima terdakwa untuk melakukan pembelian tiga (3) unit Frezeer kapal ikan dari PT FIF Cabang Tegal tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar hutang di BRI Brebes sejumlah Rp. 255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) dan sisanya untuk usaha jual beli mobil namun usaha tersebut bangkrut.
- Bahwa Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, PT. Federal Internasional Finance Cabang Tegal melalui saksi Ronald mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 491.805.000 (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus lima ribu rupiah).
---Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------ Bahwa Terdakwa SUGIYO NUROFIK Bin DAIM pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di PT. Federal Internasional Finance Cabang Tegal beralamat di Komplek Ruko Nirmala Jalan Yos Sudarso No.23-24, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan Januari 2023 terdakwa menghubungi saksi Aldi selaku Micro Financing Account Officer Finatra pada PT. Federal Internasional Finance Cabang Tegal melalui WhatsApp dengan maksud akan melakukan pinjaman untuk pembiayaan modal usaha sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk keperluan pembiayaan pembelian 3 (tiga) unit freezer kapal ikan pada Produk Finatra PT. Federal Internasional Finance Cabang Tegal lalu saksi Aldi meminta terdakwa untuk mengirimkan foto dokumen seperti KTP dan KK dan sertifikat hak milik yang akan dijadikan agunkan lalu terdakwa mengirimkan dokumen tersebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) an Sugiyono Nurofik dengan NIK 3328120807760004 dan Kartu Keluarga (KK) an Nama Sugiyono Nurofik dengan nomor Kartu Keluarga 3328151512210002 dan fotocopy sertifikat hak milik nomor 44/Kedokansayang atas nama Kusiswo suami dari Masniroh selanjutnya saksi Aldi mengirimkan dokumen tersebut kepada saksi Pandri selaku Sales Section Head Finatra PT. Federal Internasional Finance Cabang Tegal setelah saksi Pandri menerima laporan dokumen tersebut saksi Pandri memerintahkan saksi Aldi untuk mendatangi terdakwa untuk melakukan verifikasi terhadap data yang diberikan terdakwa, pada saat saksi aldi melakukan verifikasi terhadap data tersebut sesuai dengan yang asli akan tetapi untuk sertifikat hak milik nomor 44/Kedokansayang atas nama Kusiswo suami dari Masniroh terdakwa tidak dapat menunjukan yang asli hanya dapat menunjukan fotocopy, kemudian saksi Aldi menanyakan dimana dokumen Asli dari sertifikat tersebut terdakwa menjelaskan dokumen asli sertifikat tersebut sedang dalam proses balik nama menjadi atasnama miliknya melalui saksi Miftahudin Khusnul Khuluq S.H., M.Kn selaku Notaris dan PPAT Kabupaten Slawi, kemudian saksi Aldi meminta surat keterangan (Cover Note) pada saksi Miftahudin yang menerangkan apabila sertifikat hak milik tersebut sedang dalam proses balik nama menjadi atas nama terdakwa.
- Bahwa setelah permohonan pinjaman untuk pembiayaan modal usaha terdakwa tersebut maju ke saksi Ronald Simorangkir selaku Microfinancing Head (Marketing Manager) karena sertifikat hak milik tersebut masih atas nama Kusiswo dan sedang dalam proses balik nama menjadi atasnama Sugiyono Nurofik melalui saksi Miftahudin selambat-lambatnya proses peralihan hak tersebut (balik nama) pada tanggal 30 April 2023 dan sampai tanggal dikeluarkan sertifikat tersebut dari Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tegal maka sertifikat akan diserahkan oleh saksi Miftahudin kepada PT FIF Cabang Tegal, setelah semua persyaratan lengkap saksi Ronal, saksi Pandri dan tim melakukan survey untuk menentukan apakah permohonan kredit atasnama Sugiyono Nurofik layak disetujui atau tidak. Lalu saksi Aldi dan saksi Pandri melakukan survey awal dengan kesimpulan terdakwa layak untuk mendapat fasilitas kredit Finatra pada PT. FIF Cabang Tegal, kemudian untuk meyakinkan maka saksi Ronald ikut turun kelapangan untuk melakukan survey ulang terhadap permohonan kredit, tempat usaha dan objek jaminan dengan kesimpulan hasil survey ulang bahwa pengajuan kredit AN Sugiyono Nurofik (terdakwa) telah memenuhi syarat sehingga proses dilanjutkan, pada tanggal 30 Januari 2023 terdakwa menyerahkan surat keterangan nomor : 007/Not/I/2023 yang isinya menyatakan bahwa sertifikat hak milik nomor 44/Kedokansayang atas nama Kusiswo suami dari Masniroh sedang proses balik nama menjadi atas nama Sugiyono Nurofik melalui saksi Miftahudin dan sampai dengan dilakukan penandatangan kontrak perjanjian pembiayaan nomor 403700000632 tanggal 31 Januari 2023 dan penandatangan surat kuasa mebebankan hak tanggungan tanggal 31 Januari 2023 antara saksi Ronald dan terdakwa dalam hal ini menggunkan identitas gandanya (Sugiyono Nurofik) sebagaimana tersebut maka dilakukan pencairan kredit pada hari rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB sejumlah Rp. 491.805.000 (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus lima ribu rupiah) yang terdakwa terima melalui rekening BCA nomor rekening 0990802742 atas nama Sugiyono Nurofik.
- Bahwa dalam kontrak perjanjian pembiayaan nomor 403700000632 tanggal 31 Januari 2023 tersebut berisi
- PT FIF cabang Tegal, bersama Ronald Simorangkir sebagai kreditur;
- Sugiyono Nurofik sebagai debitur;
- Nilai pinjaman Rp. 491.805.000;
- Pokok pembiayaan Rp. 500.000.000
- Tingkat bunga pertahun 14,03%
- Utang pembiayaan Rp. 850.682.040
- Jangka waktu fasilitas/tenor 60 bulan
- Priode pembayaran 1 bulan
- Tanggal jatuh tempo 06 per priode
- Angsuran Rp 14.178.090.
- Angsuran terakhir Rp. 14.178.090
- Obyek jaminan : sertifikat Hak Milik nomor 44
- Bahwa setelah dilakukan pencairan kredit sebagaimana tersebut diatas, setiap waktu jatuh tempo pembayaran angsuran, terdakwa (debitur atas nama SUGIYONO NUROFIK) tidak melakukan angsuran, sehingga saksi Ronald mengirimkan / memberikan Surat Peringatan I pada tanggal 17 Maret 2023, karena tidak ada tanggapan dari terdakwa, maka saksi Ronald mengirimkan surat Peringatan ke II pada tanggal 26 Maret 2023. Karena tidak ada tanggapan lagi maka saksi Ronald mengirimkan Surat Peringatan ke III tanggal 3 Mei 2023, dari ketiga Surat Peringatan yang dikiririmkan tersebut, sama sekali tidak ada tanggapan dari terdakwa. Sehingga sampai pada tanggal 30 April 2023 Sertipikat Hak Milik nomor 44 yang dijadikan agunan atas pinjaman terdakwa tidak diserahkan oleh Notaris dan PPAT saksi H. Miftakhudin Khusnul Khuluq, S.H.,M.Kn pada PT. Federal International Finance Cabang Tegal sebagaimana yang tertera pada Surat Keterangan nomor : 007/Not/I/2023 tanggal 30 Januari 2023, maka selanjutnya saksi Ronald dan tim pada bulan Mei 2023 menanyakan kepada Notaris dan PPAT saksi H. Miftakhudin Khusnul Khuluq, S.H.,M.Kn yang mengeluarkan surat keterangan nomor 007/Not/I/2023 tanggal 30 Januari 2023. Kemudian dari penjelasan Notaris dan PPAT saksi H. Miftakhudin Khusnul Khuluq, S.H.,M.Kn bahwa proses jual beli belum selesai dikarenakan terdakwa belum melakukan pembayaran sepenuhnya atas aset yang di beli dari saksi KUSISWO.
- Bahwa pada bulan Juni 2023, saksi Ronald Simorangkir menanyakan kembali setifikat tersebut kepada saksi Miftakhudin Khusnul Khuluq, S.H.,M.Kn dan di jawab oleh saksi Miftakhudin Khusnul Khuluq, S.H.,M.Kn apabila Sertifikat Hak Milik nomor 44 yang dijadikan agunan atas pinjaman seseorang yang mengaku bernama SUGIYONO NUROFIK diserahkan kepada saksi Kusiswo, karena proses jual beli antara terdakwa dan saksi Kusiswo di batalkan, pada saat itulah baru diketahui apabila ternyata Sertifikat Hak Milik nomor 44 tersebut diatas bukan milik terdakwa melainkan milik saksi Surjo, setelah perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian, dan pihak kepolisian melakukan penyidikan, saksi Ronald baru mengetahui apabila identitas terdakwa yang sebenarnya adalah Sugiyo Nurofik bukan atas nama Sugiyono Nurofik yang melakukan pinjaman kepada PT. FIF Cabang Tegal.
- Bahwa sebelumnya pada saat terdakwa meminta pada saksi Miftahudin untuk melakukan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik nomor 44 tersebut yang dikatakan terdakwa pada saksi Miftahudin adalah apabila tanah dengan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 44 adalah miliknya yang di beli dari saksi Kusiswo. kemudian proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik nomor 44 menjadi atas nama terdakwa sebagaimana tersebut diatas tidak dilanjutkan karena ternyata tanah dengan Sertipikat Hak Milik nomor 44 Ds. Kedokansayang ternyata bukanlah milik terdakwa, melainkan milik saksi Surjo yang di belinya dari saksi Kusiswo. Ketika saksi Surjo mengetahui apabila Sertifikat Hak Milik nomor 44 akan di balik nama menjadi atas nama Sugiyono Nurofik, saksi Surjo protes dan meminta agar proses balik nama tidak dilanjutkan karena tanah tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari saksi Kusiswo. Dan saksi Kusiswo juga membenarkan apabila dirinya merasa menjual tanah tersebut pada saksi Surjo bukan pada terdakwa. Ketika saksi Miftahudin menanyakan hal tersebut pada terdakwa, terdakwa membenarkan apabila tanah tersebut bukan miliknya melainkan milik saksi Surjo. Setelah dilakukan pembatalan akta jual beli nomor : 9/2023 tanggal 14 Februari 2023, selanjutnya Sertifikat Hak Milik nomor 44 diserahkan saksi Miftahudin kepada saksi Surjo dengan diketahui oleh saksi KUSISWO.
- Bahwa saksi Kusiswo mengetahui tentang Sertifikat Hak Milik Nomor : 44, Ds.Kedokansayang, atas nama Kusiswo suami Masniroh. Sertifikat Hak Milik Nomor : 44, Ds.Kedokansayang, atas nama Kusiswo suami Masniroh adalah dokumen atas tanah yang terletak di Ds. Kedokansayang Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dengan luas 3.595 m?2;. karena saksi Kusiswo pernah memiliki sebidang tanah dengan Sertifikat hak Milik tersebut diatas, namun saksi sudah menjualnya kepada saksi Surjo, alamat Desa Jatilawang Rt.001/Rw.002 Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.
- Bahwa saksi Surjo membeli tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 44, Ds.Kedokansayang, atas nama Kusiswo suami Masniroh dari saksi Kusiswo pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2018, sekira pukul 17.00 WIB di rumah saksi Kusiswo yang terletak di Ds.Kedokansayang, Rt.05 / Rw.02, Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dengan harga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) bukti pembelian tersebut masih dalam bentuk kwitansi dan belum dibuatkan Akta Jual Beli dikarenakan saksi Surjo belum sepenuhnya membayar penuh pembelian tanah tersebut masih kurang membayar sebesar Rp. 31.500.000 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sertifikat tanah tersebut dititipkan pada Notaris dan PPAT Filda Vitalia, S.H., M.Kn.
- Bahwa pada sekira bulan Desember tahun 2022 teman saksi Surjo Sdr. Karyono (telah meninggal dunia), mengajak saksi Surjo bekerja sama untuk memasarkan tanah kavling milik terdakwa dan mengatakan akan meminjam Sertifikat Hak Milik Nomor : 44, Ds.Kedokansayang, atas nama Kusiswo suami Masniroh milik saksi Surjo untuk dijadikan jaminan/dipegang oleh terdakwa atas permintaanya tersebut saksi Surjo menyetujuinya lalu sertifikat tersebut saksi Surjo serahkan kepada terdakwa dengan pesan agar sertifikat tersebut jangan diapa-apakan terdakwa menjawab sertifikat tersebut disimpan di almari sebagai jaminan saja dan tidak diapa-apakan.
- Bahwa setelah saksi Surjo berhasil memasarkan dua tanah kavling milik terdakwa, namun terdakwa belum bersedia untuk menandatangani PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli ) dengan alasan masih diluar kota. Karena tidak mau menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) akhirnya saksi Surjo memutuskan/membatalkan kerjasama didalam memasarkan tanah kavling milik terdakwa dan akan mengambil Sertipikat Hak Milik nomor 44 Ds. Kedokansayang yang telah dititipkan pada terdakwa sebagai jaminan. Pada saat saksi Surjo akan mengambil Sertipikat Hak Milik nomor 44 Ds. Kedokansayang kepada terdakwa ternyata sertifikat tersebut berada pada notaris saksi Miftahudin. Lalu saksi Surjo ketika mendatangi terdakwa untuk ketiga kalinya ( pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2023 sekitar pukul 17.00 Wib ), saksi Surjo tidak bertemu dengan terdakwa, namun bertemu dengan saksi Heru. Pada saat itu saksi Heru mengatakan pada saksi Surjo apabila terdakwa telah ditangkap Polisi. Selanjutnya saksi Surjo diajak saksi Heru untuk membicarakan Sertipikat Hak Milik nomor 44 Ds. Kedokansayang di kafe Joglo, Ds. Babakan, Kec. Kramat, Kab. Tegal. Setelah saksi Surjo sampai di kafe Joglo sekitar pukul 21.00 Wib saksi Surjo menegaskan kepada saksi Heru untuk mengembalikan sertifikat hak milik tersebut kepadanya atas desakan tersebut saksi heru mengubungi saksi Miftahudin meminta agar sertifikat tersebut diserahkan kepada saksi Surjo, kemudian pagi harinya (hari dan tanggal saya lupa sekitar pukul 10.00 Wib) saksi Miftahudin datang kerumah saksi Surjo menjelaskan apabila Sertipikat Hak Milik nomor 44 Ds. Kedokansayang akan di balik nama dari atas nama saksi Kusiswo menjadi atas nama terdakwa Sdr. SUGIYONO NUROFIK melaluinya selaku Notaris dan PPAT, lalu proses balik nama tersebut atas permintaan terdakwa. Setelah saksi Surjo menjelaskan tentang Sertipikat Hak Milik nomor 44 Ds. Kedokansayang merupakan miliknya pada saksi Miftahudin, maka saksi Miftahudin meminta agar dilakukan pembatalan Akta Jual Beli, karena sebelumnya sudah di tanda tangani Akta Jual Beli nomor : 9 / 2023 tanggal 14 Februari 2023 antara Sdr. KUSISWO dengan terdakwa tanpa persetujuan dari saksi Surjo.
- Bahwa terdakwa sampai dengan saat ini uang yang telah terdakwa terima dari PT FIF Cabang Tegal untuk melakukan pembelian tiga (3) unit Frezeer kapal ikan sama sekali tidak digunakan sebagai mana mestinya dan terdakwa pada saat saksi Ronal bersam tim melakukan survey kapal dipelabuhan ternyata kapal tersebut bukan milik terdakwa.
- Bahwa uang yang diterima terdakwa untuk melakukan pembelian tiga (3) unit Frezeer kapal ikan dari PT FIF Cabang Tegal tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar hutang di BRI Brebes sejumlah Rp. 255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) dan sisanya untuk usaha jual beli mobil namun usaha tersebut bangkrut.
- Bahwa Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, PT. Federal Internasional Finance Cabang Tegal melalui saksi Ronald mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 491.805.000 (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus lima ribu rupiah).
--- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|