Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa SENDY DANANG NOVERIYANTO Bin RADJUM pada hari Jum’at tanggal 22
Maret 2024, sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun
2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Jalan Samadikun
Kelurahan Pesurungan Lor Kecamatan Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /
atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan kemanfaatan, khasiat /
kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh
terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Berawal pada awal Pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, sekira pukul 21.00 Wib., terdakwa
menghubungi Saksi MUHAMMAD RAFI (terdakwa dalam berkas terpisah/perkara lain) yang saat itu
sedang berada di Jakarta dengan maksud titip untuk dibelikan obat dalam kemasan warna silver
bertuliskan AM ORIGINAL AS LI/ sering disebut dengan istilah “PIL TRAMADOL” seharga Rp. 1.400.000,-
(satu juta empat ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa belum mengetahui dari uang tersebut
mendapatkan jumlah berapa butir. Kemudian Saksi MUHAMMAD RAFI (terdakwa dalam berkas
terpisah/perkara lain) bersedia untuk membelikan obat pesanan terdakwa tersebut.
- Kemudian keesokan harinya atau pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib.,
terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening
DANA milik Saksi MUHAMMAD RAFI. Lalu, pada Hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024, sekira pukul 08.00
Wib., Saksi MUHAMMAD RAFI membeli obat tersebut di sebuah toko tidak dikenal dan memperoleh
650 (enam ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI atau
biasa disebut dengan “PIL TRAMADOL”, lalu pada jam 09.00 Wib., Saksi MUHAMAD RAFI pulang ke
Tegal menggunakan bus dan pada jam 13.00 Wib., Saksi. RAFI sampai di Terminal Kota Tegal dan
terdakwa menjemputnya, setelah itu terdakwa langsung mengantar saksi MUHAMMAD RAFI pulang ke
rumah sambil membawa 650 (enam ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver
bertuliskan AM ORGINAL ASLI/ PIL TRAMADOL milik terdakwa di dalam perjalanan tersebut, kemudian
obat tersebut saksi MUHAMMAD RAFI serahkan kepada terdakwa dan terdakwa langsung pulang
kerumah terdakwa sambil membawa 650 (enam ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna
silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI/ PIL TRAMADOL
- Kemudian pada Hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dihubungi
oleh saksi WAHYU SABASTIAN dengan maksud hendak memesan PIL TRAMADOL kepada
terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi WAHYU SABASTIAN datang ke rumah terdakwa.
Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB saksi WAHYU SABASTIAN datang ke rumah terdakwa
menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)kepada terdakwa untuk
pembayaran pembelian 20 (dua puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM
ORGINAL ASLI/ PIL TRAMADOL lalu terdakwa menerima uang tersebut dan memberikan uang
kembalian sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi WAHYU SABASTIAN,
kemudian saksi WAHYU SABASTIAN pergi meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya tidak
berselang lama saksi MUHAMMAD RAFI datang ke rumah terdakwa untuk mengambil obat
kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI/ PIL TRAMADOL sejumlah 515 (lima ratus
lima belas) butir yang hendak dijual kepada teman-teman saksi MUHAMMAD RAFI karena ada
beberapa teman saksi MUHAMMAD RAFI yang menanyakan apakah saksi MUHAMMAD RAFI
mempunyai PIL TRAMADOL, selanjutnya obat tersebut saksi MUHAMMAD RAFI bawa dan simpan
dalam jaketnya
- Kemudian masih di hari yang sama pada Hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul22.30
ketika saksi WAHYU SABASTIAN hendak ke Indomaret di jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan
Pesurungan Kidul, Kecamatan Margadana Kota Tegal tiba-tiba didatangi oleh beberapa Petugas
Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota karena diketahui telah membeli PIL TRAMADOL dari
terdakwa, lalu saksi WAHYU SABASTIAN beserta Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal
Kota tersebut bersama-sama menuju Posyandu di jalan Samadikun, Kelurahan Pesurungan Kidul,
Kec. Margadana, Kota Tegal untuk mencari terdakwa, kemudian sesampainya di tempat tersebut
diketahui terdakwa masih berada di tempat tersebut dan diamankan oleh Petugas Polisi,
selanjutnya Petugas polisi tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan
dalam tas selempang milik terdakwa di dalamnya berisi 85 (delapan puluh lima) butir obat dalam
kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI atau sering disebut “PIL TRAMADOL”
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: 914/NOF/2024 tanggal
28 Maret 2024 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti:
1) Nomor BB - 2079/2024/NOF berupa 85 (delapan puluh lima) butir obat dalam kemasan warna
silver bertuliskan AM ORGINAL ASLI yang disita dari tersangka SENDY DANANG NOVERIYANTO Bin
RADJUM – POSITIF TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
2) Nomor BB - 2080/2024/NOF berupa 20 ( dua puluh) butir obat dalam kemasan warna silver
bertuliaskan AM ORGINAL ASLI yang disita dari saksi WAHYU SABASTIAN – POSITIF TRAMADOL
termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual atau mengedarkan obat-obatan
sebagaimana dijelaskan di atas terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk
mengedarkan obat atau sediaan farmasi tersebut
-------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
------- Bahwa terdakwa SENDY DANANG NOVERIYANTO Bin RADJUM pada hari Jum’at tanggal 22
Maret 2024, sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun
2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Jalan Samadikun
Kel. Pesurungan Lor Kec. Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik
kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut
dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Berawal pada awal Pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, sekira pukul 21.00 Wib., terdakwa
menghubungi Saksi MUHAMMAD RAFI (terdakwa dalam berkas terpisah/perkara lain) yang saat itu
sedang berada di Jakarta dengan maksud titip untuk dibelikan obat dalam kemasan warna silver
bertuliskan AM ORIGINAL AS LI/ sering disebut dengan istilah “PIL TRAMADOL” seharga Rp. 1.400.000,-
(satu juta empat ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa belum mengetahui dari uang tersebut
mendapatkan jumlah berapa butir. Kemudian Saksi MUHAMMAD RAFI (terdakwa dalam berkas
terpisah/perkara lain) bersedia untuk membelikan obat pesanan terdakwa tersebut.
- Kemudian keesokan harinya atau pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib.,
terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening
DANA milik Saksi MUHAMMAD RAFI. Lalu, pada Hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024, sekira pukul 08.00
Wib., Saksi MUHAMMAD RAFI membeli obat tersebut di sebuah toko tidak dikenal dan memperoleh
650 (enam ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI atau
biasa disebut dengan “PIL TRAMADOL”, lalu pada jam 09.00 Wib., Saksi MUHAMAD RAFI pulang ke
Tegal menggunakan bus dan pada jam 13.00 Wib., Saksi. RAFI sampai di Terminal Kota Tegal dan
terdakwa menjemputnya, setelah itu terdakwa langsung mengantar saksi MUHAMMAD RAFI pulang ke
rumah sambil membawa 650 (enam ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver
bertuliskan AM ORGINAL ASLI/ PIL TRAMADOL milik terdakwa di dalam perjalanan tersebut, kemudian
obat tersebut saksi MUHAMMAD RAFI serahkan kepada terdakwa dan terdakwa langsung pulang
kerumah terdakwa sambil membawa 650 (enam ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna
silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI/ PIL TRAMADOL
- Kemudian pada Hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dihubungi
oleh saksi WAHYU SABASTIAN dengan maksud hendak memesan PIL TRAMADOL kepada
terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi WAHYU SABASTIAN datang ke rumah terdakwa.
Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB saksi WAHYU SABASTIAN datang ke rumah terdakwa
menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)kepada terdakwa untuk
pembayaran pembelian 20 (dua puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM
ORGINAL ASLI/ PIL TRAMADOL lalu terdakwa menerima uang tersebut dan memberikan uang
kembalian sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi WAHYU SABASTIAN,
kemudian saksi WAHYU SABASTIAN pergi meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya tidak
berselang lama saksi MUHAMMAD RAFI datang ke rumah terdakwa untuk mengambil obat
kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI/ PIL TRAMADOL sejumlah 515 (lima ratus
lima belas) butir yang hendak dijual kepada teman-teman saksi MUHAMMAD RAFI karena ada
beberapa teman saksi MUHAMMAD RAFI yang menanyakan apakah saksi MUHAMMAD RAFI
mempunyai PIL TRAMADOL, selanjutnya obat tersebut saksi MUHAMMAD RAFI bawa dan simpan
dalam jaketnya
- Kemudian masih di hari yang sama pada Hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul22.30
ketika saksi WAHYU SABASTIAN hendak ke Indomaret di jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan
Pesurungan Kidul, Kecamatan Margadana Kota Tegal tiba-tiba didatangi oleh beberapa Petugas
Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota karena diketahui telah membeli PIL TRAMADOL dari
terdakwa, lalu saksi WAHYU SABASTIAN beserta Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal
Kota tersebut bersama-sama menuju Posyandu di jalan Samadikun, Kelurahan Pesurungan Kidul,
Kec. Margadana, Kota Tegal untuk mencari terdakwa, kemudian sesampainya di tempat tersebut
diketahui terdakwa masih berada di tempat tersebut dan diamankan oleh Petugas Polisi,
selanjutnya Petugas polisi tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan
dalam tas selempang milik terdakwa di dalamnya berisi 85 (delapan puluh lima) butir obat dalam
kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI atau sering disebut “PIL TRAMADOL”
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: 914/NOF/2024 tanggal
28 Maret 2024 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti:
1) Nomor BB - 2079/2024/NOF berupa 85 (delapan puluh lima) butir obat dalam kemasan warna
silver bertuliskan AM ORGINAL ASLI yang disita dari tersangka SENDY DANANG NOVERIYANTO Bin
RADJUM – POSITIF TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
2) Nomor BB - 2080/2024/NOF berupa 20 ( dua puluh) butir obat dalam kemasan warna silver
bertuliaskan AM ORGINAL ASLI yang disita dari saksi WAHYU SABASTIAN – POSITIF TRAMADOL
termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual atau mengedarkan obat-obatan sebagaimana
dijelaskan di atas terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki
keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari
pemerintah untuk mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut
-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 2
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------- |