| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
48/Pdt.G/2025/PN Tgl |
| Tanggal Surat |
Senin, 08 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Dr. Hj. Chandra Puspasari Setyaningrum, S.H. M.Kn |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Adv. ASEP SARIPUDIN, SH. MH. | Dr. Hj. Chandra Puspasari Setyaningrum, S.H. M.Kn |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tegal | | 2 | Poniman S.H. M.Hum, M.Kn Bin Salim Tarmudi | | 3 | Lurah Pojoksari |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT 1 wajib menonaktifkan KTP dan KK milik TERGUGAT
- Menyatakan TERGUGAT 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menggunakan alamat pada KTP dan KK yang bukan milik TERGUGAT 2
- Atas Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT 2, majelis Hakim atas nama hukum memaksa kepada TERGUGAT 2 untuk membayar Ganti rugi Materiil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 75.000.000 ( Tujuh puluh lima puluh juta rupiah), dan ganti rugi immateriil Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah), Total Ganti Rugi baik materiil maupun non materiil yang harus diberikan oleh TERGUGAT adalah sejumlah Rp. 1. 075.000.000,- (Satu miliar tujuh puluh lima puluh juta Rupiah).
- TERGUGAT 3 Wajib mencabut Surat Keterangan Domisili dari TERGUGAT 2 dan memperbaiki kembali dengan data yang benar dan dinyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili yang telah dikeluarkan oleh Tergugat 3 adalah batal demi hukum
- Menghukum para TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
- Menghukum TERGUGAT 1 TERGUGAT 2 DAN TERGUGAT 3 secara Tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |