Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2023/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit kemantran 2 1.masroni
2.eli ernawati
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit kemantran 2
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1masroni
2eli ernawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.071.080,00
Petitum

Primair :

1 . Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:B.64/7982/3/2016 tanggal 10 Maret 2016;

3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,

4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:B.64/7982/3/2016 tanggal 10 Maret 2016;

5.Menyatakan Sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar RP. 154.071.080,-(seratus lima puluh empat juta tujuh puluh satu ribu delapan puluh rupiah)

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Sisa hutang Para Tergugat sebesar RP. 154.071.080,-(seratus lima puluh empat juta tujuh puluh satu ribu delapan puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok RP. 139.675.400,-(seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus rupiah)

Tunggakan Bunga RP. 14.395.680,-(empat belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah)

7.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh Sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.158/Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atas nama MASRONI, dengan luas 211 m2 berdasarkan Surat Ukur No.00080/Plumbungan/2013 tanggal 13/05/2013, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegaluntuk pelunasan hutang Para Tergugat;

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

Il. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak